
Bagi Rekan yang bergelut di dunia usaha, baik sebagai pengusaha perorangan maupun pemilik perusahaan, istilah PPh Pasal 25 mungkin sudah tidak asing lagi. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah “cicilan” PPh yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulannya, tujuannya agar pelunasan pajak di akhir tahun pajak tidak terlalu memberatkan. Ibarat menabung, Rekan mencicil kewajiban pajak sedikit demi sedikit.
Namun, siapa saja sebenarnya yang punya kewajiban untuk menghitung dan menyetorkan “cicilan” PPh Pasal 25 ini setiap bulan? Apakah semua Wajib Pajak pasti dikenakan?
Memahami PPh Pasal 25: Fungsi dan Tujuan
Sebelum masuk ke subjeknya, penting untuk memahami esensi PPh Pasal 25. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan, yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Tujuannya ada dua:
- Meringankan beban Wajib Pajak: Dengan adanya cicilan bulanan, Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak dalam jumlah besar sekaligus di akhir tahun.
- Mempercepat penerimaan negara: Pemerintah bisa mendapatkan pemasukan pajak secara berkala sepanjang tahun, bukan hanya menunggu di akhir tahun pajak.
Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 ini pada dasarnya adalah 1/12 (seperduabelas) dari PPh terutang tahun sebelumnya yang telah dikurangi PPh yang dipotong/dipungut pihak lain (seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23) serta PPh yang terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24).
Mengapa Penting Membahas Laporan Penghitungan PPh Pasal 25?
Biasanya, yang menjadi fokus utama adalah pembayaran angsuran PPh Pasal 25 itu sendiri. Namun, belakangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kewajiban baru: penyampaian laporan penghitungan PPh Pasal 25. Ini bukan sekadar membayar, tapi juga melaporkan bagaimana Anda menghitung angka angsuran tersebut.
Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Peraturan ini mengubah lanskap pelaporan PPh Pasal 25 dan memperluas cakupan Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan penghitungan tersebut.
Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25?
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, kewajiban penyampaian laporan penghitungan PPh Pasal 25 kini berlaku untuk:
Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Siapa saja Wajib Pajak “tertentu” ini?
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak menetapkan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian laporan penghitungan PPh Pasal 25 adalah:
- Bank
- BUMN
- BUMD
- Wajib Pajak Masuk Bursa
- Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala (wajib pajak di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya)
Laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 minimal memuat informasi mengenai:
- nama wajib pajak
- NPWP
- periode pelaporan
- masa pajak pembayaran
- status pelaporan
- jumlah dasar pengenaan pajak jumlah PPh
- jumlah kredit pajak
- jumlah angsuran PPh pasal 25
- tandatangan wajib pajak/kuasa wajib pajak
Kapan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25 Disampaikan?
Periode pelaporan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bervariasi tergantung jenis wajib pajak. Batas penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan. Selain itu, PER-11/PJ/2025 mengatur masa berlaku besaran angsuran PPh Pasal 25 dalam Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 sebagai berikut:
| Jenis Wajib Pajak | Periode Pelaporan | Batas Penyampaian | Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 |
| Bank | Setiap 1 bulan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan | Maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan bulanan | Berlaku untuk masa pajak yang dilaporkan |
| Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak Masuk Bursa (selain bank) | Setiap 3 bulan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada bursa dan/atau OJK sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir triwulan yang dilaporkan | Maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan triwulan | Berlaku untuk 3 masa pajak berikutnya |
| BUMN dan BUMD (selain bank, wajib pajak masuk bursa, dan/atau wajib pajak lainnya) | Setiap 1 tahun pajak berdasarkan rencana kerja dan anggaran pendapatan Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh rapat umum pemegang saham | Maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan tahunan tahun pajak sebelumnya | Berlaku untuk setiap masa pajak dalam tahun pajak yang dilaporkan |
Kewajiban penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tetap berlaku walaupun besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar nihil.
Pentingnya Kepatuhan dan Transparansi
Perubahan peraturan ini menunjukkan arah DJP yang semakin menekankan pada kepatuhan formal dan material. Dengan mewajibkan pelaporan penghitungan PPh Pasal 25, DJP ingin:
- Meningkatkan Akurasi: Memastikan Wajib Pajak melakukan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan benar sejak awal.
- Mencegah Kesalahan: Mengidentifikasi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian perhitungan lebih awal, bukan hanya di akhir tahun pajak.
- Efisiensi Pengawasan: Memberikan data yang lebih lengkap kepada DJP untuk analisis risiko dan pengawasan Wajib Pajak.
- Transparansi: Mendorong Wajib Pajak untuk lebih transparan dalam mengungkapkan dasar perhitungan kewajiban pajaknya.
Bagi Wajib Pajak, ini berarti:
- Perencanaan Pajak yang Lebih Baik: Perhitungan PPh Pasal 25 harus dilakukan dengan lebih cermat dan berdasarkan estimasi penghasilan yang realistis.
- Penyimpanan Dokumen: Dokumen dan data pendukung yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 25 harus disimpan dengan rapi dan lengkap.
- Perhatian terhadap Peraturan: Selalu update dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan DJP, terutama yang berkaitan dengan kriteria Wajib Pajak “tertentu” atau format pelaporan.
Kesimpulan
Kewajiban menyampaikan laporan penghitungan PPh Pasal 25 adalah bagian dari upaya DJP untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan Wajib Pajak. Tidak lagi hanya bagi mereka yang mengajukan pengurangan angsuran, kini Wajib Pajak “tertentu” juga wajib melapor.
Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dari otoritas pajak untuk memastikan bahwa angsuran PPh yang Anda bayarkan setiap bulan sudah benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan memahami dan mematuhi kewajiban ini, Rekan tidak hanya menghindari potensi sanksi, tetapi juga turut serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil. Pastikan Rekan selalu update dengan informasi dan peraturan terbaru dari DJP agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan Rekan dengan baik.
