
Pernah dengar istilah Joint Program DJP? Mungkin sebagian dari kita masih asing atau bertanya-tanya, “Apa sih itu?” Joint Program menjadi salah satu kebijakan fiskal utama yang diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2026. Program ini merupakan inisiatif kolaborasi lintas unit Kementerian Keuangan untuk memaksimalkan penerimaan negara bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Joint Program mencakup beberapa kelompok kerja operasional utama, yaitu:
- Joint Analysis;
- Joint Investigation;
- Joint Collection;
- Joint Intelligence;
- Secondment:Â dan
- Joint Business Process & IT.
Joint Program: Cerminan Pajak Masa Depan
Dalam Joint Program selama tahun 2024, kontribusi terbesar diperoleh dari Joint Audit dengan penerimaan mencapai Rp2,31 triliun, diikuti oleh Joint Analysis dengan Rp203,17 miliar. Sementara itu, Joint Collection menyumbang Rp93,3 miliar dan Joint Investigation menghasilkan Rp10,56 miliar.
Joint Program tidak hanya memberikan pendapatan secara langsung, tetapi juga berperan penting dalam beragam pengembangan sistem. Melalui proses bisnis dan teknologi informasi bersama, telah rampung studi untuk memperluas Zona Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu, enam Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama untuk pemberian endorsement juga telah dikembangkan. Integrasi dokumen Pemberitahuan Jasa KEK dengan faktur pajak, serta uji coba Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) juga termasuk dalam inisiatif ini.
Untuk tahun 2025, DJP akan memprioritaskan beberapa inisiatif penting terkait Joint Program, meliputi revisi regulasi, standarisasi prosedur DSB, dan penguatan peran unit vertikal dalam pelaksanaannya. Prioritas lainnya adalah memastikan dukungan untuk sistem Coretax pasca-implementasi serta menuntaskan pekerjaan yang tertunda dari tahun 2024.
Pelaksanaan Joint Program belum berjalan mulus karena masih ada tantangan signifikan. Salah satu isu krusial adalah inkonsistensi dalam jadwal penyampaian usulan Daftar Sasaran Bersama (DSB), ditambah lagi dengan kurangnya tindak lanjut yang efektif antar kelompok kerja. Situasi ini menghambat kemajuan sejumlah kegiatan strategis, termasuk penyelesaian laporan audit dan investigasi carry-over yang belum rampung sepenuhnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan tercipta ekosistem perpajakan yang lebih kondusif, di mana wajib pajak merasa nyaman untuk patuh, dan DJP bisa menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
