Impor Barang, Jangan Lupa Cek Ketentuan Lartas!

Indonesia, sebagai pasar yang besar, selalu menjadi magnet bagi produk-produk global. Mulai dari gawai terbaru, bahan baku industri, hingga makanan ringan unik dari berbagai belahan dunia, aktivitas impor adalah nadi penting dalam perekonomian.

Bagi para pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun online seller yang bergerak di skala kecil (impor barang kiriman), proses pengadaan barang dari luar negeri seringkali terlihat sederhana: cari supplier, pesan barang, bayar, dan tunggu barang tiba di pelabuhan atau bandara.

Namun, di antara langkah-langkah ini, ada satu tahapan kritis yang sering terlewatkan dan menjadi penyebab utama tertahannya barang di Kantor Pabean: ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan, atau yang lebih dikenal dengan LARTAS.

Banyak importir pemula (bahkan yang berpengalaman) fokus pada perhitungan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Pasal 22 Impor. Padahal, urusan perpajakan dan bea masuk baru bisa diselesaikan setelah ketentuan LARTAS terpenuhi. Jika LARTAS dilanggar, berapa pun besar pajaknya, barang Rekan tidak akan bisa keluar dari kawasan pabean.

Apa Sebenarnya LARTAS Itu?

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, LARTAS didefinisikan secara resmi sebagai barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

  1. Larangan (Prohibition): Barang yang sama sekali tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Tujuannya adalah melindungi masyarakat, keamanan negara, dan nilai-nilai moral. Contoh: Narkotika dan obat-obatan terlarang, senjata api ilegal, barang-barang pornografi, dan barang-barang yang dilarang berdasarkan ketentuan internasional.
  2. Pembatasan (Restriction): Barang yang diizinkan masuk, tetapi dengan syarat khusus yang harus dipenuhi. Syarat ini biasanya berupa perizinan, sertifikasi, atau rekomendasi dari instansi pemerintah terkait (instansi teknis). Contoh: Produk makanan olahan, kosmetik, obat-obatan, perangkat telekomunikasi (HP), produk elektronik, mainan anak, hingga pakaian bekas.

Intinya, jika barang Rekan termasuk kategori LARTAS, Rekan tidak bisa mengimpornya secara sembarangan. Rekan harus mengurus dan melengkapi izin yang disyaratkan oleh instansi teknis yang berwenang sebelum proses impor selesai.

Mengapa LARTAS Ada dan Siapa Pengaturnya?

Keberadaan LARTAS bukanlah untuk mempersulit importir, melainkan untuk mencapai tujuan-tujuan strategis negara yang sangat penting. Secara umum, penetapan LARTAS memiliki tiga tujuan utama:

  • Perlindungan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L)

Ini adalah alasan paling mendasar. Pemerintah memastikan bahwa barang impor yang masuk aman bagi konsumen, tidak membahayakan kesehatan (seperti produk makanan tanpa izin BPOM), dan tidak merusak lingkungan (seperti limbah B3).

  • Pengendalian dan Stabilitas Ekonomi

LARTAS digunakan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri atau melindungi industri lokal dari serbuan produk impor yang berlebihan (dumping). Misalnya, pembatasan impor komoditas tertentu seperti beras atau garam bertujuan untuk melindungi petani dan nelayan dalam negeri.

  • Implementasi Perjanjian Internasional

Indonesia terikat pada berbagai konvensi dan perjanjian internasional (misalnya CITES untuk flora dan fauna langka, atau Konvensi Stockholm untuk bahan kimia berbahaya). LARTAS menjadi mekanisme hukum nasional untuk menerapkan kewajiban-kewajiban tersebut di perbatasan.

Peran Kunci Bea Cukai vs. Instansi Teknis

Dalam pelaksanaan LARTAS, ada pembagian tugas yang sangat jelas antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Instansi Teknis lainnya.

InstansiPeran dalam LARTASDasar Hukum
Instansi Teknis (misalnya Kemendag, BPOM, Kementan)Pembuat dan Penerbit Izin. Mereka menetapkan barang mana yang dilarang atau dibatasi, serta menerbitkan izinnya.Undang-Undang Sektoral dan Peraturan Pelaksanaannya.
Bea Cukai (DJBC)Pengawas dan Penegah Aturan. Mereka bertugas mengawasi pemasukan dan pengeluaran barang di daerah pabean. DJBC memastikan bahwa barang LARTAS telah dilengkapi izin dari Instansi Teknis sebelum dilepaskan.Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan.

