Memahami Pajak Pesangon Karyawan yang di PHK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi momen yang tidak menyenangkan bagi setiap karyawan. Namun, di balik kesedihan kehilangan pekerjaan, ada aspek lain yang perlu diperhatikan, seperti pajak yang dikenakan atas pesangon yang diterima.

Mengapa pesangon dikenakan pajak? Sederhananya, pesangon dianggap sebagai penghasilan tambahan. Sama seperti gaji atau bonus, penghasilan tambahan ini juga harus dikenakan pajak. Ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan, di mana setiap wajib pajak berkewajiban membayar pajak sesuai dengan penghasilannya.

PHK

Dasar Hukum Pajak Pesangon

Aturan mengenai pajak pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Secara spesifik, pesangon dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final. Apa artinya final? Artinya, tarif pajak yang dikenakan sudah final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya.

Siapa yang Bertanggung Jawab Memotong Pajak Pesangon?

  • Perusahaan
    Sebagai pemberi kerja, perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 dari jumlah pesangon yang akan dibayarkan kepada karyawan. Perusahaan kemudian akan menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara.
  • Karyawan
    Meskipun perusahaan telah memotong pajak, karyawan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dari pesangon dalam SPT Tahunan. Laporan ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban perpajakan dan digunakan sebagai data untuk keperluan statistik pajak.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak Pesangon

Besar kecilnya pajak yang dikenakan atas pesangon dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

  1. Nominal Pesangon
    Semakin besar jumlah pesangon yang diterima, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Ini adalah hubungan yang proporsional, di mana semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula pajak yang dikenakan.
  1. Status Perkawinan dan Tanggungan
    Status perkawinan (kawin atau belum kawin) dan jumlah tanggungan (anak, orang tua) akan mempengaruhi besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Semakin banyak tanggungan, maka PTKP akan semakin besar dan akibatnya pajak yang terutang akan semakin kecil.
  1. Waktu Pembayaran
    Jika pembayaran pesangon dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun, maka perlakuan pajaknya akan berbeda. Pembayaran yang dilakukan secara bertahap ini akan dianggap sebagai penghasilan tahunan dan akan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Tarif Pajak Pesangon

Pesangon yang diberikan kepada para karyawan yang terkena PHK akan dikenakan tarif pajak berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang didapatkan masing-masing karyawan. Besaran tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%
  2. Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 5%
  3. Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15%
  4. Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 = 25%

Contoh Kasus

Misalnya, Budi menerima pesangon sebesar Rp 300.000.000 setelah bekerja selama 15 tahun di sebuah perusahaan. Perhitungan pajak pesangon:

0%   x Rp50.000.000   =                     0

5%   x Rp50.000.000   = Rp  2.500.000

15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000

                                            Rp32.500.000

Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus dibayar oleh Budi adalah Rp32.500.000

Tips Mengelola Pajak Pesangon

  1. Simpan Bukti Pembayaran
    Simpan semua bukti pembayaran pesangon dan bukti potong pajak sebagai dokumen penting untuk pelaporan pajak. Dokumen ini akan berguna jika terjadi pemeriksaan pajak di kemudian hari.
  1. Konsultasi dengan Ahli
    Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak, terutama jika Anda merasa kesulitan memahami perhitungan pajak pesangon.
  1. Manfaatkan Fasilitas E-Filing
    Gunakan fasilitas e-filing untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Selain lebih mudah, e-filing juga lebih cepat dan aman.
  1. Rencanakan Keuangan
    Pesangon merupakan dana yang cukup besar. Rencanakan dengan baik bagaimana Anda akan menggunakan dana tersebut, apakah untuk investasi, memulai usaha, atau memenuhi kebutuhan hidup.

Pesangon yang diterima saat di-PHK memang dikenakan pajak. Namun, dengan memahami aturan perpajakan yang berlaku, Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Ingat, konsultasi dengan ahli pajak adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan perhitungan pajak Anda akurat.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top