Memahami Biaya Bunga Pinjaman Terkait DER

DER atau Rasio Utang terhadap Ekuitas adalah rasio keuangan yang menunjukkan proporsi utang perusahaan terhadap modal sendiri. DER digunakan untuk mengukur tingkat leverage atau risiko keuangan perusahaan. Semakin tinggi DER, semakin besar proporsi utang perusahaan dan semakin tinggi pula risiko keuangannya.

Biaya bunga pinjaman adalah biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atas utang atau pinjaman yang diperolehnya. Biaya ini merupakan beban bagi perusahaan dan akan mengurangi laba bersih. DER memiliki hubungan yang erat dengan biaya bunga pinjaman. Semakin tinggi DER perusahaan, semakin besar pula biaya bunga pinjaman yang harus ditanggungnya. Hal ini dikarenakan pemberi pinjaman akan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi kepada perusahaan dengan DER yang tinggi karena dianggap lebih berisiko.

Peraturan mengenai biaya bunga pinjaman dan DER diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan PPh. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai batasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan pajak.

Batasan Biaya Pinjaman

Berdasarkan PP 55/2022, nilai DER setiap perusahaan tidak boleh melebihi perbandingan 4:1. Jika nilai DER melebihi ketentuan tersebut, maka biaya bunga atas utang atau pinjaman yang melebihi batasan tidak dapat dicatat sebagai beban yang mengurangi penghasilan kena pajak. Biaya pinjaman tersebut meliputi bunga pinjaman, beban dalam sewa pembiayaan, diskonto/ premium, biaya tambahan terkait hutang, imbalan atas jaminan pengembalian utang serta selisih kurs akibat pinjaman yang berupa mata uang asing.

Jika wajib pajak memiliki saldo ekuitas yang berjumlah nol atau minus, maka seluruh biaya pinjaman yang dilaporkan tidak dapat diperhitungkan di dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Pembatasan biaya pinjaman bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui penggerusan basis pajak. Dengan adanya batasan ini, diharapkan perusahaan tidak terlalu bergantung pada utang dan lebih memperhatikan keseimbangan antara utang dan modal sendiri.

Contohnya, jika sebuah perusahaan memiliki utang sebesar Rp 10 miliar dan modal sendiri sebesar Rp 2 miliar. Maka, DER perusahaan tersebut adalah 5:1. Karena DER perusahaan melebihi batasan yang ditetapkan (4:1), maka sebagian biaya bunga pinjaman perusahaan tidak dapat dibebankan dalam penghitungan pajak.

Pihak yang Dikecualikan dari ketentuan tentang debt to equity ratio ini antara lain:

    • Wajib pajak bank
    • Lembaga pembiayaan
    • Asuransi dan reasuransi
    • Usaha berbentuk pertambangan
    • Wajib pajak badan yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang sifatnya final serta wajib pajak badan yang bergerak di bidang infrastruktur.

Implikasi Bagi Perusahaan

    • Peningkatan Beban Pajak
      Perusahaan dengan DER yang tinggi harus membayar pajak yang lebih besar karena sebagian biaya bunga pinjamannya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
    • Kesulitan Mendapatkan Pinjaman
      Perusahaan dengan DER yang tinggi akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan karena dianggap berisiko.
    • Penurunan Laba Bersih
      Biaya bunga pinjaman yang tinggi akan mengurangi laba bersih perusahaan.

Biaya bunga pinjaman memiliki hubungan yang erat dengan DER perusahaan. Perusahaan dengan DER yang tinggi harus membayar biaya bunga pinjaman yang lebih besar dan menghadapi risiko yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengelola utang dan modal sendiri dengan bijak agar dapat meminimalkan biaya bunga pinjaman dan meningkatkan kinerja keuangan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top