Sertel/Kode Otorisasi Suami-Istri

coretax

Di dunia perpajakan Indonesia, efisiensi dan kepatuhan sering kali berjalan beriringan dengan pemahaman atas ketentuan yang berlaku. Salah satu pertanyaan praktis yang kerap muncul dari Wajib Pajak (WP) yang sudah menikah adalah terkait kepemilikan alat autentikasi elektronik untuk pelaporan pajak, yaitu Sertifikat Elektronik (Sertel) atau Kode Otorisasi (OTP). Apakah cukup satu untuk suami sebagai kepala keluarga? Atau justru suami dan istri wajib memilikinya masing-masing? 

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu memisahkan tiga aspek kunci:

  1. Aspek Hukum Subjek Pajak: Siapa yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak?
  2. Aspek Administrasi Perpajakan: Bagaimana aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kepemilikan alat autentikasi?
  3. Aspek Praktis Pelaporan: Bagaimana implikasinya dalam pengelolaan kewajiban perpajakan sehari-hari?

Aspek Subjek Pajak

Pertama, mari kita tinjau dari sisi subjek pajak. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Orang” di sini merujuk pada orang pribadi, termasuk suami dan istri sebagai individu.

Dalam perkawinan, terdapat dua konsep:

  • WP Tunggal: Penghasilan suami dan istri digabungkan dan dilaporkan dalam satu NPWP atas nama suami (atau istri jika suami meninggal dunia/tidak mampu). Ini adalah aturan umum.
  • WP Pisah Hak (Memilih Terpisah): Suami dan istri dapat memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Ini biasanya terjadi jika ada perjanjian pisah harta atau karena alasan tertentu sesuai ketentuan. Dalam hal ini, keduanya akan memiliki NPWP masing-masing.

Baik dalam skenario WP Tunggal maupun Pisah Hak, istri bisa saja menjadi subjek pajak yang wajib memiliki identitas perpajakan sendiri (NPWP), tergantung pilihan dan kondisi penghasilan. DJP menyebut apabila istri melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami maka kode otorisasi/sertifikat elektronik diibuat dengan NPWP suami. Sementara itu, apabila suami-istri memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah maka masing-masing wajib melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat.

Ketentuan Resmi dan Penjelasan DJP

Suami dan istri yang keduanya telah memiliki NPWP wajib memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel) atau mendaftarkan nomor telepon seluler untuk Kode Otorisasi (OTP) masing-masing. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2023 tentang Tata Cara Pendaftaran, Aktivasi, Penggunaan, dan Penonaktifan Sertifikat Elektronik serta Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kode Otorisasi. Pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut menyatakan:

Setiap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik masing-masing.

Jika istri melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, kode otorisasi/sertifikat elektronik dibuat untuk NPWP suami. Jika memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, masing-masing wajib melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat.

DJP memberikan 2 opsi yang dapat dilakukan oleh istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami, tetapi membutuhkan akses coretax untuk menjalankan perannya di perusahaan:

  1. Melalui menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ pada halaman login coretax. Menu ini dapat digunakan apabila istri ingin tetap menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) dan telah masuk dalam daftar unit keluarga pada akun DJP Online suami.
  2. Klik menu ‘Daftar di Sini’ pada halaman login coretax. Opsi ini dapat dipilih apabila istri ingin tetap menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) dan belum masuk dalam data unit keluarga (family tax unit) pada akun DJP Online suami. Apabila istri memilih menu tersebut maka perlu memilih opsi ‘Perorangan’, lalu klik opsi ‘Wajib Pajak Memiliki NIK’, kemudian klik opsi ‘Hanya Registrasi’, dan ikuti setiap tahap registrasi berikutnya.

Siapa Saja yang Termasuk dalam Kewajiban Ini?

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk suami-istri yang keduanya bekerja di perusahaan. Cakupannya lebih luas. Berikut adalah contoh-contoh kondisi yang mengharuskan suami dan istri memiliki Sertel/OTP masing-masing:

  1. Suami sebagai Karyawan, Istri sebagai Pengusaha/Pebisnis: Contohnya, seorang suami memiliki NPWP sebagai karyawan. Istri memiliki usaha toko online atau salon yang telah memenuhi batas peredaran bruto sehingga wajib ber-NPWP. Suami butuh Sertel/OTP untuk lapor SPT Tahunan pribadi (dengan menggabungkan penghasilan istri jika memilih NPWP gabung) dan akses layanan DJP lainnya. Istri juga butuh Sertel/OTP sendiri untuk mengelola NPWP-nya, melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) atas usahanya (misalnya PP 23/2018), membuat e-Faktur jika sudah PKP, dan melaporkan SPT Tahunan Badan jika usahanya berbentuk PT/CV.
  1. Keduanya sebagai Pengusaha/Karyawan: Baik suami maupun istri sama-sama bekerja dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau sama-sama memiliki bisnis terpisah. Masing-masing adalah WP aktif dengan kewajiban yang jelas. Mereka mutlak membutuhkan alat autentikasi sendiri untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri.
  1. Suami sebagai Karyawan, Istri sebagai Investor/Pemilik Aset: Istri aktif melakukan transaksi saham, obligasi, atau memiliki properti sewaan yang menghasilkan penghasilan. Penghasilan ini dilaporkan dalam SPT Tahunan dan mungkin memerlukan NPWP tersendiri untuk kepentingan administrasi aset. Untuk melaporkan penghasilan dari investasi dan mengakses informasi perpajakan terkait asetnya, istri perlu akses ke DJP Online dengan identitasnya sendiri.

Intinya, kewajiban memiliki Sertel/OTP individual ini muncul seiring dengan kepemilikan NPWP individual. Jika istri tidak memiliki NPWP (karena penghasilannya di bawah PTKP dan tidak memiliki usaha/kewajiban perpajakan lainnya), maka kewajiban ini belum berlaku baginya. Namun, begitu ia mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menjalankan pelaporan secara terpisah, maka kewajiban untuk memiliki alat autentikasi pribadi langsung melekat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top