Lapor SPT Pakai Norma Tanpa Pemberitahuan, Apakah Bisa?

Setiap awal tahun, kesibukan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi biasanya meningkat. Selain harus memastikan bisnis berjalan lancar, ada kewajiban tahunan yang tidak boleh terlewatkan: melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bagi para pelaku usaha atau tenaga ahli dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sering menjadi pilihan favorit. Alasannya sederhana, metode ini jauh lebih praktis karena Wajib Pajak tidak perlu menyusun laporan keuangan atau pembukuan yang rumit.

Namun, di tengah kemudahan tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang sering membingungkan: “Bolehkah saya langsung lapor SPT pakai norma meskipun belum mengirimkan surat pemberitahuan ke kantor pajak?”

Mengenal Apa Itu Norma (NPPN)

NPPN adalah sebuah persentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung penghasilan neto (penghasilan bersih). Biasanya, jika Rekan melakukan pembukuan, Rekan harus menghitung: Pendapatan – Biaya-Biaya = Penghasilan Neto. Namun dengan Norma, rumusnya jauh lebih simpel: Pendapatan Bruto (Omzet) x Persentase Norma = Penghasilan Neto. Persentase ini berbeda-beda tergantung jenis usaha dan lokasi wilayahnya (biasanya berkisar antara 10% hingga 50%).

Secara sistem, saat ini Rekan tidak bisa langsung menggunakan norma jika belum melakukan pemberitahuan. Berdasarkan aturan terbaru dan implementasi sistem Coretax, penggunaan NPPN bukan lagi sekadar “pilihan di dalam formulir SPT”, melainkan sebuah status yang harus diajukan dan divalidasi terlebih dahulu. Jika Rekan belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, sistem pajak akan secara otomatis menganggap Rekan memilih metode Pembukuan.

Mengapa Harus Ada Pemberitahuan?

Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dipertegas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, Wajib Pajak yang ingin menggunakan NPPN wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Tanpa adanya pemberitahuan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengasumsikan bahwa Rekan memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pembukuan lengkap (menyusun neraca dan laporan laba rugi). Jadi, ketika Rekan nekat melapor SPT menggunakan norma tanpa pemberitahuan, Rekan dianggap melakukan kesalahan prosedur yang serius.

Konsekuensi Jika Lupa Memberitahu

Apa yang terjadi jika Rekan telat atau tidak mengirimkan pemberitahuan penggunaan NPPN? Berikut adalah konsekuensi yang harus Rekan tanggung:

  1. Dianggap Wajib Pembukuan Sistem akan mengunci pilihan penghitungan Rekan ke metode pembukuan. Artinya, Rekan harus melampirkan laporan keuangan. Jika Rekan tidak bisa melampirkannya karena memang tidak membuatnya, SPT Rekan bisa dianggap tidak lengkap atau tidak disampaikan.
  2. Sanksi Administrasi 50% Ini adalah bagian yang paling memberatkan. Jika saat pemeriksaan diketahui bahwa Rekan menggunakan norma tanpa pemberitahuan (padahal seharusnya pembukuan), maka pajak yang kurang dibayar dapat dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% dari Pajak Penghasilan yang kurang dibayar.
  3. Risiko Pemeriksaan Pajak Lapor pajak tanpa dasar metode yang jelas adalah “lampu merah” bagi otoritas pajak. Hal ini bisa memicu pemeriksaan lapangan untuk memastikan berapa penghasilan Rekan yang sebenarnya karena Rekan dianggap tidak patuh pada standar administrasi.

Batas Waktu yang Harus Diingat

Banyak Wajib Pajak mengira pemberitahuan norma dilakukan berbarengan saat lapor SPT di bulan Maret. Ini adalah kekeliruan besar.

Pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan dalam 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Contoh: Jika Rekan ingin menggunakan norma untuk tahun pajak 2025, maka pemberitahuan harus sudah masuk paling lambat tanggal 31 Maret 2025. Jika Rekan melewati batas waktu tersebut, maka untuk sisa tahun 2025 Rekan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam aturan terbaru (PMK 81/2024), terdapat penegasan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada suatu tahun pajak (mulai tahun 2022) sudah melakukan pembukuan, maka untuk tahun-tahun berikutnya tidak diperbolehkan lagi kembali menggunakan metode norma (pencatatan).

Jadi, jika sekali saja “lupa” mengirimkan pemberitahuan norma dan akhirnya terpaksa menggunakan pembukuan, maka di tahun-tahun mendatang Rekan sudah tidak bisa lagi menggunakan kemudahan norma. Ini adalah komitmen jangka panjang yang harus Rekan perhatikan.

Cara Praktis Memberitahu Penggunaan Norma

Untungnya, di era digital saat ini, Rekan tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantre panjang hanya untuk memberikan surat pemberitahuan. Rekan bisa melakukannya secara mandiri melalui laman resmi DJP atau sistem Coretax.

Berikut langkah sederhananya:

  1. Login ke akun coretax. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id, masukkan NPWP (16 digit) dan kata sandi akun coretax, kemudian klik login.
  2. Setelah berhasil login, wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan coretax akan diminta membuat kode otorisasi DJP (tanda tangan elektronik). Pastikan kode ini valid sebelum lanjut ke tahap berikutnya
  3. Masuk ke menu Layanan wajib pajak, lalu pilih layanan administrasi, kemudian klik buat permohonan layanan administrasi.
  4. Pilih jenis layanan AS04 (pemberitahuan penggunaan NPPN dan Pembukuan/stelsel kas). Pilih sublayanan LA0401 – Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Klik simpan. Sistem akan otomatis membuat “kasus” untuk permohonan Rekan.
  5. Lengkapi formulir pemberitahuan. Isi tahun pajak yang ingin diberitahukan. Masukkan jumlah peredaran bruto tahun sebelumnya atau perkiraan untuk WP baru. Pilih kota/kabupaten tempat diajukannya pemberitahuan kemudian centang kotak pernyataan dan klik simpan.
  6. Buat dan tanda tangani surat pemberitahuan. Klik “Create PDF” untuk membuat konsep surat pemberitahuan. Pilih klasifikasi “biasa”, lalu simpan. Tinjau isi surat, lalu klik sign untuk menandatangani dokumen secara elektronik menggunakan kode otorisasi DJP. Setelah berhasil, klik kirim. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis.
  7. Untuk memastikan pemberitahuan sudah aktif, buka menu: Layanan Wajib Pajak, kemudian klik menu Layanan Administrasi, kemudian pilih Daftar Fasilitas Saya. Rekan bisa melihat daftar fasilitas yang aktif termasuk NPPN beserta tanggal mulai dan berlakunya.

Kesimpulan

Kembali ke pertanyaan awal: apakah bisa lapor SPT pakai norma tanpa pemberitahuan? Jawabannya adalah tidak bisa. Secara regulasi Rekan dianggap wajib pembukuan, dan secara sistem (terutama di era Coretax) pilihan norma akan terkunci jika tidak ada divalidasi di awal tahun.

Pajak memang terkadang terlihat rumit, namun dengan memahami alur administrasinya, Rekan bisa memanfaatkan fasilitas seperti NPPN untuk mempermudah hidup sebagai pelaku usaha. Jangan sampai kemudahan yang disediakan pemerintah hilang hanya karena kita lalai mengirimkan selembar surat pemberitahuan digital.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top