
Bagi banyak perusahaan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan bisnis, momen pelaporan SPT Tahunan sering kali menjadi tantangan likuiditas. PPh Pasal 29—yakni pajak kurang bayar yang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan—terkadang muncul dalam jumlah yang cukup signifikan.
Kabar baiknya, hukum perpajakan Indonesia tidak bersifat kaku. Melalui Pasal 9 ayat (4) UU KUP yang diperinci kembali dalam PMK 81/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas berupa pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Fasilitas ini dirancang untuk menjaga kelangsungan usaha Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan di luar kekuasaan (force majeure). Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, ada sederet syarat ketat yang harus dipenuhi.
Apa Itu Angsuran PPh Pasal 29?
PPh Pasal 29 adalah sisa pajak terutang dalam satu tahun pajak setelah dikurangi kredit pajak (PPh 21, 22, 23, 24, dan angsuran PPh 25). Jika Wajib Pajak tidak sanggup membayar lunas kekurangan tersebut sekaligus sebelum batas waktu penyampaian SPT (31 Maret untuk OP, 30 April untuk Badan), maka mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Syarat Formal Pengajuan Berdasarkan PMK 81/2024
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PMK 81/2024, Wajib Pajak harus memenuhi syarat administratif berikut agar permohonannya dapat diproses:
Ketentuan Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 (PMK 81/2024)
| Kategori Kondisi | Wajib Pajak Mengalami Kesulitan Likuiditas | Wajib Pajak Mengalami Keadaan di Luar Kekuasaannya (Force Majeure) |
| Kewajiban Dasar | Menyampaikan surat permohonan pengangsuran atau surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29. | Menyampaikan surat permohonan pengangsuran atau surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29. |
| Prasyarat SPT | Wajib Pajak telah menyampaikan: 1. SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan 2. SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya. | Wajib Pajak telah menyampaikan: 1. SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan 2. SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya. |
| Isi Surat Permohonan | Mencantumkan: * Alasan pengajuan karena kesulitan likuiditas; dan * Jumlah kekurangan pajak yang dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran ATAU jumlah kekurangan pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. | Mencantumkan: * Alasan pengajuan karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeure); dan * Jumlah kekurangan pajak yang dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran ATAU jumlah kekurangan pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. |
| Dokumen Lampiran | 1. Laporan keuangan interim atau laporan keuangan (untuk yang menyelenggarakan Pembukuan); atau 2. Catatan tentang peredaran/penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto (untuk yang melakukan pencatatan). | Surat keterangan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeure) dari pihak yang berwenang. |
| Ketentuan Jaminan | Memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud dengan kriteria: * Milik Wajib Pajak pemohon (dibuktikan dengan bukti kepemilikan); dan * Tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. | Memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud dengan kriteria: * Milik Wajib Pajak pemohon (dibuktikan dengan bukti kepemilikan); dan * Tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. |
Permohonan harus diajukan paling lambat sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT PPh disampaikan. Pengajuan yang terlambat berisiko ditolak karena sistem akan secara otomatis menganggap pajak tersebut telah melampaui masa bayar normal.
Konsekuensi Bunga: Sanksi Administratif Pasal 19 ayat (2) UU KUP
Penting untuk dicatat bahwa mendapatkan izin mengangsur tidak berarti bebas bunga. Setiap angsuran yang diberikan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Sesuai UU KUP dan PMK 81/2024, tarif bunga dihitung berdasarkan saldo pajak yang masih harus dibayar yang diajukan permohonan pengangsuran. Sanksi bunga tersebut akan ditagih dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) pada setiap periode pembayaran angsuran.
Setelah surat permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP akan melakukan penelitian. Proses ini biasanya memakan waktu paling lama 3 hari kerja. Hasilnya bisa berupa:
- Surat Keputusan Persetujuan Angsuran: Jika permohonan diterima sepenuhnya.
- Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Sebagian: Jika DJP setuju mengangsur namun dengan jangka waktu atau jumlah yang berbeda dari permohonan WP.
- Surat Penolakan: Jika alasan dianggap tidak kuat atau dokumen tidak lengkap.
Jika dalam jangka waktu 3 hari kerja Kepala KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Kesimpulan
Fasilitas angsuran PPh Pasal 29 yang diatur dalam PMK 81/2024 adalah solusi bernapas bagi Wajib Pajak yang sedang terhimpit masalah kas. Meskipun dikenakan bunga, opsi ini jauh lebih baik dan legal dibandingkan menunggak pajak tanpa izin yang dapat berujung pada tindakan penagihan aktif seperti surat paksa atau penyitaan aset.
Kepatuhan dalam membayar angsuran akan membangun reputasi positif Wajib Pajak di mata otoritas, yang pada akhirnya mempermudah urusan perpajakan lainnya di masa depan.