Bea Cukai hanya melaksanakan pengawasan berdasarkan daftar dan peraturan yang disampaikan oleh Instansi Teknis kepada Menteri Keuangan. Jika barang impor Rekan terkena LARTAS dan tidak memiliki izin, DJBC berhak dan wajib melakukan penegahan (detensi) terhadap barang tersebut.

LARTAS Berlaku untuk Semua Skema Impor

Jangan salah, ketentuan LARTAS tidak hanya berlaku untuk impor komersial skala besar menggunakan peti kemas. Regulasi ini berlaku universal untuk semua jenis skema pemasukan barang, meliputi:

  1. Impor Biasa (General Cargo): Impor yang dilakukan oleh perusahaan, biasanya dalam jumlah besar.
  2. Barang Kiriman (Penerima Akhir): Barang yang diimpor melalui jasa kurir atau pos (misalnya, e-commerce lintas negara).
  3. Barang Bawaan Penumpang: Barang yang dibawa oleh penumpang saat tiba di terminal kedatangan internasional (termasuk batasan jumlah HP, kosmetik, atau obat-obatan pribadi).

Artinya, meskipun Rekan mengimpor ponsel hanya 3 unit (di atas batas yang diizinkan untuk pribadi), atau membawa makanan olahan tanpa izin BPOM, barang tersebut tetap berisiko ditegah karena melanggar ketentuan LARTAS.

Konsekuensi Fatal dan Pentingnya HS Code

Mengabaikan LARTAS adalah kesalahan fatal yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi importir. Begitu barang impor Rekan tiba di pelabuhan atau bandara dan teridentifikasi sebagai barang LARTAS tanpa dokumen pelengkap, beberapa konsekuensi ini akan menanti:

  1. Barang Ditegah (Detensi): Bea Cukai akan menahan barang Rekan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Proses Customs Clearance akan terhenti total.
  2. Muncul Biaya Tambahan: Selama ditahan, barang Rekan akan dikenakan biaya sewa gudang (storage) dan biaya penumpukan (demurrage) yang terus membengkak setiap hari. Biaya ini bisa lebih mahal daripada harga barang itu sendiri.
  3. Waktu Terbuang: Rekan terpaksa berpacu dengan waktu untuk mengurus izin impor yang seharusnya sudah disiapkan jauh hari. Sayangnya, proses pengurusan izin dari instansi teknis biasanya memakan waktu tidak sebentar.
  4. Opsi Terburuk: Re-ekspor atau Pemusnahan: Jika Rekan gagal mendapatkan izin dalam jangka waktu yang ditetapkan, atau jika barang Rekan termasuk kategori Larangan, DJBC dapat memerintahkan re-ekspor (mengirim barang kembali ke negara asal) atau bahkan pemusnahan barang.

Jelas terlihat, proses bisnis akan terganggu, modal tergerus oleh biaya tambahan, dan reputasi perusahaan dipertaruhkan. Semua kerumitan ini bisa dihindari hanya dengan melakukan satu langkah sederhana di awal: Pengecekan LARTAS.

Kode HS (Harmonized System)

Dalam dunia kepabeanan, bahasa yang universal adalah Kode HS (Harmonized System Code). Ini adalah kode standar internasional berupa angka-angka yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang dagangan.

Setiap barang di dunia, mulai dari pensil, kopi, hingga mesin berat, memiliki Kode HS yang unik (minimal 8 digit untuk level nasional di Indonesia). Instansi teknis menentukan LARTAS berdasarkan kode ini.

Kesalahan Klasifikasi HS Code = Kesalahan Identifikasi LARTAS.

Oleh karena itu, langkah pertama yang wajib dilakukan oleh setiap importir adalah: Ketahui dengan pasti Kode HS yang benar untuk barang yang Rekan impor. Jika salah dalam mengklasifikasikan barang, sistem akan memberikan informasi LARTAS yang salah pula, dan Bea Cukai akan tetap mengenakan sanksi jika ditemukan perbedaan saat pemeriksaan fisik.

Jika ragu, selalu konsultasikan klasifikasi barang dengan pihak yang kompeten seperti PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau Pejabat Bea Cukai.

Cek LARTAS Melalui INTR

Berkat kemajuan teknologi, Pemerintah Indonesia telah menyediakan sistem daring yang terintegrasi untuk memudahkan importir mengecek status LARTAS. Sistem ini adalah bagian dari ekosistem Indonesia National Single Window (INSW). Layanan yang Wajib Rekan Akses adalah Indonesia National Trade Repository (INTR)

Layanan INTR berfungsi sebagai gudang informasi terpusat mengenai regulasi perdagangan di Indonesia. Melalui laman ini, Rekan bisa melihat semua ketentuan Bea Masuk, Pajak Impor, hingga ketentuan LARTAS yang berlaku untuk sebuah Kode HS tertentu.

