
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menghitung pajak sering kali dianggap sebagai beban administratif yang rumit. Menyelenggarakan pembukuan yang lengkap sesuai standar akuntansi memerlukan sumber daya dan keahlian khusus.
Pemerintah memahami tantangan ini, sehingga menyediakan jalur “jalan pintas” yang legal melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN adalah sebuah mekanisme yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menghitung penghasilan neto hanya dengan mengalikan persentase tertentu (Norma) dengan peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun pajak. Aturan main mengenai siapa saja yang boleh menggunakan fasilitas ini diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan Pasal 450 PMK 81/2024, serta Pasal 1 ayat (1) s.d ayat (3) PER-17/PJ/2015.
Apa Itu NPPN?
NPPN adalah persentase yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang tidak wajib atau tidak mampu menyelenggarakan pembukuan secara penuh.
Dalam mekanisme normal (pembukuan), penghasilan neto dihitung dengan rumus:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya (3M)
Sedangkan dengan NPPN, rumusnya menjadi jauh lebih sederhana:
Penghasilan Neto = Peredaran Bruto x % NPPN
Persentase ini berbeda-beda tergantung pada jenis usaha (KLU) dan lokasi tempat tinggal/usaha Wajib Pajak.
Kategori WPOP yang Berhak Menggunakan NPPN
Tidak semua Wajib Pajak bisa menggunakan norma. Kategori yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
A. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Peredaran Bruto di Bawah Ambang Batas
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4.800.000.000,00 (4,8 miliar Rupiah) dalam satu tahun pajak diperbolehkan menggunakan NPPN. Jika omzet sudah mencapai atau melampaui angka tersebut, Wajib Pajak secara hukum wajib menyelenggarakan pembukuan dan tidak boleh lagi menggunakan norma.
B. WPOP yang Melakukan Pekerjaan Bebas
Kategori ini mencakup para profesional seperti:
- Tenaga ahli (Dokter, Pengacara, Akuntan, Arsitek, Notaris).
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, dan artis.
- Olahragawan, penasihat, pengajar, dan pelatih.
- Agen iklan, pengawas, atau pengelola proyek.
C. WPOP yang Melakukan Kegiatan Usaha
Termasuk pedagang eceran, pemilik toko, atau pengusaha jasa lainnya yang memenuhi kriteria omzet di bawah 4,8 miliar Rupiah setahun yang menghitung pajaknya dengan menggunakan PPh Umum.
Syarat Utama Menggunakan NPPN
Menggunakan NPPN bukan berarti otomatis. Ada prosedur administratif yang harus dilalui agar penggunaan norma tersebut dianggap sah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Menyampaikan Pemberitahuan ke DJP
Wajib Pajak wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak. Sesuai Pasal 450 PMK 81/2024, pemberitahuan ini dilakukan paling lama 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2. Wajib Melakukan Pencatatan
Meskipun dibebaskan dari kewajiban Pembukuan (yang melibatkan neraca dan laporan laba rugi), Wajib Pajak tetap wajib melakukan Pencatatan. Pencatatan mencakup data peredaran atau penerimaan bruto yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar penghitungan pajak terutang.
3. Konsistensi dalam Penghitungan
Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha di lokasi yang berbeda, persentase norma yang digunakan harus disesuaikan dengan daftar persentase NPPN yang berlaku untuk jenis usaha dan lokasi tersebut.
Konsekuensi Jika Tidak Menyampaikan Pemberitahuan
Banyak Wajib Pajak lupa atau tidak tahu mengenai syarat pemberitahuan 3 bulan pertama. Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Artinya, jika terjadi pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan pembukuan yang lengkap, DJP berwenang menghitung penghasilan neto secara jabatan yang sering kali menghasilkan angka pajak yang lebih besar dibanding jika menggunakan NPPN secara benar.
Kesimpulan
NPPN adalah fasilitas luar biasa yang disediakan negara untuk memudahkan Wajib Pajak UMKM dan tenaga ahli dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Namun, fasilitas ini memiliki batasan waktu pemberitahuan yang ketat sesuai Pasal 450 PMK 81/2024, yaitu 3 bulan pertama sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak.
Pastikan Rekan segera mengecek omzet tahunan Rekan. Jika masih di bawah 4,8 miliar Rupiah, segera sampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN agar Rekan terhindar dari kewajiban pembukuan yang kompleks.
