
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan inti dari sistem self-assessment dalam perpajakan. Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya kepada negara. Namun dalam praktiknya, banyak kendala yang tak bisa diprediksi sehingga dapat menjadi penghambat Wajib Pajak dalam melaksanakan keawjibannya. Disinilah SPT Y mengambil perannya. Secara sederhana, SPT Y adalah adalah formulir pelaporan sementara yang digunakan jika WP belum bisa menyusun SPT Tahunan PPh secara lengkap. Dalam pelaporannya, WP wajib melampirkan laporan keuangan sementara. Apabila laporan keuangan diaudit dan belum selesai, Surat Pernyataan dari Akuntan Publik juga menjadi syarat yang harus dilampirkan WP.
Dasar Hukum SPT Y
Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan badan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan. Beberapa landasan hukum utama yang relevan dengan SPT Y antara lain:
- Sesuai dengan Pasal 3 ayat 4 UU KUP, Wajib Pajak Badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan paling lama 2 bulan sejak 30 April 2024 atau hingga 30 Juni 2024. Wajib Pajak Badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan apabila Wajib Pajak tersebut memiliki alasan tertentu yang dapat menyebabkan tidak bisa melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahun (SPT) stdtd PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Wajib Pajak Badan dapat mengajukan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan berakhir atau 30 April 2024.
Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak wajib memahami ketentuan pemberitahuan perpanjangan SPT karena pemberitahuan perpanjangan yang tidak sesuai ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 PMK 18/PMK.03/2021.
Jenis-Jenis Formulir SPT Y
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis formulir SPT Tahunan yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak, meskipun semuanya berkode “Y”. Perbedaan ini biasanya didasarkan pada skala usaha dan kompleksitas laporan keuangan Wajib Pajak.
Formulir 1770Y
Formulir 1770Y adalah formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Formulir 1771Y
Formulir 1771Y adalah formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan

Formulir 1771$Y
Formulir 1771$Y adalah formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh yang digunakan untuk Wajib Pajak Badan yang melakukan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US Dollar).

Tata Cara Pengisian SPT Y
Pengisian SPT Y memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik mengenai laporan keuangan perusahaan serta peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pengisian SPT Y:
- Buka situs www.djponlinepajak.go.id;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik login;
- Klik tab “Profile” pada kolom atas yang tersedia di tampilan halaman pertama, lalu klik aktivasi fitur dan centang kotak e-PSPT untuk mengaktifkan fitur perpanjangan pelaporan SPT;
- Setelah aktivasi fitur, klik tab “Layanan” dan klik ikon e-PSPT;
- Selanjutnya, klik tab “Pemberitahuan” dan pilih tahun pajak untuk dilakukan pemberitahuan perpanjangan, misal tahun pajak 2024, lalu klik cari;
- Sistem akan otomatis memunculkan data-data Rekan. Kemudian, Wajib Pajak harus mengisi data formulir secara lengkap dan benar ;
- Pilih tanggal perpanjangan SPT yang akan diajukan (Wajib Pajak dapat memilih tanggal perpanjangan hingga 30 Juni 2024);
- Lalu, isi alasan yang membuat Rekan mengajukan permohonan perpanjangan SPT dan klik berikutnya;
- Masukkan data-data laporan keuangan di kolom “Data Keuangan”. Isikan data laporan keuangan neraca, laporan laba rugi, dan data perhitungan PPh sementara (apabila masih terdapat PPh terutang, maka PPh terutang harus disetorkan pada kolom “Data Setoran PPh”), lalu klik berikutnya;
- Selanjutnya, pada “Dokumen Lampiran”, unggah dokumen-dokumen yang harus disertakan dalam bentuk PDF sesuai dengan kolom yang tersedia, lalu klik simpan;
- Submit permohonan dengan mengisi passphrase dan upload file sertifikat elektronik, lalu klik centang pada pernyataan “Saya yakin bahwa data permohonan perpanjangan yang disampaikan benar dan telah sesuai”. Kemudian, klik “kirim permohonan”.
- Apabila Wajib Pajak lolos validasi, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan yang akan dimunculkan pada tab “Monitoring”.
Sanksi Keterlambatan dan Ketidakbenaran Pengisian SPT Y
Kepatuhan dalam menyampaikan SPT Y merupakan kewajiban yang mengikat. Keterlambatan atau ketidakbenaran dalam pengisian SPT dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU KUP. Beberapa sanksi yang mungkin dikenakan antara lain:
- Sanksi Administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan badan, denda keterlambatan penyampaian adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sementara untuk SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Rp100.000,00.
- Sanksi bunga. Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan pengisian SPT, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi bunga.
- Sanksi pidana. Dalam kasus tertentu, seperti dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana.
Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dengan baik tata cara pengisian SPT Y dan menyampaikan SPT tepat waktu.
Kesimpulan
SPT Y adalah formulir SPT Tahunan yang krusial bagi Wajib Pajak. Pemahaman yang mendalam mengenai definisi, dasar hukum, jenis-jenis formulir, tata cara pengisian yang benar, serta konsekuensi dari ketidakpatuhan sangat penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Mengingat kompleksitas peraturan perpajakan, Wajib Pajak disarankan untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak jika diperlukan. Dengan demikian, diharapkan Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat dan benar.
