Zakat, sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam, juga memiliki implikasi fiskal. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Zakat dapat dianggap sebagai pengurang pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Ketentuan mengenai zakat jadi pengurang pajak juga termaktub dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, tidak semua pembayaran zakat dapat langsung dikurangkan dari penghasilan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar zakat bisa menjadi pengurang pajak.
Kapan Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak?
Zakat dapat dikategorikan sebagai pengurang pajak apabila:
- Dibayarkan kepada lembaga yang berwenang
Zakat harus dibayarkan kepada lembaga amil zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang resmi dan diakui oleh pemerintah sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi: “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”. Kemudin Pasal 23 beleid ini menegaskan: “Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”
Siapa saja badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. - Jenis zakat yang dibayarkan
Zakat yang dapat dikurangkan umumnya adalah zakat fitrah dan zakat maal. - Adanya bukti pembayaran
Wajib pajak harus memiliki bukti pembayaran zakat yang sah sebagai dasar pengurangan pajak. Sesuai pasal 23 UU No.23/2011 Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat;- Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Mengapa Zakat Penting Dilaporkan?
Melaporkan pembayaran zakat dalam SPT Tahunan memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Pengurangan beban pajak
Pembayaran zakat yang sah dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. - Mendukung program kemanusiaan
Dana zakat yang terkumpul melalui LAZ atau BAZNAS akan disalurkan untuk program-program kemanusiaan. - Transparansi
Pelaporan zakat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan zakat.
Zakat tidak hanya merupakan ibadah, tetapi juga memiliki implikasi fiskal. Dengan memahami syarat dan ketentuannya, Rekan MMCo dapat memanfaatkan potensi pengurangan pajak melalui pembayaran zakat. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pembayaran zakat dapat langsung dikurangkan dari penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-o-o-