
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin memantapkan langkah digitalnya dengan memperkenalkan sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan semua layanan perpajakan ke dalam satu platform terpadu, yang bertujuan untuk membuat pengelolaan pajak menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Implementasi Coretax yang sudah dimulai secara bertahap sejak 2024 dan direncanakan berjalan penuh mulai 1 Januari 2025, menandai sebuah transformasi besar.
Dalam ekosistem digital ini, data pribadi wajib pajak memegang peranan yang sangat fundamental, terutama nomor telepon (HP) dan alamat email. Nomor telepon dan email bukan lagi sekadar informasi pelengkap, melainkan jalur komunikasi resmi dan kunci keamanan utama yang menghubungkan Wajib Pajak (WP) dengan DJP. Nomor HP yang terdaftar adalah “pintu gerbang” digital untuk mengakses berbagai layanan, menerima notifikasi penting, dan yang paling krusial, mendapatkan Kode One-Time Password (OTP) untuk proses verifikasi.
Namun, tidak jarang terjadi wajib pajak mengganti nomor HP karena alasan tertentu—berpindah operator, nomor lama hilang, atau sengaja mengganti untuk tujuan profesional. Jika nomor HP yang terdaftar di sistem pajak (khususnya Coretax) sudah tidak aktif atau salah, Rekan berisiko kehilangan akses, melewatkan pemberitahuan penting, atau bahkan terhambat dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Pentingnya Nomor Telepon yang Akurat dalam Sistem Coretax DJP
Mengapa urusan mengganti nomor telepon di Coretax perlu mendapat perhatian serius? Dalam kerangka kerja sistem perpajakan yang terintegrasi dan modern ini, nomor HP dan email memiliki fungsi vital yang tidak bisa diabaikan.
Gerbang Keamanan Ganda (OTP dan Verifikasi Identitas)
Fungsi utama dari nomor HP yang terdaftar adalah sebagai lapisan keamanan ganda (two-factor authentication). Ketika melakukan login ke Portal Pajak Coretax DJP, atau saat ingin melakukan transaksi penting seperti mengajukan permohonan layanan administrasi tertentu, sistem akan mengirimkan Kode OTP ke nomor HP atau email Rekan.
- Tanpa OTP, tidak ada akses. Jika nomor HP sudah tidak aktif, Rekan tidak akan bisa menerima OTP tersebut. Konsekuensinya, Rekan akan terblokir dari akun sendiri, meskipun Rekan ingat password-nya.
- Verifikasi Perubahan Data. Setiap perubahan data krusial, termasuk perubahan nomor HP itu sendiri, memerlukan verifikasi melalui OTP yang dikirimkan ke kontak baru. Ini memastikan bahwa perubahan dilakukan oleh pihak yang berhak.
Jalur Utama Notifikasi dan Informasi Penting
DJP menggunakan data kontak Rekan sebagai kanal resmi untuk mengirimkan berbagai notifikasi penting, antara lain:
- Pemberitahuan Jatuh Tempo: Pengingat untuk pembayaran pajak atau batas waktu pelaporan SPT.
- Status Pelaporan: Konfirmasi bahwa SPT Rekan telah berhasil dilaporkan atau pemberitahuan jika ada kekurangan atau kesalahan dalam pelaporan (notice).
- Surat Elektronik: Beberapa dokumen resmi DJP kini dikirimkan secara elektronik melalui email yang terdaftar.
Pemulihan Akun (Account Recovery)
Dalam skenario terburuk seperti lupa password, nomor HP atau email menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan akses ke akun pajak Rekan. Jika data kontak yang terdaftar sudah tidak bisa diakses, proses pemulihan akun akan menjadi sangat rumit dan membutuhkan proses manual yang melibatkan kunjungan fisik ke KPP.
Risiko Jika Data Kontak Tidak Akurat
- Kehilangan Akses Permanen: tidak bisa login mandiri dan terpaksa harus menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang ke KPP.
- Keterlambatan Informasi: Terlewatnya notifikasi penting, berpotensi dikenai denda administrasi.
- Masalah Hukum/Administrasi: Dalam kasus-kasus tertentu yang memerlukan komunikasi mendesak dari DJP, kegagalan kontak dapat dianggap sebagai ketidakpatuhan atau kelalaian wajib pajak.
Oleh karena itu, menjaga nomor HP dan email di Coretax tetap aktif dan up-to-date adalah bentuk kepatuhan dan tanggung jawab wajib pajak di era digital.
