Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak. SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban untuk melaporkan SPT pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) sebagai regulasi pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporannya.
Namun, ternyata tidak semua orang wajib melaporkan SPT. Ada beberapa golongan yang dikecualikan dari kewajiban ini.
Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor SPT?
Secara umum, orang yang tidak perlu melaporkan SPT adalah mereka yang:
- Tidak Memiliki Penghasilan
Contohnya adalah pelajar, ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan sendiri, atau pensiunan yang hanya mengandalkan pensiun yang sudah dipotong pajaknya di sumber.
    - WNI yang Bertempat Tinggal di Luar Negeri
WNI yang bekerja atau berdomisili di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak dan sudah menjadi subjek pajak negara lain.
    - WNI yang Sudah Meninggal Dunia
SPT terakhir wajib dilaporkan oleh ahli waris atau orang yang ditunjuk.
    - Status Nomor Pokok Wajib Pajak tidak aktif atau sudah menjadi WP NE (non efektif)
- Tidak Memiliki Penghasilan
Â
Lalu Bagaimana dengan Wajib Pajak Badan?
Dalam UU KUP No 28/2007 dan peraturan turunannya, golongan Wajib Pajak Badan yang tidak perlu lagi melaporkan SPT pajaknya adalah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Status NPWP Badan sudah tidak aktif.
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
- WP Badan Usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- WP Badan yang memiliki kewajiban pajak masa namun tidak diharuskan melaporkan SPT pajak masanya, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana UU KUP.
Konsultasikan dengan Ahli
Jika masih ragu mengenai status kewajiban pajak Rekan, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak atau petugas pajak. Mereka akan memberikan penjelasan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi Rekan.
Disclaimer: Informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru, sebaiknya Rekan mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku atau berkonsultasi dengan pihak yang berwenang.
-o-o-