PPh untuk Atlet/Olahragawan

Setiap kali atlet Indonesia meraih prestasi gemilang di kancah internasional, kita semua merasa bangga dan bersemangat. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang mengharumkan nama bangsa. Namun, di balik gemerlap medali dan bonus fantastis, ada satu kewajiban yang tak boleh luput dari perhatian: pajak. Ya, sama seperti profesi lainnya, penghasilan yang didapatkan oleh para atlet juga memiliki aspek perpajakan yang perlu dipahami. Pajak Penghasilan (PPh) untuk atlet seringkali menjadi pertanyaan, baik bagi atlet itu sendiri, manajer, atau bahkan masyarakat umum.

Perlu dicatat bahwa atlet, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, adalah individu yang berprestasi dalam olahraga. Penghasilan mereka bisa berasal dari berbagai sumber, seperti hadiah kejuaraan, gaji dari klub, honorarium saat pelatihan, hingga endorsement. Semua penghasilan ini, pada dasarnya, adalah objek pajak.

Sumber Penghasilan Atlet dan Status Perpajakannya

Untuk memahami bagaimana pajak dikenakan, kita harus terlebih dahulu mengidentifikasi sumber-sumber penghasilan yang diterima oleh atlet. Secara umum, penghasilan atlet dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama, yang masing-masing memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Penghasilan dari Pekerjaan Bebas

Banyak atlet profesional tidak terikat dalam hubungan kerja layaknya karyawan. Mereka bisa dianggap sebagai pekerja bebas. Contohnya adalah atlet bulutangkis yang mengikuti berbagai turnamen dan mendapatkan penghasilan dari hadiah juara. Dalam hal ini, mereka tidak menerima gaji bulanan dari satu pihak, melainkan penghasilan mereka fluktuatif tergantung prestasi. Penghasilan dari pekerjaan bebas ini akan dihitung pajaknya di akhir tahun saat atlet melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghasilan dari Ajang atau Kompetisi Olahraga

Ini adalah sumber penghasilan yang paling umum bagi atlet. Hadiah dari kejuaraan atau kompetisi, baik dalam bentuk uang maupun barang (natura), merupakan objek PPh. Hadiah ini umumnya akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pihak penyelenggara kegiatan.

Honorarium Selama Masa Pelatihan

Atlet yang berada di bawah naungan induk organisasi olahraga atau pemerintah seringkali menerima honorarium, uang saku, atau gaji selama menjalani pemusatan latihan. Penghasilan ini juga termasuk objek PPh Pasal 21 yang akan dipotong oleh pihak pemberi honorarium.

Selain itu, atlet juga bisa mendapatkan penghasilan dari sumber lain seperti kontrak sponsorship atau endorsement. Penghasilan ini juga akan dikenakan PPh, tergantung pada perjanjian yang disepakati. Jika atlet tersebut mendirikan badan usaha (seperti PT atau CV) untuk mengelola kontraknya, maka badan usaha tersebut yang akan dikenakan pajak.

Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Atlet

Setelah mengetahui sumber-sumber penghasilannya, mari kita lihat bagaimana PPh dihitung. Secara garis besar, perhitungan PPh bagi atlet dapat menggunakan dua metode:

Menggunakan Pembukuan atau Pencatatan Lengkap

Jika seorang atlet memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar dalam setahun, mereka wajib menyelenggarakan pembukuan secara lengkap. Ini berarti semua biaya terkait kegiatan olahraga (seperti biaya pelatihan, sewa lapangan, pembelian peralatan) dapat dicatat untuk mengurangi penghasilan bruto, sehingga didapatkan penghasilan neto yang lebih kecil. Penghasilan neto inilah yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan.

Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Bagi atlet yang penghasilannya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, mereka dapat memilih untuk menggunakan NPPN. Metode ini jauh lebih sederhana karena atlet tidak perlu mencatat setiap biaya yang dikeluarkan. Mereka hanya perlu mengalikan persentase norma dengan penghasilan bruto yang diterima.

