Cara Potong PPh Final UMKM via Coretax

coretax

Halo para pelaku UMKM! Kita tahu, mengelola bisnis itu penuh tantangan. Mulai dari produksi, pemasaran, hingga urusan keuangan. Nah, salah satu aspek penting yang seringkali membuat kening berkerut adalah soal pajak. Tapi jangan khawatir, kali ini kita akan membahas tuntas salah satu jenis pajak yang paling relevan untuk UMKM, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final. Lebih spesifik lagi, kita akan mengupas tuntas bagaimana cara mudah dan praktis memotong PPh Final UMKM menggunakan aplikasi Coretax.

Mungkin sebagian dari Rekan masih merasa bahwa pajak itu rumit, berbelit-belit, dan bikin pusing. Tapi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memudahkan para wajib pajak, termasuk UMKM. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan modern. Melalui Coretax, proses pemotongan dan penyetoran PPh Final UMKM menjadi jauh lebih efisien.

Apa itu PPh Final UMKM?

Sebelum melangkah lebih jauh ke Coretax, mari kita pahami dulu apa itu PPh Final UMKM. PPh Final UMKM adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Intinya, ini adalah pajak yang dikenakan di muka dan bersifat final, artinya setelah pajak ini dipotong atau dibayar, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai.

Mengapa PPh Final UMKM ini penting? Ada beberapa alasan:

  • Tarifnya relatif kecil dan perhitungannya sederhana. Rekan tidak perlu repot-repot menghitung banyak variabel seperti PPh umum.
  • Dengan membayar PPh Final, Rekan mendapatkan kepastian hukum terkait kewajiban pajak atas penghasilan usaha Rekan.
  • Kebijakan PPh Final dengan tarif rendah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar UMKM bisa tumbuh dan berkembang tanpa terbebani pajak yang terlalu besar di awal.

Landasan aturan utama untuk PPh Final UMKM ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 23 Tahun 2018. Jadi, pastikan Rekan memahami bahwa aturan terbaru yang berlaku adalah PP 55 Tahun 2022.

Siapa yang Termasuk Wajib PPh Final UMKM?

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, PPh Final ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 55/2022:

  • 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
  • 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018
  • Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Setelah masa penggunaan tarif PPh habis, maka akan dikenakan tarif normal Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk WP Pribadi pengusaha atau metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Jadi, intinya, jika Rekan adalah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dan bukan termasuk dalam kategori pengecualian di atas, maka Rekan berhak dan berkewajiban untuk membayar PPh Final ini.

Tarif PPh Final UMKM

Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan. Ini adalah tarif yang sangat terjangkau, bukan?

Penting untuk diingat bahwa berdasarkan PP 55 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, diberikan fasilitas tidak dikenai PPh Final. Ini artinya, jika omzet Rekan belum mencapai Rp 500 juta dalam setahun, Rekan tidak perlu membayar PPh Final. Fasilitas ini diberikan untuk jangka waktu tertentu.

Mengenal Coretax: Revolusi Administrasi Perpajakan

Sekarang, mari kita berkenalan dengan Coretax. Coretax adalah singkatan dari Core Tax System, sebuah sistem administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan dan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan, pembayaran, hingga penegakan hukum.

Apa manfaat Coretax untuk UMKM?

  1. Efisiensi: Proses pemotongan dan penyetoran pajak menjadi lebih cepat dan efisien.
  2. Akurasi: Meminimalisir kesalahan perhitungan atau penginputan data.
  3. Transparansi: Anda bisa melihat histori pembayaran pajak Anda dengan jelas.
  4. Kemudahan Akses: Nantinya, semua layanan perpajakan akan terintegrasi dalam satu platform yang mudah diakses.

Meskipun implementasi Coretax secara penuh masih dalam tahap bertahap, beberapa modul sudah dapat diakses dan digunakan. Salah satunya adalah modul yang berkaitan dengan pemotongan dan penyetoran PPh Final.

Mekanisme Pemotongan PPh Final UMKM oleh Pihak Lain

Dalam beberapa kasus, PPh Final UMKM tidak disetorkan sendiri, melainkan dipotong oleh pihak lain yang membayarkan penghasilan kepada Rekan. Mekanisme ini disebut pemotongan pajak oleh pihak lain. Berdasarkan PMK Nomor 164/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Final UMKM adalah:

  1. Pemotong Pajak: Pihak-pihak yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemotong pajak, seperti bendahara pemerintah, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau badan usaha tertentu.
  2. Pembeli Barang/Jasa: Dalam transaksi tertentu, pembeli juga bisa menjadi pemotong pajak jika transaksinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Ketika penghasilan Rekan dipotong oleh pihak lain, Rekan akan menerima bukti pemotongan pajak. Bukti ini sangat penting sebagai dokumen validasi bahwa PPh Final Rekan sudah dipotong dan disetorkan.

Langkah-langkah Memotong PPh Final UMKM via Coretax (Bagi Pemotong Pajak)

Bagaimana jika Rekan adalah pihak yang wajib memotong PPh Final UMKM dari pembayaran yang Rekan lakukan kepada UMKM lain?

