
Dalam dunia akuntansi dan perpajakan, konsistensi adalah kunci. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip taat asas. Artinya, metode yang digunakan tahun ini harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya jelas: untuk mencegah manipulasi atau pergeseran laba/rugi yang sengaja dilakukan demi meringankan beban pajak.
Namun, dunia bisnis bersifat dinamis. Ada kalanya perusahaan perlu melakukan perubahan metode pembukuan—seperti perubahan metode penilaian persediaan (dari FIFO ke Average) atau perubahan metode penyusutan aset—karena tuntutan industri, regulasi baru, atau kebijakan grup usaha.
Kabar baiknya, di era transformasi digital ini, DJP telah mempermudah prosedur tersebut melalui Coretax Administration System. Berdasarkan PER-8/PJ/2025, kini Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan secara mandiri melalui portal elektronik yang jauh lebih efisien dibandingkan prosedur manual terdahulu.
Mengapa Harus Lewat Coretax?
Sebelum Coretax hadir, permohonan perubahan metode pembukuan seringkali melibatkan birokrasi fisik yang cukup panjang, mulai dari pengiriman surat ke KPP hingga menunggu balasan yang memakan waktu lama. Dengan Coretax, Rekan dapat memantau status permohonan secara real-time. Keputusan cepat diterbitkan maksimal dalam 15 hari kerja. Selain itu, Rekan tidak perlu datang ke kantor pajak; semua dokumen diunggah dalam format digital.
Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Sebelum Rekan membuka portal Coretax, pastikan perusahaan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PER-8/PJ/2025. Tanpa syarat ini, permohonan kemungkinan besar akan ditolak secara sistem:
- Rekan wajib menyampaikan alasan mengapa perubahan tersebut diperlukan. Alasan ini harus bersifat operasional atau administratif, bukan untuk menghindari pajak.
- Surat Pernyataan bahwa:
- Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
- Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak;
- Permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali, dalam hal permohonan atas perubahan metode pembukan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali.
- Memenuhi Syarat SKF (Surat Keterangan Fiskal): Ini adalah syarat krusial. Perusahaan harus:
- Sudah lapor SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir.
- Sudah lapor SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir (bagi PKP).Tidak memiliki tunggakan utang pajak (kecuali sedang dalam proses angsuran resmi).
- Tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Jangka Waktu 5 Tahun (Khusus Perubahan Kedua): Jika Rekan sudah pernah mengubah metode pembukuan sebelumnya, Rekan baru bisa mengajukan perubahan lagi setelah minimal 5 tahun pajak berjalan secara konsisten.
Langkah-Langkah Mengajukan Perubahan via Coretax
Berikut adalah panduan teknis pengisian di portal Coretax:
- Akses Menu Layanan Administrasi: Login ke portal Coretax menggunakan akun Rekan. Di dasbor utama, navigasikan ke menu “Layanan Wajib Pajak”, kemudian pilih submenu “Layanan Administrasi”. Di sini Rekan akan menemukan opsi “Buat Permohonan Administrasi”.
- Memilih Kode Layanan yang Tepat: Coretax menggunakan pengkodean khusus untuk setiap jenis layanan. Untuk perubahan pembukuan, carilah kode AS.15. Sistem akan memberikan pilihan yang lebih spesifik:
- AS.15-01: Untuk pengajuan perubahan metode pembukuan pertama kali.
- AS.15-03: Untuk pengajuan perubahan metode pembukuan kedua dan seterusnya.
- Pengisian Data dan Unggah Dokumen Pendukung: Setelah memilih kode layanan, Rekan akan diminta mengisi formulir elektronik. Beberapa poin penting yang harus diisi:
- Identitas lengkap pemohon.
- Metode pembukuan yang lama vs metode pembukuan yang baru.
- Narasi alasan perubahan.
- Unggah Dokumen: Lampirkan dokumen pendukung seperti notulen rapat pemegang saham, kebijakan akuntansi baru dari kantor pusat (jika perusahaan PMA), atau dokumen lain yang memperkuat alasan perubahan.
- Verifikasi dan Submit: Setelah semua data terisi, lakukan pengecekan ulang. Sistem akan meminta Rekan membubuhkan tanda tangan elektronik atau memasukkan kode otorisasi untuk mengirim permohonan. Begitu dikirim, Rekan akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Apa yang Terjadi Setelah Permohonan Dikirim?
Setelah permohonan masuk ke sistem DJP, petugas akan melakukan penelitian formal dan material. Berbeda dengan aturan lama yang terkadang menggantung, Coretax memberikan kepastian hukum:
- Batas Waktu 15 Hari: Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PER-8/PJ/2025, Dirjen Pajak wajib memberikan keputusan dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah BPE terbit.
- Hasil Keputusan: Jika disetujui, Rekan akan menerima “Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan”. Jika ditolak, Rekan akan menerima surat pemberitahuan beserta alasannya.
- Pengiriman Digital: Surat keputusan ini akan dikirim langsung ke kotak masuk (inbox) akun Coretax Rekan.
Kesimpulan
Perubahan metode pembukuan kini bukan lagi momok administratif yang rumit. Dengan sistem Coretax dan landasan hukum PER-8/PJ/2025, prosesnya menjadi lebih transparan dan cepat. Kuncinya terletak pada pemenuhan prinsip taat asas dan kelengkapan dokumen pendukung yang logis. Dengan mengikuti panduan di atas, Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian operasional bisnis dengan tetap menjaga kepatuhan perpajakan yang tinggi. Segera cek akun Coretax Rekan jika perusahaan berencana melakukan transisi metode pembukuan untuk tahun pajak mendatang!
