Tiga Skema Pembuatan Kode Billing di CoreTax

coretax

Dunia perpajakan Indonesia tengah memasuki era baru dengan hadirnya Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal sebagai CoreTax. Sebagai proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, CoreTax bukan sekadar pergantian tampilan antarmuka, melainkan perombakan total proses bisnis agar lebih terintegrasi, otomatis, dan memudahkan Wajib Pajak.

Salah satu perubahan paling fundamental yang akan dirasakan langsung oleh Wajib Pajak adalah mekanisme pembayaran pajak. Jika selama ini kita mengenal sistem e-Billing melalui aplikasi mandiri atau DJP Online yang terkadang masih terasa terfragmentasi, CoreTax memperkenalkan tiga skema pembuatan kode billing yang jauh lebih efisien.

Memahami CoreTax dalam Pembayaran

Sebelum masuk ke teknis skema, kita perlu memahami mengapa sistem kode billing berubah. Dalam sistem lama, pembuatan kode billing sering kali dianggap sebagai langkah terpisah dari pelaporan. Wajib Pajak harus menghitung sendiri, membuat kode billing sendiri, baru kemudian membayar dan melaporkan.

CoreTax mengusung konsep “Deposit Account” dan “Ledger”. Artinya, sistem ini akan mencatat setiap kewajiban dan pembayaran Rekan secara real-time. Tiga skema billing yang baru dirancang untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang Rekan setorkan ke kas negara teralokasi dengan tepat pada jenis pajak dan masa pajak yang benar, meminimalkan risiko kesalahan input atau “salah kamar” saat membayar pajak.

Skema Pertama: Pembuatan Kode Billing atas Dasar Ketetapan/Keputusan (Billing Ketetapan)

Skema pertama ini bersifat reaktif, di mana kode billing dibuat berdasarkan produk hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mekanisme Kerja

Untuk membuat kode billing yang berkaitan dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar, dapat dilakukan melalui modul Pembayaran pada submodul Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Dokumen-dokumen ini mencakup:

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan atau Keberatan yang menghasilkan pajak kurang bayar.

Skema Kedua: Pembuatan Kode Billing atas Dasar Pelaporan (Billing SPT)

Ini adalah perubahan paling signifikan dalam CoreTax. Skema ini mengintegrasikan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan proses pembayaran.

Mekanisme Kerja

Dalam skema ini, kode billing dibuat setelah atau bersamaan dengan pengisian SPT secara elektronik. Pembuatan kode billing misalnya atas KAP/KJS PPN 411211-100, PPh Pasal 23 411124-100, dan lainnya hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).

Skema Ketiga: Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri (Billing Self-Assessed)

Meskipun CoreTax mengedepankan otomatisasi, sistem tetap menyediakan ruang bagi Wajib Pajak untuk membuat kode billing secara manual atau mandiri. Skema ini mirip dengan sistem e-Billing yang kita kenal sekarang, namun dengan antarmuka yang lebih cerdas.

Kapan Skema Ini Digunakan?

Skema mandiri tetap diperlukan untuk transaksi yang tidak diawali dengan pelaporan SPT atau ketetapan, seperti:

  • Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (SSP manual).
  • Setoran masa yang harus dibayar sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan (misalnya PPh Pasal 25).
  • Pembayaran pajak yang sifatnya sewaktu-waktu. Pembayaran pajak yang sifatnya sewaktu-waktu adalah jenis pajak yang tidak memiliki jadwal rutin bulanan atau tahunan, melainkan terutang saat terjadi peristiwa, transaksi, atau kejadian tertentu. Contohnya:
    • PPh Pasal 4 ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan: Dibayarkan oleh penjual saat terjadi transaksi jual beli rumah atau tanah.
    • PPh Pasal 23/26 atas Jasa/Dividen/Royalti: Dibayarkan saat transaksi jasa atau pembayaran dividen ke luar negeri terjadi.
    • Bea Meterai: Dibayarkan saat membuat dokumen legal (seperti perjanjian) yang memerlukan meterai.
    • Pajak atas Impor (PPh 22 Impor): Dibayarkan saat barang masuk ke pabean Indonesia.

Integrasi dengan Akun Deposit Wajib Pajak (Taxpayer Account)

Hal yang tidak kalah penting dalam sistem CoreTax adalah adanya Taxpayer Account. Melalui akun ini, Wajib Pajak dapat melihat seluruh riwayat billing yang pernah dibuat, status pembayarannya, hingga sisa kewajiban yang masih ada.

Dalam skema terbaru, pembayaran tidak lagi hanya terbatas pada transfer bank atau ATM. CoreTax dirancang untuk mendukung berbagai kanal pembayaran modern, termasuk dompet digital dan sistem pemotongan saldo langsung (direct debit) dari deposit yang sudah Rekan setor sebelumnya ke kas negara.

Dampak bagi Wajib Pajak dan Konsultan Pajak

Perubahan ke tiga skema billing ini membawa dampak besar pada pola kerja:

  1. Bagi Wajib Pajak Pribadi: Proses membayar pajak akan terasa semudah belanja di e-commerce. Rekan mengisi “keranjang” (SPT), muncul total bayar (Billing), dan bayar.
  2. Bagi Wajib Pajak Badan: Departemen keuangan akan memiliki kontrol lebih baik atas arus kas karena sistem billing yang terpusat dan tervalidasi. Tidak ada lagi cerita salah bayar pajak oleh staf karena kelalaian input data.
  3. Bagi Konsultan Pajak: Fokus pekerjaan akan bergeser dari sekadar “membantu input billing” menjadi analisis data perpajakan karena proses teknis pembuatan billing sudah diambil alih oleh otomatisasi sistem CoreTax.

Tabel Ringkasan Perbedaan Tiga Skema Billing

FiturSkema I (Ketetapan)Skema II (SPT)Skema III (Mandiri)
Dasar PembuatanSurat dari DJP (STP/SKP)Pengisian/Pelaporan SPTInput Manual Wajib Pajak
Otomatisasi DataSangat Tinggi (Ditarik dari SKP)Tinggi (Ditarik dari SPT)Rendah (Input Manual)
Tujuan UtamaMelunasi utang pajak/sanksiMelunasi kurang bayar masaPembayaran rutin/transaksional
Kapan DigunakanSaat menerima tagihan/hasil auditSaat lapor pajak rutinSaat setor pajak sendiri

Kesimpulan

Implementasi CoreTax dengan tiga skema pembuatan kode billing-nya adalah langkah besar menuju digitalisasi perpajakan yang paripurna. Dengan meminimalkan intervensi manual dalam pengisian data billing, risiko kesalahan dapat ditekan hingga titik terendah.

Wajib Pajak diharapkan mulai membiasakan diri dengan alur kerja digital ini. Transparansi yang ditawarkan CoreTax melalui pelacakan billing dan integrasi SPT akan menciptakan hubungan yang lebih sehat antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, di mana kepatuhan tidak lagi menjadi beban administratif yang berat, melainkan sebuah proses yang klik-dan-selesai.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top