Kriteria Penghapusan NPWP Sesuai PER-7/PJ/2025

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak. Namun, dalam kondisi tertentu, NPWP bisa dihapus. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 7/PJ/2025 menjadi landasan hukum yang secara rinci mengatur kriteria dan ketentuan penghapusan NPWP.

Apa Itu Penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP adalah tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencabut NPWP seorang wajib pajak dari sistem administrasi perpajakan. Penghapusan ini dilakukan jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak tersebut sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan lagi, baik karena statusnya berubah atau karena kondisi lainnya.

Kriteria Penghapusan NPWP

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, ada delapan kriteria spesifik yang memungkinkan penghapusan NPWP. Kriteria ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari wajib pajak orang pribadi hingga wajib pajak badan.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia: NPWP dapat dihapus jika wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Jika ada warisan, penghapusan NPWP baru bisa dilakukan setelah warisan tersebut selesai dibagi.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia: Jika seorang wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, ia dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Begitu juga berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk.
  3. Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi: NPWP untuk warisan yang belum terbagi dapat dihapus setelah warisan tersebut selesai dibagikan kepada ahli waris.
  4. Wajib Pajak Badan yang Telah Dilikuidasi atau Bubar: NPWP badan bisa dihapus jika perusahaan telah dilikuidasi atau dibubarkan secara resmi dan tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan.
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang Menghentikan Usaha: BUT yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
  6. Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Syarat: Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak bisa dihapus NPWP-nya.
  7. Wajib Pajak yang Memiliki Lebih dari Satu NPWP: Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP, ia bisa mengajukan penghapusan salah satu atau lebih NPWP tersebut.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Meskipun memenuhi salah satu kriteria di atas, penghapusan NPWP tidak dapat dilakukan begitu saja. Wajib pajak harus memenuhi lima ketentuan kumulatif yang menjadi syarat mutlak, yaitu:

  • Tidak Memiliki Utang Pajak: Wajib pajak harus dipastikan tidak memiliki utang pajak yang belum dibayar.
  • Tidak Sedang dalam Pemeriksaan atau Penyidikan: Proses penghapusan tidak bisa dilakukan jika wajib pajak sedang dalam tindakan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Tidak dalam Proses Prosedur Persetujuan Bersama: Permohonan penghapusan tidak dapat diproses jika wajib pajak sedang dalam proses persetujuan bersama atau kesepakatan harga transfer.
  • Tidak dalam Proses Penyelesaian Upaya Administratif: Wajib pajak tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif seperti keberatan, banding, atau gugatan.
  • Tidak dalam Proses Penyelesaian Hukum: Wajib pajak juga tidak sedang dalam proses penyelesaian peninjauan kembali atau proses hukum lainnya.

Bagaimana Cara Mengajukan Penghapusan NPWP?

Proses pengajuan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui beberapa saluran, yaitu:

  1. Coretax
  2. Laman/Aplikasi DJP
  3. Contact Center DJP

Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan bisa diajukan oleh anggota keluarga sedarah atau semenda, atau oleh kuasa wajib pajak.

Kesimpulan

PER-7/PJ/2025 memberikan panduan yang jelas dan terperinci mengenai kriteria dan ketentuan penghapusan NPWP. Aturan ini memastikan bahwa penghapusan NPWP dilakukan secara selektif dan hanya untuk wajib pajak yang benar-benar tidak lagi memenuhi persyaratan. Dengan memahami kriteria dan syarat kumulatif ini, wajib pajak dapat menghindari kendala dalam proses penghapusan NPWP, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan efisien.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top