
Pernah dengar istilah “pabean”? Mungkin buat sebagian dari kita, kata ini terdengar asing atau bahkan rumit. Tapi, sebenarnya, pabean itu ada di sekitar kita, lho! Setiap kali ada barang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia, urusan pabean pasti terlibat. Nah, dalam urusan pabean ini, ada satu hal penting yang disebut “pemberitahuan pabean”. Biasanya, pemberitahuan ini berbentuk tertulis, tapi ada kalanya bisa disampaikan secara lisan.
Mengenal Pemberitahuan Pabean: Kenapa Penting?
Sebelum kita bahas lebih lanjut, kita pahami dulu apa itu pemberitahuan pabean. Sederhananya, pemberitahuan pabean adalah informasi yang kita sampaikan kepada petugas Bea Cukai tentang barang yang kita bawa atau kirim, baik itu masuk (impor) maupun keluar (ekspor) dari wilayah pabean Indonesia. Informasi ini penting banget karena:
- Untuk Menghitung Bea Masuk/Keluar: Berdasarkan informasi yang Rekan berikan, petugas bisa menghitung berapa pajak atau bea yang harus Rekan bayar (kalau ada).
- Untuk Pengawasan: Petugas perlu tahu barang apa saja yang masuk atau keluar untuk memastikan tidak ada barang ilegal, berbahaya, atau yang dilarang.
- Untuk Pendataan: Data ini juga penting untuk statistik perdagangan dan kepentingan negara lainnya.
Nah, biasanya, pemberitahuan ini disampaikan dalam bentuk dokumen tertulis atau elektronik yang disebut Pemberitahuan Pabean Tertulis. Tapi, ada pengecualian untuk beberapa kondisi, di mana pemberitahuan lisan diperbolehkan.
Pemberitahuan Pabean Lisan: Kok Bisa?
Petugas Bea Cukai tentu punya tugas yang berat. Mereka harus memastikan barang yang masuk dan keluar itu aman, legal, dan pajaknya sudah benar. Bayangkan kalau semua orang harus mengisi formulir panjang setiap kali bepergian membawa barang. Pasti antrean di bandara atau pelabuhan bakal mengular panjang banget
Maka dari itu, untuk barang-barang tertentu yang sifatnya tidak terlalu rumit, tidak bernilai besar, atau dibawa oleh orang pribadi untuk keperluan pribadi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pemberitahuan pabean secara lisan. Tujuannya adalah untuk memperlancar arus lalu lintas barang dan orang, terutama di pelabuhan atau bandara internasional.
Pemberitahuan lisan adalah pemberitahuan yang dilakukan selain dalam bentuk tulisan. Pelaksanaan pemberitahuan secara lisan dilaksanakan dengan menyampaikan pemberitahuan barang bawaan kepada Petugas Bea dan Cukai yang bertugas menerima dokumen pemberitahuan pabean penumpang dan awak sarana pengangkut atau menerima barcode e-CD (saat ini biasa disebut Petugas RAO). Jadi, pemberitahuan pabean lisan ini adalah bentuk kemudahan dan penyederhanaan prosedur untuk kasus-kasus tertentu. Namun, bukan berarti bebas dari pengawasan ya! Petugas tetap berhak melakukan pemeriksaan jika diperlukan.
Siapa Saja yang Boleh Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan?
Oke, sekarang kita masuk ke inti pembahasannya. sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, ada beberapa kategori pihak yang diperbolehkan menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan. Mari kita rinci satu per satu:
- Penumpang diatas 60 tahun
- Penumpang disabilitas
- Penumpang haji reguler
- Penumpang VVIP
- Penumpang dan awak sarana pengangkut tertentu pada tempat tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal. Sama seperti penumpang, awak pesawat atau kapal (pilot, pramugari/pramugara, nahkoda, anak buah kapal) juga membawa barang pribadi mereka saat masuk atau keluar wilayah pabean Indonesia. Mereka juga diperbolehkan menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan untuk barang bawaan pribadi mereka. Contoh: Pakaian seragam, perlengkapan pribadi, atau oleh-oleh dalam jumlah wajar yang mereka bawa selama bertugas.
Kenapa Pemberitahuan Lisan Itu Penting tapi Juga Terbatas?
Pemberitahuan pabean lisan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama untuk transaksi yang sifatnya sederhana dan untuk keperluan pribadi. Ini adalah bentuk efisiensi prosedur.
Namun, penting untuk diingat bahwa fasilitas pemberitahuan lisan ini memiliki batasan. Tidak semua barang atau semua pihak bisa menggunakannya. Batasan ini ada untuk:
- Mencegah Penyelundupan: Jika semua barang bisa diberitahukan lisan, risiko penyelundupan barang ilegal atau barang yang dikenakan bea masuk tinggi akan meningkat.
- Memastikan Penerimaan Negara: Pajak dan bea masuk adalah sumber pendapatan negara. Pemberitahuan yang benar memastikan pendapatan ini terkumpul.
- Melindungi Masyarakat: Pengawasan barang masuk/keluar juga untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya (narkoba, senjata ilegal) atau barang yang tidak memenuhi standar kesehatan/keamanan.
Intinya: Jujur dan Patuh Itu Kunci!
Meskipun ada kemudahan pemberitahuan pabean lisan, yang paling penting adalah kejujuran dan kepatuhan. Jika Rekan termasuk dalam kategori yang diizinkan menyampaikan secara lisan, pastikan Rekan benar-benar tidak membawa barang yang melanggar aturan atau melebihi batas pembebasan bea masuk.
Jika Rekan ragu atau membawa barang yang sekiranya perlu diberitahukan secara tertulis, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Bea Cukai atau mengisi Customs Declaration (CD) dengan lengkap dan benar. Lebih baik repot sedikit di awal daripada kena masalah di kemudian hari.
Memahami aturan kepabeanan, termasuk siapa saja yang boleh menyampaikan pemberitahuan pabean lisan, adalah bentuk dari menjadi warga negara yang cerdas dan patuh. Dengan begitu, perjalananmu akan lancar, dan Rekan ikut berkontribusi dalam menjaga keamanan serta perekonomian negara. Selamat bepergian dan beraktivitas!
