
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah kode yang wajib dimiliki setiap Wajib Pajak (WP) sebagai identitas jenis kegiatan ekonomi yang mereka jalankan. KLU ini penting karena memengaruhi banyak aspek perpajakan Rekan, mulai dari kewajiban pelaporan sampai proses pemeriksaan.
Seiring berjalannya waktu, mungkin saja kegiatan usaha Rekan berubah, bertambah, atau bahkan beralih total. Nah, jika ini terjadi, Rekan wajib memperbarui KLU agar sesuai dengan aktivitas ekonomi yang sebenarnya. Mulai tahun 2025, proses perubahan data perpajakan termasuk KLU dilakukan melalui sistem aplikasi baru dari DJP yang canggih, yaitu CoreTax.
Apa Itu KLU dan Mengapa Perlu Diubah?
KLU merupakan pengelompokan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh WP, baik itu usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja. KLU ini mencerminkan kondisi riil kegiatan Rekan.
Alasan Utama Perubahan KLU:
- Perubahan Jenis Usaha: Misalnya, Rekan yang awalnya bergerak di bidang manufaktur kini beralih ke perdagangan besar.
- Penambahan Kegiatan Usaha: WP badan, misalnya, memiliki kegiatan utama manufaktur, namun juga mulai merambah kegiatan penyewaan properti.
- Penyesuaian: KLU lama tidak lagi relevan atau tidak mencerminkan kegiatan Rekan saat ini.
Memperbarui KLU memastikan bahwa kewajiban perpajakan Rekan sudah benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah-Langkah Mengubah KLU Utama di CoreTax
Proses perubahan KLU utama (kode kegiatan ekonomi utama) di CoreTax dirancang untuk dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui portal daring.
Persiapan Awal
Sebelum memulai proses, siapkan hal-hal berikut:
- Pastikan Rekan memiliki akun dan dapat masuk ke aplikasi CoreTax menggunakan NIK/NPWP dan password Rekan.
- Tentukan kode KLU yang paling sesuai dengan kegiatan usaha Rekan saat ini. Rekan bisa mencari daftar KLU yang berlaku.
- Siapkan dokumen yang membuktikan adanya perubahan kegiatan usaha. Contohnya:
- Izin Usaha baru.
- Perubahan data Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem Online Single Submission (OSS).Dokumen lain yang sah terkait perubahan kegiatan.
- Pastikan dokumen ini sudah dalam format digital (PDF, JPG, dll.) dan siap diunggah.
Akses Menu Perubahan Data
Setelah login ke CoreTax, ikuti langkah ini:
- Pilih menu Portal Saya (My Portal).
- Lanjutkan dengan memilih Perubahan Data (Data Update).
- Pilih submenu Identitas Wajib Pajak (Taxpayer Identity).
Rekan akan diarahkan ke halaman pengkinian data/perubahan identitas Wajib Pajak.
Pengisian Formulir Perubahan KLU
Di halaman Identitas Wajib Pajak, gulir layar ke bagian yang membahas KLU Utama atau Data Ekonomi Utama (Main Economic Data).
- Centang kotak (ceklist) yang bertuliskan Perbarui Kode Ekonomi Utama (Update Main Economic Code).
- Isi Data KLU Baru:
- Klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari dan memilih Kode KLU yang baru dan relevan.
- Isi Deskripsi Kegiatan yang lebih spesifik.
- Isi Tanggal Mulai berlakunya kegiatan usaha baru tersebut.
- Untuk WP Orang Pribadi yang beralih ke usaha: Rekan mungkin perlu mengisi data tambahan seperti peredaran bruto dan informasi terkait lainnya.
- Untuk WP Badan: Isi data yang diminta sesuai format.
Unggah Dokumen Pendukung
Pada bagian formulir di bawahnya, Rekan akan menemukan sesi untuk mengunggah dokumen.
- Cari bagian Unggah File (Upload File).
- Unggah dokumen yang telah Rekan siapkan untuk membuktikan adanya perubahan kegiatan usaha (izin usaha, perubahan NIB, dll.). Pastikan file yang diunggah sesuai dengan persyaratan format dan ukuran yang ditetapkan sistem.
Konfirmasi dan Pengiriman Permohonan
Setelah semua data terisi dengan lengkap dan dokumen pendukung sudah terunggah:
- Centang kotak pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa semua data yang diisi adalah benar dan lengkap.
- Klik tombol Simpan (Submit) untuk mengirimkan permohonan perubahan data Rekan.
Setelah berhasil dikirim, Rekan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa permohonan Rekan telah masuk ke sistem DJP.
Menambahkan KLU Tambahan
Selain KLU Utama, jika Rekan memiliki kegiatan usaha lain yang sifatnya tambahan, Rekan juga bisa menambahkannya.
- Masuk ke menu Portal Saya (My Portal).
- Pilih Profil Saya (My Profile).
- Pilih tab Informasi Umum (General Information).
- Klik tombol Edit (Edit) di bagian data ekonomi.
- Klik tombol Tambah (Add) di bagian KLU Tambahan.
- Isi kode KLU dan deskripsi kegiatan tambahannya.
- Centang pernyataan dan klik Simpan (Submit).
Proses Penelitian dan Penerbitan Keputusan KLU
Permohonan perubahan KLU Rekan tidak langsung disetujui. DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian terhadap permohonan yang Rekan ajukan dari segi kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang telah disampaikan. Rekan dapat memantau status pengajuan Rekan pada menu Kasus Saya (My Cases) di CoreTax.
Jika permohonan Rekan disetujui (sesuai dan lengkap), Kepala KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. Keputusan ini diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah BPE Rekan terbit. Jika status permohonan Rekan di menu “Kasus Saya” masih “Diproses KPP” dalam waktu yang lama, Rekan dapat menghubungi atau mengonfirmasi langsung ke KPP tempat Rekan terdaftar.
