UU Nomor 7 Tahun 2021

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengimplementasikan penggunaan NIK menjadi NPWP. Hal ini dilakukan dengan memadankan data Wajib Pajak yang dimiliki dengan sistem data kependudukan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id, adapun data yang wajib untuk divalidasi yaitu :

  1. Validasi Data Utama
    Wajib Pajak harus memastikan nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, beserta data lainya telah sesuai. Jika sudah sesuai maka dapat mengklik keterangan “valid” yang nantinya secara otomatis akan tertampil pada layar atas Status Validasi Data Utama “Valid”.
  2. Validasi Data KLU
    Wajib Pajak dapat secara mandiri melakukan validasi terhadap profesi kerja masing-masing Wajib Pajak. Baik dari jenis pekerjaan, maupun kode KLU yang secara otomatis akan tertampil jika Wajib Pajak memilih salah satu profesi kerja. Selain itu, Wajib Pajak dapat memilih bentuk pekerjaan lainya seperti pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun pekerjaan lainnya.
  3. Validasi Anggota Keluarga
    Apabila ingin mengubah data anggota keluarga, Wajib Pajak dapat secara langsung mengklik ikon pada kolom “Aksi”. Namun, jika memiliki tanggungan atau penambahan jumlah anggota keluarga, Wajib Pajak dapat menambah jumlah data anggota keluarga tersebut dengan cara mengklik ikon “+ Tambah”. Setelah itu, “Ubah Profil” yang nantinya akan muncul pertanyaan pada layar lalu klik “Ya” untuk menyimpan data tersebut pada sistem DJP Online.

Penulis : Shofia Nur Kholifah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top