
Dalam dunia perpajakan dan bisnis, pengalihan harta (seperti aset tetap atau properti) biasanya dilakukan berdasarkan nilai pasar. Jika harga pasar lebih tinggi daripada nilai sisa buku (nilai setelah penyusutan), maka selisihnya dianggap sebagai keuntungan atau laba yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi pelaku usaha yang melakukan aksi korporasi tertentu, seperti penggabungan (merger), peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Fasilitas ini memungkinkan pengalihan harta dilakukan berdasarkan nilai buku (book value), bukan nilai pasar. Dengan menggunakan nilai buku, tidak ada “keuntungan semu” yang muncul di atas kertas, sehingga tidak ada beban PPh yang timbul saat transaksi tersebut terjadi. Hal ini sangat membantu likuiditas perusahaan yang sedang melakukan restrukturisasi.
Namun, fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib Pajak (WP) harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memenuhi sejumlah kriteria ketat.
Mengapa Penggunaan Nilai Buku Itu Penting?
Restrukturisasi bisnis sering kali dilakukan untuk memperkuat struktur modal atau efisiensi operasional, bukan untuk mencari keuntungan dari penjualan aset. Jika setiap pengalihan harta dalam proses merger dikenakan pajak berdasarkan nilai pasar, beban pajak tersebut bisa menjadi penghambat besar bagi perusahaan untuk berkembang.
Berdasarkan ketentuan terbaru yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), penggunaan nilai buku ditujukan untuk mendukung iklim investasi dan kepastian hukum. Lantas, apa saja syarat utama yang harus dipenuhi?
Tiga Syarat Utama Permohonan Nilai Buku
Berdasarkan referensi terkini, setidaknya ada tiga syarat kumulatif yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak jika ingin menggunakan nilai buku dalam rangka pengalihan harta:
Memenuhi Tujuan Bisnis yang Jelas (Business Purpose Test)
Syarat pertama dan yang paling fundamental adalah pengalihan harta tersebut harus memiliki tujuan bisnis yang kuat dan nyata. DJP tidak akan memberikan izin jika pengalihan harta terindikasi hanya dilakukan untuk menghindari pajak semata (tax avoidance). Beberapa indikator tujuan bisnis yang diakui antara lain:
- Meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
- Memperkuat struktur permodalan.
- Melakukan ekspansi pasar yang membutuhkan integrasi aset.
- Penyelamatan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Wajib Pajak harus mampu membuktikan bahwa setelah pengalihan, kegiatan usaha tetap berjalan atau bahkan menjadi lebih baik secara ekonomi.
Memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Wajib Pajak yang terlibat dalam pengalihan harta (baik pihak yang mengalihkan maupun yang menerima) harus memiliki kepatuhan pajak yang baik. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF adalah surat yang diterbitkan oleh DJP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan maupun Masa untuk periode tertentu. Jika salah satu pihak memiliki utang pajak yang belum dilunasi atau belum lapor SPT, maka permohonan penggunaan nilai buku kemungkinan besar akan ditolak.
Melunasi Seluruh Utang Pajak
Hampir serupa dengan syarat SKF, namun ditekankan secara lebih spesifik bahwa seluruh utang pajak dari pusat maupun cabang harus sudah dilunasi. Ini termasuk pajak-pajak yang masih dalam proses keberatan atau banding, kecuali jika Wajib Pajak mendapatkan keputusan penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Syarat ini memastikan bahwa fasilitas nilai buku hanya diberikan kepada “Wajib Pajak yang patuh” sebagai bentuk insentif dari negara.
Prosedur Pengajuan Permohonan
Untuk mendapatkan izin ini, Wajib Pajak tidak bisa hanya mencatatnya di laporan keuangan. Berikut langkah-langkah proseduralnya:
- Pengajuan Surat Permohonan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
- Lampiran Dokumen: Permohonan harus disertai alasan kuat melakukan restrukturisasi, daftar harta yang dialihkan, dan dokumen pendukung aksi korporasi (seperti akta notaris atau izin dari otoritas terkait seperti OJK jika merupakan perusahaan terbuka).
- Pemeriksaan oleh DJP: Petugas pajak akan melakukan penelitian formal dan material. Mereka akan mengecek apakah Business Purpose Test terpenuhi atau tidak.
- Keputusan: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan, apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak, biasanya dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah dokumen diterima lengkap.
Konsekuensi Jika Syarat Tidak Terpenuhi
Jika Wajib Pajak melakukan pengalihan harta namun gagal memenuhi syarat atau permohonannya ditolak, maka:
- Pengalihan harta dianggap terjadi berdasarkan nilai pasar.
- Wajib Pajak wajib menghitung keuntungan dari pengalihan tersebut.
- Keuntungan tersebut dikenakan PPh sesuai tarif berlaku (umumnya PPh Badan 22%).
- Dapat timbul sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak akibat penolakan tersebut.
Kesimpulan
Fasilitas penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta adalah “nafas segar” bagi perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi tanpa terbebani pajak yang besar di awal. Namun, kemudahan ini datang dengan tanggung jawab kepatuhan yang tinggi.
Bagi Rekan pelaku usaha, pastikan tiga syarat di atas—tujuan bisnis yang valid, kepemilikan SKF, dan pelunasan utang pajak—sudah terpenuhi sebelum melangkah ke proses merger atau pemekaran usaha. Konsultasi dengan konsultan pajak atau melakukan tax review internal sangat disarankan agar proses permohonan berjalan mulus dan disetujui oleh otoritas pajak.
Dengan memahami aturan ini, perusahaan dapat bertumbuh lebih lincah secara ekonomi sekaligus tetap aman secara regulasi perpajakan.
