Daftar Nominatif/Natura Format Baru di CoreTax

coretax

Peraturan perpajakan di Indonesia terus mengalami pembaruan, dan salah satu perubahan paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir adalah mengenai perlakuan atas Natura dan/atau Kenikmatan. Natura merujuk pada pemberian barang atau fasilitas oleh perusahaan kepada karyawan yang bukan berbentuk uang tunai (misalnya, beras, mobil dinas, atau fasilitas tempat tinggal).

Dahulu, biaya Natura yang dikeluarkan oleh perusahaan umumnya tidak dapat dibebankan (non-deductible) secara fiskal, dan di sisi lain, Natura tersebut bukan merupakan objek pajak (non-taxable) bagi penerima (karyawan).

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), paradigma ini berubah secara fundamental.

Kewajiban Formal Pelaporan Nominatif

Agar perusahaan dapat membebankan biaya Natura dan/atau Kenikmatan secara fiskal, tidak cukup hanya memenuhi syarat material (syarat 3M). Ada syarat formal yang wajib dipenuhi, yaitu kewajiban melampirkan Daftar Nominatif penerima.

Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 secara tegas mengatur:

“Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan […] yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.”

Inilah yang menjadi titik tolak mengapa format Daftar Nominatif Natura kini diatur secara ketat dan terintegrasi langsung dalam sistem pelaporan pajak terbaru, yaitu CoreTax.

CoreTax dan Format Baru yang Wajib Dipatuhi

CoreTax (Core Tax Administration System) adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan. Sejalan dengan implementasi CoreTax, DJP menerbitkan peraturan baru yang mengatur format Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Regulasi Spesifik: PER-11/PJ/2025

Format baru Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Peraturan ini secara komprehensif mengatur format SPT Tahunan PPh Badan, mulai dari formulir induk hingga lampiran-lampiran detailnya.

Perubahan Krusial: Built-in di SPT

Perubahan paling signifikan adalah bahwa Daftar Nominatif Natura kini bukan lagi berupa format bebas yang dilampirkan terpisah, melainkan telah menjadi bagian yang “built-in” (terintegrasi langsung) dalam struktur SPT Tahunan PPh Badan.

Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan harus dilaporkan dalam Lampiran 11A Bagian I SPT Tahunan PPh Badan. Lampiran 11A ini juga digunakan untuk melaporkan daftar nominatif biaya-biaya tertentu lainnya (misalnya, biaya promosi), sehingga terdapat kolom-kolom yang berfungsi ganda. Pemberi kerja harus berhati-hati dalam memilih jenis biayanya. Data dapat diinput melalui dua cara:

  1. Key-in (Input Manual): Cocok untuk jumlah penerima atau transaksi yang relatif sedikit.
  2. Impor dengan File XML: Solusi efisien untuk perusahaan dengan ribuan data Natura. DJP menyediakan template XML serta converter dalam bentuk Excel untuk mempermudah proses ini.

Rincian 9 Kolom Wajib Diisi

Agar biaya Natura dan/atau Kenikmatan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible), perusahaan wajib mengisi Lampiran 11A Bagian I dengan lengkap dan akurat. Terdapat 9 (sembilan) jenis informasi yang harus disajikan oleh pemberi kerja:

Nomor Identitas Penerima

Kolom ini berfungsi sebagai kunci identifikasi. Pengisiannya disesuaikan dengan status penerima:

  • Wajib Pajak Badan: Diisi dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (Pegawai): Diisi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP, jika sudah memiliki. Dalam era CoreTax, NIK semakin dominan sebagai identitas tunggal.
  • Wajib Pajak Luar Negeri: Diisi dengan TIN (Tax Identification Number) atau identitas pajak lainnya.

Nama Penerima

Diisi dengan nama lengkap pihak yang menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura/Kenikmatan, harus sesuai dengan identitas resmi (NPWP/NIK).