Syarat dan Kesiapan Sebelum Mengganti Nomor HP/Email
Mengganti nomor HP atau email di Coretax bukanlah proses yang rumit, asalkan Rekan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Persiapan yang matang akan memastikan proses penggantian berjalan lancar dan anti-gagal.
Syarat dan Ketentuan Utama:
- Akses Login ke Portal Pajak Coretax DJP: Ini adalah syarat paling mendasar untuk melakukan perubahan data secara mandiri (online). Rekan harus bisa masuk ke akun  coretax menggunakan NPWP/NIK, password lama, dan kode captcha.
- Nomor HP dan Email Baru Harus Aktif dan Dapat Diakses: Pastikan nomor HP baru yang akan didaftarkan sudah aktif (bisa menerima SMS/panggilan) dan email baru sudah diverifikasi serta bisa dibuka (bisa menerima email verifikasi).
- Status NPWP Tidak Non-Aktif/Blokir: Akun pajak harus berada dalam status aktif dan tidak sedang diblokir karena alasan kepatuhan tertentu.
Skenario Krusial: Kapan Harus ke KPP?
Prosedur penggantian mandiri hanya berlaku jika masih bisa login ke akun Rekan. Jika menghadapi kondisi di bawah ini, proses penggantian wajib dilakukan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Nomor HP atau Email Lama Sudah Mati dan Lupa Password: Jika lupa password dan satu-satunya cara untuk reset adalah melalui nomor/email lama yang sudah tidak aktif, Rekan tidak akan bisa masuk.
- Nomor HP atau Email Lama Sudah Mati dan Rekan Tidak Bisa Menerima OTP: Rekan ingat password, tetapi saat login kode OTP dikirim ke kontak lama yang sudah mati.
Persiapan Dokumen (Jika Terpaksa ke KPP)
Karena skenario online adalah yang paling ideal, mari kita fokus pada persiapan jika tidak bisa login dan harus mendatangi KPP. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti sah kepemilikan Rekan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai bukti identitas diri yang sah dan terkini. Jangan lupa bawa KTP asli untuk verifikasi petugas.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Dokumen penting untuk memverifikasi akun pajak Rekan. Bawa juga kartu NPWP asli.
- Surat Permohonan Perubahan Data: Ini adalah surat resmi yang menyatakan permohonan untuk mengganti data kontak. Format surat biasanya bisa didapatkan dari situs resmi DJP atau diminta langsung di KPP. Surat ini harus ditandatangani oleh wajib pajak atau perwakilan sah.
- Bukti Kepemilikan Nomor HP atau Email Baru: Dokumen ini menunjukkan bahwa nomor HP atau email yang ingin daftarkan benar-benar milik Rekan dan aktif. Contohnya:
- Screenshot halaman profil atau inbox dari email baru.
- Kartu SIM atau bukti tagihan telepon atas nama Rekan (untuk nomor HP).
Persiapan dokumen ini sangat penting untuk mempercepat proses di KPP, karena petugas memerlukan jaminan bahwa mereka berinteraksi dengan wajib pajak yang sah.
Cara Mengganti Nomor HP dan Email di Coretax DJP (Prosedur Mandiri/Online)
Prosedur ini adalah yang paling mudah dan cepat, disarankan bagi yang masih bisa login ke akun Portal Pajak Coretax DJP. Ikuti langkah-langkah step-by-step berikut ini:
Akses dan Login ke Portal Pajak Coretax DJP
- Kunjungi Situs Resmi: Buka peramban (browser) dan akses alamat resmi Portal Pajak Coretax DJP. Meskipun alamat spesifik mungkin mengalami penyesuaian selama masa transisi Coretax, umumnya Rekan akan diarahkan ke laman login resmi DJP. (Contoh: coretaxdjp.pajak.go.id atau tautan yang terintegrasi di pajak.go.id).
- Masukkan Kredensial: Login dengan memasukkan:
- Nomor NPWP atau NIK (saat ini login sudah bisa menggunakan NIK).
- Password akun Portal Pajak.
- Kode Captcha yang ditampilkan pada layar.
- Klik Login.
Masuk ke Menu Pengaturan Profil
Setelah berhasil masuk, Rekan akan diarahkan ke dashboard utama. Untuk mengubah data pribadi, Rekan perlu menuju ke menu profil.