Persentase NPPN untuk atlet berbeda-beda tergantung lokasi tempat tinggal atau pekerjaan mereka:

  • 35% untuk atlet yang tinggal di 10 ibu kota provinsi utama (misalnya Jakarta, Surabaya, Medan, dan lainnya).
  • 32,5% untuk ibu kota provinsi lainnya.
  • 31,5% untuk daerah lainnya.

Misalnya, jika seorang atlet di Jakarta mendapatkan total penghasilan bruto sebesar Rp400 juta dalam setahun, maka penghasilan netonya adalah 35% x Rp400 juta = Rp140 juta. Angka Rp140 juta inilah yang kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Perhitungan PKP-nya adalah:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP saat ini untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54 juta per tahun.

Setelah PKP didapat, barulah dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 yang berlaku.

Contoh Simulasi dan Kewajiban Lainnya

Agar lebih jelas, mari kita gunakan contoh sederhana.

Seorang atlet bulutangkis bernama Susi (bukan nama sebenarnya) tinggal di Jakarta. Sepanjang tahun 2024, Susi berhasil meraih total hadiah dari berbagai turnamen sebesar Rp500 juta. Status Susi adalah lajang dan tidak memiliki tanggungan.

Perhitungan Pajak Susi:

Penghasilan Bruto: Rp500.000.000

Penghasilan Neto (menggunakan NPPN 35%): 35% x Rp500.000.000 = Rp175.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp175.000.000 – Rp54.000.000 = Rp121.000.000

Setelah mendapatkan PKP, kita hitung PPh Terutangnya menggunakan tarif progresif:

Lapisan pertama: 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Lapisan kedua: 15% x (Rp121.000.000 – Rp60.000.000) = 15% x Rp61.000.000 = Rp9.150.000

Total PPh Terutang: Rp3.000.000 + Rp9.150.000 = Rp12.150.000

Jumlah PPh terutang ini bisa jadi sudah dipotong oleh pihak penyelenggara turnamen. Susi kemudian harus membandingkan total PPh terutang yang dihitung di akhir tahun dengan total PPh yang sudah dipotong oleh pihak lain sepanjang tahun. Jika ada kekurangan, Susi wajib melunasi kekurangannya, namun jika ada kelebihan, ia bisa mengajukan restitusi (pengembalian pajak).

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan

Selain membayar pajak, atlet juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bagi atlet yang menggunakan NPPN, formulir yang digunakan adalah SPT Tahunan 1770. Pelaporan ini wajib dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Saat ini, pelaporan SPT sudah sangat mudah dilakukan secara online melalui e-filing.

Pajak Atas Hadiah yang Ditanggung Pemerintah

Seringkali kita mendengar kabar bahwa bonus yang diterima atlet berprestasi, terutama yang mewakili negara di ajang seperti Olimpiade atau Asian Games, bebas pajak. Ini adalah kabar gembira, dan ada dasar hukumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, hadiah atau bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada atlet, pelatih, dan manajer berprestasi di tingkat nasional maupun internasional dapat digolongkan sebagai pajak yang ditanggung pemerintah (DTP). Ini berarti, bonus tersebut diterima secara utuh oleh atlet, tanpa ada potongan pajak.

Namun, hal ini hanya berlaku untuk bonus yang secara khusus ditetapkan sebagai DTP oleh pemerintah. Hadiah dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau honorarium dari klub tetap dikenakan PPh seperti biasa.

Kesimpulan

Menjadi atlet profesional di era modern tak hanya menuntut keahlian fisik dan mental di lapangan, tetapi juga pemahaman tentang kewajiban finansial, termasuk pajak. Dengan memahami PPh, para atlet dapat mengelola penghasilannya dengan lebih baik dan berkontribusi secara nyata bagi negara.

Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan oleh para atlet ini kembali lagi untuk mendukung pembangunan, termasuk di sektor olahraga. Ini adalah bentuk timbal balik yang adil dan wajar. Atlet berprestasi mengharumkan nama bangsa, dan sebagai warga negara yang patuh, mereka juga turut serta membangun bangsa melalui pajak. Jadi, mari kita apresiasi pahlawan olahraga kita, baik saat mereka meraih medali maupun saat mereka menunaikan kewajiban pajaknya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top