Mengetahui status pembayaran pajak merupakan kewajiban yang dimiliki setiap wajib pajak. Dengan mengetahui status pembayaran pajak, Rekan dapat menghindari denda atau sanksi yang tidak diinginkan. Kini dengan kemajuan teknologi, Rekan tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengecek tunggakan pajak. Semua dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat. Dasar hukum yang mengatur mengenai kewajiban perpajakan di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 yang mengatur tentang tata cara pembayaran pajak secara elektronik serta Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang kewajiban pembayaran pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor.
Langkah-langkah Cek Tunggakan Pajak Secara Online
- Akses Situs Resmi DJP
Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui alamat https://www.pajak.go.id/.
   - Login atau Daftar
Jika Rekan sudah memiliki akun, maka bisa langsung login menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi. Jika belum, daftarkan diri Rekan terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada. Proses pendaftaran umumnya memerlukan data-data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email, dan nomor telepon yang aktif.
   - Cari Menu Pengecekan Tunggakan
Setelah berhasil login, pilih menu e-Billing atau Info Tunggakan untuk melihat rincian pajak yang belum dibayar. Lihat Hasil Pengecekan.
   - Bayar pajak secara online
Setelah Rekan mengklik tombol “Cari” atau “Cek”, sistem akan menampilkan hasil pengecekan secara detail. Informasi yang ditampilkan biasanya meliputi:- Jumlah tunggakan: Jika ada tunggakan, jumlah pasti tunggakan akan tertera di sini
- Jenis pajak: Jenis pajak yang memiliki tunggakan (misalnya, PPh, PPN, PBB).
- Periode pajak: Periode pajak yang masih memiliki tunggakan.
- Tanggal jatuh tempo: Tanggal batas akhir pembayaran pajak.
- Denda dan sanksi: Jika ada denda atau sanksi yang terutang, akan ditampilkan pula.
- Akses Situs Resmi DJP
Jika ada tunggakan, Rekan dapat langsung melakukan pembayaran melalui fitur e-Billing.
Informasi Tambahan yang Dapat Diperoleh
Selain informasi mengenai tunggakan pajak, Rekan juga dapat memperoleh informasi lain melalui layanan pengecekan online ini, seperti:
- Riwayat pembayaran pajak: Rekan dapat melihat riwayat pembayaran pajak selama beberapa periode terakhir.
- Surat pemberitahuan pajak (SPT): Rekan dapat mengunduh SPT yang telah dilaporkan.
- Status permohonan restitusi: Jika pernah mengajukan permohonan restitusi, Rekan dapat memantau statusnya.
Manfaat Mengecek Tunggakan Pajak Secara Online
- Proses pengecekan menjadi lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Rekan tidak perlu lagi antri atau mengeluarkan biaya transportasi untuk pergi ke kantor pajak.
- Data yang ditampilkan langsung diambil dari sistem perpajakan, sehingga lebih akurat.
- Rekan dapat memantau status pembayaran pajak Anda secara real-time.
- Transaksi dilakukan secara online dengan sistem keamanan yang terjamin.
Dengan memanfaatkan layanan pengecekan tunggakan pajak secara online, Rekan dapat dengan mudah memantau status pembayaran pajak dan memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi. Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan.
-o-o-