- Pilih Menu Dashboard: Cari dan klik menu yang mengarah ke pengaturan akun pribadia, yang biasanya berlabel “Portal Saya” atau “Dashboard Wajib Pajak”.
- Akses Profil: Di dalam menu tersebut, cari dan klik opsi “Profil Saya” atau “Data Pribadi”.
- Arahkan ke Informasi Umum: Pada halaman profil, Rekan akan melihat berbagai kategori informasi. Pilih kategori “Informasi Umum” atau “Detail Identitas” tempat data kontak terdaftar.
- Klik Tombol “Edit”: Setelah menemukan bagian data kontak, klik tombol “Edit” atau “Ubah” untuk mengaktifkan mode pengeditan.
Ubah Detail Kontak dan Verifikasi Awal
Di dalam mode pengeditan, Rekan dapat melihat detail kontak saat ini (nomor HP dan email).
- Pilih Data yang Akan Diganti: Di samping kolom Nomor HP dan/atau Email lama, Rekan akan menemukan tombol “Ubah”. Klik tombol ini pada data yang ingin diperbarui.
- Input Data Baru: Masukkan Nomor HP dan/atau Email baru yang sudah aktif. Pastikan mengetiknya dengan benar dan teliti, karena kesalahan satu digit saja akan membuat proses verifikasi gagal.
- Klik Tombol “Verifikasi”: Setelah memasukkan data baru, klik tombol “Verifikasi” atau “Kirim Kode”. Sistem akan secara otomatis mengirimkan Kode OTP ke nomor HP baru (melalui SMS) atau email baru (melalui email).
Masukkan Kode OTP untuk Verifikasi Akhir
Ini adalah langkah terpenting untuk mengesahkan perubahan data Rekan.
- Cek Kontak Baru: Segera buka SMS pada nomor HP baru Rekan atau inbox pada email baru. Kode OTP ini biasanya berlaku dalam waktu singkat (misalnya 5 menit).
- Input Kode OTP: Masukkan kode unik (biasanya terdiri dari 4 hingga 6 digit angka) ke kolom verifikasi yang tersedia di Portal Pajak.
- Konfirmasi dan Simpan: Jika kode OTP yang dimasukkan valid, sistem akan memberikan notifikasi keberhasilan verifikasi. Setelah itu, klik tombol “Simpan” atau “Submit” untuk menyimpan semua perubahan data secara permanen.
Cara Mengganti Nomor HP dan Email di KPP (Prosedur Offline/Tatapan Muka)
Jika berada dalam kondisi tidak bisa login karena nomor HP atau email lama sudah mati dan Rekan tidak bisa menerima OTP, maka tidak ada jalan lain selain mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Meskipun disebut offline, prosedur ini tetap terintegrasi dengan sistem digital Coretax.
Tentukan KPP dan Persiapan Dokumen Lengkap
- Tentukan KPP: Idealnya, Rekan  disarankan untuk mendatangi KPP tempat NPWP terdaftar (KPP Domisili). Namun, untuk layanan perubahan data tertentu, seringkali KPP lain juga dapat membantu, tergantung kebijakan internal. Konfirmasi terlebih dahulu melalui layanan Kring Pajak 1500200 atau live chat DJP.
- Siapkan Dokumen: Bawa dokumen asli dan fotokopi dari semua berkas yang sudah disiapkan pada Halaman 2, yaitu:
- KTP Asli dan Fotokopi.
- Kartu NPWP Asli dan Fotokopi.
- Surat Permohonan Perubahan Data yang sudah diisi dan ditRekantangani.
- Bukti Kepemilikan Nomor HP/Email Baru yang akan didaftarkan.
Kunjungan dan Pengambilan Antrean
- Datang Tepat Waktu: KPP memiliki jam operasional pelayanan. Datanglah lebih awal, terutama jika Rekan berada di kota besar, untuk menghindari antrean panjang.
- Ambil Nomor Antrean: Setibanya di KPP, sampaikan kepada petugas keamanan atau layanan informasi bahwa tujuan Rekan adalah mengajukan permohonan perubahan data kontak (nomor HP dan email) karena kendala akses login di Portal Pajak. Petugas akan mengarahkan ke loket pelayanan yang sesuai.
Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Petugas
- Sampaikan Permintaan Rekan: Saat giliran Rekan tiba di loket pelayanan, serahkan semua dokumen pendukung kepada petugas. Jelaskan dengan detail mengapa tidak bisa melakukan perubahan data secara mandiri (online)—misalnya, “Nomor HP lama saya sudah mati dan saya tidak bisa menerima kode OTP untuk login.”
