Alur Keberatan Pajak

Salah satu hak Wajib Pajak adalah dapat mengajukan keberatan pajak kepada Ditjen Pajak atas hasil pemeriksaan pajak atau pemotongan / pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Keberatan pajak sendiri adalah suatu cara atau proses permohonan Wajib Pajak ketika terjadi perselisihan pajak dengan fiskus maupun pihak ketiga terkait dengan pemotongan atau pemungutan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dalam PMK no 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaaian Keberatan, pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas suatu :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Dan jika merujuk pada Pasal 2 ayat (3), keberatan yang dapat diajukan tersebut hanya berupa materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang meliputi :

  1. Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan
  2. Jumlah besarnya pajak
  3. Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan

Jika Wajib Pajak memiliki salah satu bab dari Pasal diatas, maka Wajib Pajak yang bersangkutan  atau bisa lewat kuasanya berkak mengajukan atau menyerahkan Surat Keberatan. Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak yang berisikan keberatan pajak atas pemotongan atau pemungutan perpajakan. Dasar hukum yang mengatur tentang keberatan pajak diatur dalam perundang – undangan perpajakan diantaranya :

  1. Undang – Undang No 14 Tahun 2002, tentang Pangadilan Pajak
  2. Undang – Undang No 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  3. Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK 03/2013, tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
  4. Peraturan Menteri Keuangan No 202/PMK 03/2015, tentang Perubahan atas PMK No 9/PMK 03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-14/PJ/2020, tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (E-Filing)

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban dalam proses pengajuan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Adapun syarat pengajuan yang tertulis dalam Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2020 adalah sebagai berikut :

  1. Surat Keberatan diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan
  3. satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak atau satu pemungutan pajak
  4. Setidaknya Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan atau diajukan
  5. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena suatu hal atau keadaan diluar kuasa Wajib Pajak
  6. Surat Keberatan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersaangkutan atau dapat melampirkan surat kuasa khusus jika diwakilkan
  7. Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP

Ketentuan pengajuan keberatan pajak

Ketentuan dalam Pasal 36 KUP sebagaimana yang dimaksud huruf (f) pada persyaratan pengajuan tersebut adalah:

Permohonan hanya dapat dilakukan maksimal 2 kali

 

  • Pengurangan / penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang, dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Ditjen Pajak.
  • Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
  • Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

Permohonan hanya dapat dilakukan maksimal 1 kali

Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Dalam menyelesaikan perselisihan pajak dapat ditempuh dalam beberapa proses. Langkah pertama adalah Wajib Pajak harus mengajukan terlebih dahulu permohonan keberatan pajak dengan membuat Surat Keberatan yang diajukan ke Dirjen Pajak. Langkah berikutnya jika hasil keberatan yang diterbitkan DJP tidak sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak, maka dapat diajukan banding ke pengadilan pajak. Dan apabila hasil putusan pengadilan pajak tidak memuaskan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali pajak ke Mahkamah Agung.

Alur Proses Keberatan Pajak

Alur singkat proses Keberatan Pajak atas penetapan yang diterbitkan otoritas pajak Pasal 25 UU No 28 Tahun 2007 :

Penerbitan SKP

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

  • SKPKB
  • SKPKBT
  • SKPLB
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

Persiapan

Wajib Pajak mempersiapkan pengajuan keberatan maksimal 3 bulan sejak SKP dikirim

Pengajuan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak secara online dan offline. Pengajuan online dapat melalui E-Objection DJP Online atau langsung ke KPP, Kantor Pos, Jasa Ekspedisi untuk menyerahkan Surat Keberatan

Pemrosesan

DJP akan memproses pengajuan atau permohonan keberatan pajak maksimal 12 bulan

Persetujuan / Penolakan

DJP kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dimana :

  • Menerima seluruh / sebagian permohonan
  • Menolak seluruh / sebagian permohonan

Kesimpulan

Keberatan pajak adalah mekanisme yang disediakan oleh negara bagi WP untuk menyelesaikan sengketa perpajakan. WP harus memanfaatkan hak ini dengan sebaik-baiknya agar dapat memperoleh keadilan dalam pembayaran pajak.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top