Memahami Biaya Amortisasi

Biaya amortisasi adalah proses alokasi biaya aset tak berwujud secara bertahap selama masa manfaatnya. Aset tak berwujud adalah aset yang tidak memiliki wujud fisik, namun memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan. Contohnya adalah hak paten, merek dagang, hak cipta, dan franchise.

Mengapa Amortisasi Penting?

Amortisasi memungkinkan perusahaan untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih akurat karena mencerminkan nilai aset tak berwujud yang sebenarnya. Selain itu, Informasi mengenai amortisasi dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis yang lebih baik, seperti investasi atau pengembangan produk baru. Biaya amortisasi juga dapat mengurangi beban pajak perusahaan karena merupakan pengurang penghasilan kena pajak.

Amortisasi merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Secara fiskal, beban amortisasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 A UU Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan metode amortisasi secara taat asas dan konsisten.

Kapan Saat Amortisasi Dimulai?

Amortisasi Amortisasi atas harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk bidang usaha tertentu. Bidang usaha tertentu dapat melakukan amortisasi untuk harta tak berwujud pada bulan produksi komersial. Bulan produksi komersial yang dimaksud adalah bulan mulai dilakukan penjualan. Sebagai pelaksanaan Pasal 21 ayat (10) huruf e dan Pasal 22 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 yang turut mengatur penyusutan dan amortisasi untuk harta yang digunakan pada bidang usaha tertentu.

Dalam ketentuan PMK 72/2023, jenis usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha tertentu adalah sebagai berikut:

    1. Bidang usaha kehutanan, meliputi usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun;
    2. Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yakni usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun; dan
    3. Bidang usaha peternakan, yang meliputi:
        • Usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun; atau
        • Usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun.

Metode Perhitungan Amortisasi

Berdasarkan Pasal 11 A ayat (1) UU PPh ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk menghitung amortisasi, antara lain:

    • Metode Garis Lurus
      Metode ini mengalokasikan biaya amortisasi secara merata selama masa manfaat aset dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran selama masa manfaat yang telah ditetapkan.
    • Metode Saldo Menurun
      Metode ini mengalokasikan biaya amortisasi lebih besar pada tahun-tahun awal dan lebih kecil pada tahun-tahun berikutnya dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku dan nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus diamortisasikan sekaligus.

Berikut ini adalah tabel masa manfaat dan metode amortisasi harta tak berwujud:

Kelompok Harta Tak Berwujud

Masa Manfaat

Tarif Metode Garis Lurus

Tarif Metode Saldo Menurun 

Kelompok I

4 Tahun

25%

50%

Kelompok II

8 Tahun

12,5%

25%

Kelompok III

16 Tahun

6,25%

12,5%

Kelompok IV

20 Tahun

5%

10%

Dalam ketentuan terbaru pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, amortisasi dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Ketentuan tersebut mulai berlaku untuk tahun pajak 2022. Untuk aset tak berwujud yang telah digunakan sebelum tahun pajak 2022, penyusutan dapat dilakukan menggunakan masa manfaat yang sebenarnya dengan melakukan pemberitahuan kepada DJP.

Contoh Perhitungan Amortisasi

Misalnya, sebuah perusahaan membeli hak paten seharga Rp 100.000.000 dengan masa manfaat 5 tahun. Jika menggunakan metode garis lurus, maka biaya amortisasi per tahun adalah:

Biaya Amortisasi = Harga Perolehan / Masa Manfaat

                 = Rp 100.000.000 / 5 tahun

                 = Rp 20.000.000/tahun 

Dalam perpajakan, biaya amortisasi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Namun, terdapat batasan dan ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan. Apa bedanya amortisasi dengan depresiasi? amortisasi adalah penurunan nilai aktiva tak berwujud, sedangkan depresiasi adalah penurunan nilai dari aktiva berwujud. Amortisasi digunakan sebagai cerminan nilai aset perusahaan ketika akan kembali dijual, sedangkan depresiasi digunakan untuk memungkinkan perusahaan dalam menghasilkan dan mempertahankan pendapatan dari aset berwujud untuk bulan tertentu.

Amortisasi merupakan bagian penting dalam akuntansi perusahaan. Dengan memahami konsep amortisasi dan metode perhitungannya, perusahaan dapat menyajikan laporan keuangan yang akurat dan mengambil keputusan bisnis yang lebih baik.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top