Alamat Penerima

Diisi dengan alamat lengkap penerima. Data ini penting untuk validitas dan proses pencocokan data (cross-check) oleh DJP di masa mendatang.

Tanggal

Diisi dengan tanggal pengeluaran atau tanggal pemberian penggantian/imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Jika Natura/Kenikmatan bersifat bulanan (misalnya sewa apartemen untuk direktur), maka dicantumkan tanggal pengeluaran biaya per bulan atau akumulasi, tergantung mekanisme pencatatan perusahaan.

Jenis Biaya

Karena Lampiran 11A Bagian I menggabungkan beberapa jenis daftar nominatif, pada kolom ini perusahaan harus memilih dropdown yang spesifik, yaitu “Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan”. Pemilihan jenis biaya ini memastikan data tersebut diklasifikasikan dengan benar sebagai laporan biaya Natura, bukan biaya promosi.

Nilai

Diisi dengan jumlah penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Nilai yang dicantumkan haruslah nilai wajar (jika berupa natura yang dialihkan) atau biaya perolehan (jika berupa kenikmatan seperti fasilitas sewa), sesuai ketentuan dalam PMK 66/2023.

Keterangan (Kolom Kunci Informasi)

Kolom ini adalah yang paling penting karena harus memuat tiga informasi sekaligus, menjadikannya kolom yang paling detail dan memerlukan ketelitian tinggi. Informasi yang harus disajikan adalah:

  1. Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Diberikan: Jelaskan wujud fisiknya (misalnya, Fasilitas mobil dinas, Tiket pesawat, Kupon makan harian).
  2. Akun Biaya yang Digunakan: Catat akun biaya di pembukuan perusahaan yang digunakan untuk mencatat pengeluaran Natura tersebut (misalnya, Biaya Sewa Mobil, Biaya Gaji dan Tunjangan, Biaya Kesejahteraan Karyawan).
  3. Status Objek atau Nonobjek PPh: Tunjukkan apakah Natura/Kenikmatan tersebut Objek PPh bagi penerima atau Nonobjek PPh (dikecualikan dari objek pajak).
  4. PPh yang Dipotong/Dipungut

Kolom ini hanya diisi jika Natura/Kenikmatan tersebut merupakan Objek PPh bagi penerima dan perusahaan (sebagai pemberi kerja) telah memotong PPh Pasal 21 atas Natura tersebut. Jumlah yang dicantumkan adalah besarnya PPh yang telah dipotong dan disetorkan.

Nomor Bukti Potong

Kolom ini hanya diisi jika kolom (8) terisi. Nomor Bukti Potong yang dicantumkan adalah nomor Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh perusahaan kepada karyawan atas penghasilan Natura/Kenikmatan yang bersangkutan.

Mekanisme Pengisian: Key-in vs Impor XML

Pengisian Daftar Nominatif Natura yang masif dapat menjadi beban administrasi yang besar. Oleh karena itu, CoreTax menawarkan dua opsi:

A. Key-in (Input Manual)

Key-in adalah proses pengisian data satu per satu langsung pada form yang tersedia di Lampiran 11A dalam aplikasi e-SPT atau platform CoreTax. Metode ini disarankan hanya jika total penerima Natura dan/atau Kenikmatan dalam satu tahun pajak sangat sedikit (misalnya, hanya untuk beberapa direksi atau pejabat tertentu).

B. Impor Data Menggunakan File XML

Ini adalah metode yang wajib digunakan oleh perusahaan besar dengan jumlah karyawan atau transaksi Natura yang banyak. Langkah-langkah umumnya meliputi:

  1. Perusahaan harus mengunduh template resmi dari DJP (biasanya dalam bentuk Excel/XML converter).
  2. Data transaksi (9 kolom wajib) diisi ke dalam template tersebut.
  3. Template yang sudah terisi kemudian diolah (dikonversi) menjadi format file XML yang merupakan bahasa standar dalam sistem CoreTax.
  4. File XML inilah yang kemudian diunggah (upload) atau diimpor ke dalam SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem CoreTax.