- Proses Verifikasi Identitas: Petugas akan membandingkan KTP dan NPWP asli dengan fotokopi yang Rekan serahkan. Mereka juga akan memeriksa bukti kepemilikan nomor HP dan email baru. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mencoba mengganti data Rekan.
- Input Data oleh Petugas: Petugas akan melakukan perubahan data kontak secara manual di sistem Coretax/aplikasi pendukung DJP.
Tunggu Proses Perubahan Data
- Waktu Pemrosesan: Meskipun pengajuan sudah dilakukan, proses perubahan data di sistem seringkali memerlukan waktu administrasi. Umumnya, proses ini memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja. Petugas akan memberitahu Rekan estimasi waktu dan mekanisme notifikasi.
- Notifikasi Keberhasilan: Setelah data berhasil diubah, Rekan akan menerima notifikasi melalui nomor HP atau email baru yang sudah didaftarkan. Notifikasi ini bisa berupa SMS atau email resmi dari DJP yang mengonfirmasi bahwa data kontak Rekan telah diperbarui.
- Uji Coba Login: Segera setelah Rekan menerima notifikasi, coba login kembali ke Portal Pajak Coretax DJP. Pastikan Rekan sudah bisa menerima kode OTP di nomor HP/email baru tersebut. Jika Rekan sebelumnya lupa password, Rekan kini sudah bisa melakukan reset password menggunakan kontak baru Rekan.
Tips Menjaga Keamanan Data Pajak
Proses penggantian nomor HP atau email adalah langkah awal yang baik, tetapi menjaga keamanan data pajak adalah upaya berkelanjutan. Sistem Coretax DJP yang terintegrasi menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi dari wajib pajak.
Tips Penting untuk Keamanan Data Pajak di Era Coretax:
- Perbarui Data Segera: Jika Rekan mengganti nomor HP atau email—bahkan untuk alasan kecil—segera perbarui di Portal Pajak. Jangan menunda-nunda hingga nomor lama Rekan benar-benar mati dan akses Rekan terkunci.
- Gunakan Kontak Khusus Pajak: Sebisa mungkin, gunakan email dan nomor HP yang hanya Rekan gunakan untuk urusan penting dan resmi, termasuk perpajakan. Hindari menggunakan email yang dipakai untuk mendaftar layanan umum atau nomor HP yang sering disebarkan.
- JANGAN PERNAH Berbagi Kode OTP: Kode OTP adalah kunci digital Rekan. Pihak DJP (atau bank, atau layanan lainnya) tidak akan pernah meminta Rekan untuk menyebutkan kode OTP. Jika ada yang meminta, itu pasti upaya phishing atau penipuan.
- Waspada Terhadap Phishing: Selalu cek URL situs yang Rekan kunjungi. Pastikan Rekan hanya login melalui situs resmi DJP (pajak.go.id atau sub-domain resminya, seperti coretaxdjp.pajak.go.id). Modus penipuan sering menggunakan tautan palsu.
- Aktifkan Otentikasi Dua Faktor (Jika Tersedia): Manfaatkan semua fitur keamanan tambahan yang ditawarkan oleh Portal Pajak Coretax DJP. Otentikasi dua faktor memberikan lapisan perlindungan ekstra pada akun Rekan.
- Rutin Cek Status Akun: Sesekali, login ke Portal Pajak Rekan untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan atau perubahan data yang Rekan tidak otorisasi.
Kesimpulan
Mengganti nomor HP yang sudah usang di sistem Coretax DJP mungkin terdengar seperti tugas administratif yang sepele, namun ini adalah bagian penting dari menjaga integritas dan kelancaran urusan perpajakan Rekan. Dengan sistem Coretax, DJP telah memfasilitasi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengelola data mereka secara mandiri, cepat, dan efisien.
Memastikan data kontak Rekan selalu akurat adalah bentuk komitmen Rekan terhadap kepatuhan pajak. Dengan mengikuti panduan ini, Rekan tidak hanya menghindari potensi masalah administrasi seperti kehilangan akses atau terlewatnya notifikasi penting, tetapi juga turut mendukung suksesnya transformasi digital perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Jadi, jangan biarkan nomor telepon lama Rekan menghalangi Rekan. Segera perbarui data Rekan dan jadilah Wajib Pajak yang cerdas dan patuh di era Coretax!