Langkah-Langkah Cek LARTAS di INTR (insw.go.id/intr)

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status LARTAS barang Rekan:

  • Buka peramban (browser) Rekan dan kunjungi laman resmi INTR: https://www.insw.go.id/intr
  • Lakukan Pencarian Barang. Di kolom pencarian, masukkan data barang Rekan. Rekan memiliki dua opsi:
    • Masukkan Kode HS: (Disarankan). Masukkan minimal 8 digit Kode HS (contoh: 8517.12.00 untuk telepon seluler).
    • Masukkan Uraian Barang: Ketikkan deskripsi barang secara umum (contoh: “pakaian” atau “makanan bayi”). Namun, hasil pencarian berdasarkan uraian barang mungkin kurang spesifik dibandingkan menggunakan Kode HS.
  • Sistem akan menampilkan tabel dengan detail Kode HS dan uraian barang yang Rekan cari.
  • Pada hasil pencarian, Rekan akan menemukan beberapa tab atau bagian informasi. Klik atau fokus pada bagian yang bertuliskan: “Regulasi Impor (Tataniaga Border/Lartas).”
  • Jika Kolom LARTAS Kosong: Barang Rekan kemungkinan besar tidak termasuk LARTAS. Rekan hanya perlu menyelesaikan kewajiban Bea Masuk dan Pajak Impor. Namun, jika Kolom LARTAS Berisi Informasi: Ini berarti barang Rekan adalah LARTAS (Pembatasan). Sistem akan menampilkan detail yang sangat penting, meliputi:
  • Nama Izin: Contoh: Izin Edar Pangan Olahan.
  • Kode Izin: Kode yang harus Rekan cantumkan saat pengajuan dokumen impor.
  • Jenis Komoditas: Deskripsi detail komoditas yang terkena LARTAS.
  • Dasar Regulasi: Peraturan Menteri atau Badan Teknis yang mengatur LARTAS tersebut (misalnya, Peraturan BPOM No. XX Tahun YYYY).

Penting: Jika hasil menunjukkan adanya izin, Rekan harus mengurus izin tersebut kepada Instansi Teknis yang berwenang (misalnya Izin Edar ke BPOM, SNI ke BSN, atau Persetujuan Impor (PI) ke Kemendag). Izin yang telah terbit ini kemudian diintegrasikan ke dalam sistem INSW untuk divalidasi oleh Bea Cukai saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Ilustrasi Kasus

Jika Rekan ingin mengimpor 100 unit telepon seluler (HS Code 8517.12.00) untuk dijual kembali, Rekan harus melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Cek LARTAS di INTR: Setelah memasukkan Kode HS, Rekan menemukan bahwa barang ini termasuk LARTAS dan diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
  2. Izin yang Harus Diurus:
    1. Persetujuan Impor (PI): Diurus melalui Kemendag. Ini mengatur jumlah unit yang boleh Rekan impor.
    1. Sertifikasi Standar Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (SDPPI): Diurus melalui Kominfo. Ini memastikan perangkat memenuhi standar teknis Indonesia.
  3. Proses Clearance: Sebelum mengajukan PIB ke Bea Cukai, Rekan harus mencantumkan nomor PI dari Kemendag dan dokumen SDPPI. Jika salah satu izin tidak ada, Bea Cukai akan menahan 100 unit HP Rekan, dan harus menghadapi biaya sewa gudang yang besar sambil mengurus izin yang terlambat.

Kesimpulan

Aktivitas impor di Indonesia tidak hanya dibebani oleh kewajiban finansial (Bea Masuk dan Pajak), tetapi juga oleh kewajiban non-finansial berupa LARTAS. LARTAS adalah cerminan kedaulatan negara dalam mengatur arus barang demi melindungi kepentingan nasional, mulai dari kesehatan masyarakat hingga stabilitas ekonomi. Kegagalan dalam memahami dan memenuhi ketentuan LARTAS bukan hanya menghambat proses clearance, tetapi berpotensi mematikan bisnis Rekan karena kerugian waktu dan biaya.

Jadi, sebelum Rekan menekan tombol “pesan” untuk barang dari luar negeri, jadikan kunjungan ke laman INTR sebagai ritual wajib pertama. LARTAS adalah prasyarat, bukan pilihan. Impor lancar, bisnis pun aman.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top