Metode impor ini sangat penting karena memastikan konsistensi dan integritas data antara sistem akuntansi perusahaan dan sistem pelaporan pajak DJP.

Implikasi Perpajakan dan Kepatuhan

Perubahan format dan integrasi Daftar Nominatif Natura dalam CoreTax ini memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada kepatuhan formal, tetapi juga pada manajemen risiko perpajakan perusahaan.

Konsekuensi bagi Pemberi Kerja

    Kewajiban melampirkan daftar nominatif adalah syarat formal agar biaya natura dapat diakui sebagai biaya yang dapat dibebankan.

    • Jika perusahaan membebankan biaya Natura (dicatat di Laporan Laba Rugi), namun gagal melaporkan detail penerima Natura tersebut secara lengkap dan akurat di Daftar Nominatif Lampiran 11A, maka biaya tersebut berisiko dikoreksi fiskal oleh pemeriksa pajak. Artinya, biaya Natura yang sudah dikeluarkan perusahaan tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak, yang pada akhirnya akan meningkatkan PPh Badan terutang.
    • Perusahaan wajib memastikan terjadi rekonsiliasi data yang sempurna antara:
      • Total biaya Natura yang dibebankan di Laporan Laba Rugi (Komersial/Fiskal).Total Nilai Natura di Daftar Nominatif Lampiran 11A.Total Nilai Natura yang sudah dihitung sebagai penghasilan di PPh Pasal 21 (Bukti Potong) penerima, khususnya untuk Natura yang berstatus Objek PPh.

    Manfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

    Bagi DJP, format baru yang terintegrasi di CoreTax ini adalah alat pengawasan (monitoring) yang sangat efektif. Daftar nominatif memungkinkan DJP untuk:

    1. Melakukan validasi silang (cross-check) secara otomatis antara biaya yang dibebankan oleh perusahaan (PPh Badan) dengan penghasilan yang diterima oleh karyawan (PPh Orang Pribadi).
    2. Lebih mudah mendeteksi perusahaan yang membebankan biaya Natura tetapi tidak melaporkannya sebagai penghasilan bagi karyawannya.

    Natura yang Dikecualikan Tetap Wajib Lapor

    Perlu dicatat bahwa PMK 66/2023 mengatur sejumlah Natura/Kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh (Nonobjek PPh) bagi penerima, misalnya:

    • Makanan/minuman bagi seluruh pegawai di tempat kerja.
    • Natura/Kenikmatan di daerah tertentu.
    • Natura yang harus disediakan pemberi kerja karena keharusan pekerjaan (seperti seragam, alat keselamatan kerja).

    Meskipun Natura/Kenikmatan ini Nonobjek PPh, perusahaan yang membebankan biayanya tetap wajib melaporkannya dalam Daftar Nominatif Lampiran 11A. Tujuannya adalah untuk membuktikan kepada DJP bahwa biaya tersebut memang ada dan telah memenuhi syarat pengecualian, dengan mencantumkan status “Nonobjek PPh” di kolom Keterangan.

    Kesimpulan

    Format baru Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan di sistem CoreTax, yang diatur melalui PER-11/PJ/2025, merupakan konsekuensi logis dari perubahan perlakuan Natura pasca-UU HPP. Sistem ini menandai era baru dalam administrasi pajak, di mana akurasi dan transparansi data menjadi kunci kepatuhan.

    Bagi setiap pemberi kerja, memahami dan menerapkan format 9 kolom secara tepat adalah keharusan. Kesalahan atau kelalaian dalam pengisian Daftar Nominatif tidak hanya berarti hilangnya hak pembebanan biaya Natura, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa pajak yang merugikan perusahaan.

    Oleh karena itu, adaptasi sistem internal perusahaan untuk mengelola data Natura/Kenikmatan agar kompatibel dengan template XML CoreTax dan format Lampiran 11A adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda. Kepatuhan formal, kini, sama pentingnya dengan kepatuhan material.

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top