Bolehkah Orang Tua Pensiun Ditambah ke PTKP?

orang tua

Pertanyaan apakah orang tua pensiun bisa ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seringkali muncul. Jawabannya adalah bisa, dengan syarat tertentu. Mari kita bahas lebih dalam mengenai aturan dan persyaratannya.

Apa Itu PTKP dan Mengapa Penting?

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak yang besarannya ditentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menghitung PPh 21. Setiap wajib pajak memiliki PTKP dasar dan berhak atas tambahan PTKP untuk tanggungan keluarga, seperti suami/istri, anak, dan orang tua. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan.

Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan. Apabila WP memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 sebulan, maka WP harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP.

Bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPh 21-nya bernilai nihil, namun WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh. Kewajiban ini berlaku hingga WP memperoleh status Non-Efektif (NE) atau NPWP NE dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru

tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 yakni:

  1. PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000,00;
  2. PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
  3. Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00;
  4. Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00.

Berikut ini adalah rincian PTKP terbaru:

Status

Kode

Jumlah

Tidak Kawin (TK)

TK/0 (Tanpa Tanggungan)

Rp54.000.000,00

TK/1 (1 Tanggungan)

Rp58.500.000,00

TK/2 (2 Tanggungan)

Rp63.000.000,00

TK/3 (3 Tanggungan)

Rp67.500.000,00

Kawin (K)

K/0 (Tanpa Tanggungan)

Rp58.500.000,00

K/1 (1 Tanggungan)

Rp63.000.000,00

K/2 (2 Tanggungan)

Rp67.500.000,00

K/3 (3 Tanggungan)

Rp72.000.000,00

Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I)

K/I/0 (Tanpa Tanggungan)

Rp112.500.000,00

K/I/1 (1 Tanggungan)

Rp117.000.000,00

K/I/2 (2 Tanggungan)

Rp121.500.000,00

K/I/3 (3 Tanggungan)

Rp126.000.000,00

Syarat Menambahkan Orang Tua Pensiun ke PTKP

Agar orang tua dapat ditambahkan sebagai tanggungan dalam penghitungan PTKP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Tidak Memiliki Penghasilan
    Orang tua harus benar-benar tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha lain. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf a.
  1. Ditanggung Sepenuhnya
    Wajib pajak harus menanggung seluruh kebutuhan hidup orang tua, termasuk biaya makan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan lainnya.
  1. Tidak Menikah
    Orang tua yang akan ditambahkan sebagai tanggungan tidak boleh menikah lagi.
  1. Tinggal Serumah
    Meskipun tidak menjadi syarat mutlak, tinggal serumah dapat memperkuat bukti bahwa wajib pajak benar-benar menanggung seluruh kebutuhan hidup orang tuanya.

Dokumen Pendukung

Untuk membuktikan bahwa orang tua dapat dijadikan tanggungan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti:

  1. Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini merupakan bukti hubungan keluarga antara wajib pajak dengan orang tuanya.
  2. Surat Keterangan Tidak Mempunyai Penghasilan. Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat dan berfungsi sebagai bukti bahwa orang tua tidak memiliki penghasilan.
  3. Bukti Pembayaran. Jika ada, bukti pembayaran tagihan-tagihan yang terkait dengan kebutuhan hidup orang tua dapat dijadikan sebagai pendukung.

Orang tua yang sudah pensiun dapat ditambahkan ke dalam PTKP dengan syarat-syarat tertentu. Dengan memahami peraturan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengurangi beban pajak.

Ingat! Setiap kasus perpajakan bersifat unik. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan untuk mendapatkan solusi yang paling tepat sesuai dengan kondisi Anda.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top