
Menjual tanah seringkali dianggap sebagai urusan yang rumit, terutama ketika bersinggungan dengan urusan perpajakan. Salah satu biaya yang paling sering dikeluhkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Bagi sebagian orang, angka ini terasa memberatkan, apalagi jika tanah yang dijual nilainya tidak seberapa.
Namun, tahukah Rekan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan “celah” legal agar transaksi jual beli tanah bisa bebas dari beban PPh Final? Ya, Rekan tidak salah dengar. Rekan bisa menjual tanah tanpa perlu menyetor pajak 2,5% tersebut ke kas negara, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Kuncinya terletak pada batasan nilai transaksi Rp60 juta. Namun, jangan senang dulu. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar fasilitas ini bisa dinikmati.
Memahami PPh Final 2,5%
Sebelum masuk ke pembahasan “bebas pajak”, kita perlu tahu apa itu PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, setiap orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari penjualan tanah atau bangunan wajib membayar pajak sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan.
Misalnya, Rekan menjual tanah seharga Rp100 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp2,5 juta. Pajak ini sifatnya final, artinya tidak bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan di akhir tahun. Namun, negara memberikan pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu demi asas keadilan.
Syarat Utama: Nilai di Bawah Rp60 Juta
Syarat pertama dan yang paling utama untuk bisa bebas pajak adalah nilai penjualan atau nilai pengalihan tanah tersebut harus kurang dari Rp60 juta.
Aturan ini bertujuan membantu masyarakat menengah ke bawah agar tidak terbebani pajak saat harus menjual aset kecil mereka untuk kebutuhan mendesak. Namun, ada satu catatan penting: Angka Rp60 juta ini bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Artinya, Rekan tidak bisa mengakali aturan dengan memecah satu bidang tanah luas menjadi beberapa kuitansi kecil masing-masing Rp50 juta hanya untuk menghindari pajak. Jika DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menemukan indikasi pemecahan transaksi (splitting), maka fasilitas bebas pajak ini akan hangus dan Rekan tetap wajib membayar tarif normal.
Bukan Hanya Nilai, Tapi Juga Status Ekonomi
Apakah semua orang yang menjual tanah di bawah Rp60 juta otomatis bebas pajak? Ternyata tidak. Ada syarat kedua yang sangat krusial: Penjual harus merupakan orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Saat ini, batas PTKP untuk wajib pajak tidak kawin (TK/0) adalah Rp54 juta per tahun. Jika Rekan adalah seorang karyawan dengan gaji bulanan yang sudah di atas PTKP, meskipun Rekan menjual tanah seharga Rp50 juta, Rekan tetap wajib membayar PPh Final 2,5%.
Fasilitas ini dikhususkan bagi masyarakat kecil yang penghasilan rutinnya belum mencapai batas kena pajak. Jadi, jika seorang petani atau pekerja serabutan yang penghasilan tahunannya rendah menjual sebidang tanah kecil miliknya, dialah yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
Cara Mendapatkan “Tiket” Bebas Pajak: Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pembebasan pajak ini tidak terjadi secara otomatis. Rekan tidak bisa begitu saja datang ke Notaris/PPAT dan berkata, “Saya bebas pajak karena jualnya cuma Rp50 juta.”
Rekan tetap memerlukan sebuah dokumen resmi bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh kantor pajak. Tanpa SKB ini, pihak Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak akan berani menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Rekan, karena mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan pajak telah dibayarkan.
Berdasarkan aturan terbaru dalam sistem perpajakan (termasuk yang mulai diintegrasikan ke dalam Coretax System), pengajuan SKB kini bisa dilakukan secara elektronik melalui laman DJP Online. Ini tentu jauh lebih memudahkan dibandingkan harus bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
Untuk membuktikan bahwa Rekan memang layak dibebaskan dari pajak, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan saat mengajukan SKB:
- Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP: Rekan harus membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa total penghasilan Rekan dalam setahun tidak melebihi batas PTKP dan nilai penjualan tanah benar-benar di bawah Rp60 juta.
- Salinan Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi status subjek pajak dan tanggungan anggota keluarga yang berkaitan dengan perhitungan PTKP.
- Salinan SPPT PBB: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun bersangkutan diperlukan untuk memvalidasi lokasi dan nilai objek pajak yang dialihkan.
Setelah dokumen lengkap dan diajukan, pihak KPP akan melakukan penelitian formal. Jika memenuhi syarat, SKB akan terbit dalam waktu yang relatif singkat (biasanya maksimal 3 hari kerja).
Kenapa Hal Ini Penting?
Banyak warga yang mengabaikan urusan SKB ini karena merasa nilainya kecil. Padahal, tanpa validasi pajak atau SKB, proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terhambat. BPN hanya akan memproses peralihan hak jika sudah ada bukti setor pajak atau dokumen pengecualian (SKB) yang telah divalidasi oleh kantor pajak.
Selain itu, memahami aturan ini juga menghindarkan Rekan dari praktik pungutan liar atau biaya “titipan pajak” yang mungkin diminta oleh pihak tidak bertanggung jawab saat proses jual beli.
Kesimpulan
Menjual tanah di bawah Rp60 juta memang bisa bebas pajak, tapi “bebas” di sini bukan berarti tanpa prosedur. Pastikan Rekan memenuhi dua kriteria utama: nilai transaksi benar-benar di bawah Rp60 juta (bukan hasil pecah-pecah) dan status penghasilan Rekan berada di bawah ambang batas PTKP.
Dengan memanfaatkan fasilitas SKB, Rekan bisa menghemat jutaan rupiah yang mungkin sangat berarti bagi kebutuhan keluarga lainnya. Jadi, sebelum melakukan transaksi, pastikan Rekan mengecek kembali status pajak Rekan. Pajak adalah kewajiban, namun memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara adalah hak setiap warga negara yang cerdas.