Berikut adalah langkah-langkah yang akan Rekan lakukan di Coretax:

  1. Login ke Akun Coretax Rekan. Pastikan Rekan sudah memiliki akun Coretax yang aktif dan terdaftar sebagai Pemotong/Pemungut Pajak.
  2. Akses portal Coretax melalui website resmi DJP.
  3. Masukkan NPWP dan kata sandi Rekan.
  4. Setelah login, navigasikan ke menu e-Bupot, pilih menu BPPU, pilih create e-Bupot BPU
  5. Input Data Transaksi:
    • Isikan data masa pajak saat terutang pemotongan. Rekan dapat memilih mana yang terjadi lebih dahulu antara pembayaran/uang disediakan dibayar atau jatuh tempo pembayaran.
    • Identitas UMKM (yang dipotong): Masukkan NPWP UMKM yang akan Rekan potong pajaknya. Lalu pilih NITKU sesuai alamat penjual atau penyedia jasa.
  6. Pilih fasilitas PPh final, nama objek pajak, dan kode objek pajak telah sesuai dengan lawan transaksi. Bagi UMKM Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500juta setahun, kode objek pajak yang digunakan adalah 28-403-03. Sedangkan bagi UMKM dengan omzet diatas Rp500juta setahun kode objek pajaknya adalah 28-403-01.
  7. Pastikan tarif yang tertera telah sesuai. Untuk UMKM Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500juta, tarif PPh harus dibuat manual menjadi 0%.
  8. Lengkapi dokumen referensi yang mendukung transaksi pembelian barang atau penggunaan jasa, serta mencantumkan NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli atau pengguna jasa.

Penyetoran PPh Final

Coretax kemungkinan besar akan terintegrasi langsung dengan sistem pembayaran pajak. Rekan akan diarahkan untuk membuat Kode Billing secara otomatis dari sistem. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Billing tersebut melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran lainnya yang bekerja sama dengan DJP. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir).

Setelah pemotongan dan penyetoran, Rekan wajib melaporkan PPh Final yang telah Rekan potong tersebut melalui SPT Masa Unifikasi. Coretax akan mempermudah proses pelaporan ini karena data pemotongan sudah terekam di sistem. Rekan hanya perlu memverifikasi dan mengirimkan laporan. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Tips Penting untuk Pemotong Pajak

  1. Siapkan dana yang cukup untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final.
  2. Pastikan UMKM yang Rekan bayarkan memang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak PPh Final UMKM. Jika ragu, mintalah surat keterangan atau informasi dari UMKM tersebut.
  3. Arsipkan bukti pemotongan PPh Final dengan rapi sebagai bagian dari dokumentasi keuangan Rekan.
  4. Selalu ikuti sosialisasi atau informasi terbaru dari DJP terkait implementasi Coretax dan aturan perpajakan.

Bagaimana Jika UMKM Ingin Membayar Sendiri PPh Finalnya?

Ada kalanya UMKM tidak dipotong oleh pihak lain dan harus menyetorkan sendiri PPh Finalnya. Ini biasanya terjadi jika penghasilan yang diterima bukan berasal dari transaksi dengan pihak yang wajib memotong pajak, atau omzet UMKM belum mencapai batas yang mengharuskan dipotong oleh pihak lain.

Manfaat Kepatuhan Pajak bagi UMKM

Mungkin ada yang bertanya, “Ribet tidak sih mengurus pajak ini?” Jawabannya: tidak serumit yang dibayangkan, terutama dengan adanya Coretax dan sistem yang semakin canggih. Dan yang terpenting, kepatuhan pajak membawa banyak manfaat bagi UMKM Rekan:

  • Bisnis yang taat pajak memiliki reputasi yang baik di mata pemerintah, calon investor, dan mitra bisnis.
  • Bank atau lembaga keuangan seringkali melihat rekam jejak kepatuhan pajak sebagai salah satu indikator kesehatan finansial bisnis. UMKM yang taat pajak lebih mudah mendapatkan akses ke pembiayaan.
  • Dengan memotong dan menyetorkan pajak sesuai aturan, Rekan terhindar dari denda atau sanksi perpajakan yang bisa merugikan bisnis Rekan.
  • Pajak yang Rekan bayarkan adalah bagian dari kontribusi Rekan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pemerintah lainnya yang pada akhirnya juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, termasuk UMKM.
  • Banyak perizinan atau persyaratan administrasi bisnis yang mensyaratkan kepatuhan pajak. Dengan rekam jejak pajak yang baik, Rekan akan lebih mudah mengurus berbagai hal lain.

Kesimpulan

Memotong PPh Final UMKM via Coretax bukanlah hal yang menakutkan, apalagi di era digital seperti sekarang. Dengan pemahaman yang baik tentang aturan (terutama PP 55 Tahun 2022 dan PMK 164/PMK.03/2023) dan pemanfaatan teknologi yang disediakan DJP, proses ini menjadi lebih mudah dan efisien.

Ingatlah, pajak adalah wujud gotong royong kita untuk membangun negara. Dengan taat pajak, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi langsung pada kemajuan bangsa dan pada akhirnya, juga akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif bagi UMKM untuk terus tumbuh dan bersinar.

Jadi, jangan ragu lagi! Manfaatkan Coretax sebaik-baiknya. Jika ada pertanyaan atau kesulitan, jangan sungkan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Mereka siap membantu Rekan. Mari wujudkan UMKM Indonesia yang tangguh, mandiri, dan taat pajak!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top