
Kabar gembira (atau mungkin sedikit bikin pusing) bagi para wajib pajak di Indonesia! Pada 22 Mei 2025 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya secara resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini membawa angin perubahan signifikan dalam landscape perpajakan kita, dan pastinya, Rekan wajib tahu apa saja isinya agar tidak salah langkah.
Mengapa PER 11/2025 Itu Penting?
Pemerintah melalui DJP secara rutin melakukan pembaruan aturan pajak. Ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan kebutuhan penerimaan negara. PER 11/2025 ini bukanlah sekadar peraturan biasa. Ia lahir dari kebutuhan untuk menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya, terutama dalam hal digitalisasi administrasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Jadi, mengapa PER 11/2025 ini sangat penting?
PER 11/2025 merupakan regulasi baru yang mengatur ketentuan pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Secara terperinci, PER ini mengatur mengenai format, tata cara pengisian, serta penyampaian berbagai jenis Bukti Potong, SPT Masa, dan SPT Tahunan, termasuk dokumen perpajakan lainnya yang perlu diperhatikan oleh seluruh Wajib Pajak sesuai dengan coretax system. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan transparan, diharapkan celah-celah untuk “nakal” semakin tertutup. Bagi DJP sendiri, PER ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, yang pada akhirnya akan berdampak pada pelayanan kepada wajib pajak. Singkatnya, PER 11/2025 ini adalah rambu-rambu baru yang harus kita ikuti bersama dalam perjalanan perpajakan kita.
Poin-Poin Utama PER 11/2025
PER 11/2025 ini mengatur banyak hal, namun ada beberapa poin yang paling menonjol dan langsung bersentuhan dengan aktivitas perpajakan Rekan sehari-hari.
- Merujuk Pasal 135 huruf a PER-11/2025, dalam hal e-Faktur yang dibuat pada masa pajak Januari sampai dengan Maret 2025 yang diunduh dalam bentuk portable document format dan/atau dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) tidak tercantum satu atau lebih keterangan, maka e-Faktur dianggap lengkap sepanjang keterangan dimaksud telah terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Lebih lanjut, PPN yang tercantum dalam e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan (Pasal 135 huruf b PER-11/2025).
- Sebagai informasi, PER-11/2025 ini hanya menetapkan ketentuan relaksasi terbatas pada masa pajak Januari sampai dengan Maret 2025, sehingga perlu diperhatikan apabila faktur pajak cetakan tidak lengkap pada masa April 2025 dan seterusnya untuk segera diperbaiki. Adapun sanksi apabila faktur pajak dianggap tidak lengkap yaitu sanksi denda sebesar 1% dari DPP yang termuat dalam surat tagihan pajak.
Apa yang Harus Rekan Lakukan Setelah PER 11/2025 Diterbitkan?
PER 11/2025 adalah panggilan bagi seluruh wajib pajak untuk lebih adaptif dan proaktif. Berikut adalah beberapa langkah konkret yang bisa Rekan lakukan:
- Pelajari Lebih Lanjut
Jangan hanya mengandalkan ringkasan. Unduh salinan resmi PER 11/2025 dari situs web DJP dan baca secara seksama, terutama bagian-bagian yang relevan dengan profil Rekan(apakah Orang Pribadi atau Badan Usaha). DJP biasanya akan menerbitkan siaran pers, infografis, atau panduan yang lebih mudah dicerna setelah peraturan baru terbit. Manfaatkan sumber-sumber resmi ini. Jika ada sosialisasi atau webinar yang diadakan oleh DJP atau konsultan pajak terkemuka, luangkan waktu untuk mengikutinya. Ini adalah kesempatan emas untuk bertanya langsung dan mendapatkan penjelasan.
- Pastikan Kesiapan Sistem
Jika Rekan belum sepenuhnya beralih ke e-filing, e-faktur, atau e-bupot, inilah saatnya. Pastikan Rekan memiliki akun, akses, dan pemahaman yang memadai untuk menggunakan aplikasi-aplikasi ini. Jika Rekan menggunakan software akuntansi, pastikan software tersebut sudah diperbarui untuk mengakomodasi perubahan aturan dalam PER 11/2025. Pastikan Rekan memiliki sistem yang baik untuk menyimpan semua dokumen perpajakan secara digital maupun fisik. Ini akan sangat membantu saat pelaporan atau jika terjadi pemeriksaan.
- Lakukan Evaluasi Internal
Tinjau kembali praktik perpajakan Rekan selama ini. Apakah sudah sesuai dengan PER 11/2025? Jika ada perbedaan, segera sesuaikan. Cari tahu apakah ada area-area dalam bisnis atau penghasilan yang berpotensi menimbulkan risiko pajak di bawah aturan baru ini. Dengan adanya penyesuaian, mungkin ada perubahan dalam perhitungan kewajiban pajak Rekan. Lakukan simulasi atau perhitungan ulang.
- Jangan Ragu Berkonsultasi
Jika Rekan memiliki AR di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, jangan sungkan untuk menghubunginya dan menanyakan hal-hal yang belum jelas. Jika Rekan merasa kesulitan atau memiliki kasus yang kompleks, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak profesional. Mereka dapat memberikan panduan yang tepat dan membantu Rekan dalam transisi ke aturan baru.
Kesimpulan
PER 11/2025 adalah langkah maju dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Meskipun membawa perubahan, tujuan utamanya adalah menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan adil. Dengan memahami isinya, Rekan tidak hanya akan terhindar dari sanksi, tetapi juga akan berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih baik bagi bangsa. Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang patuh dan cerdas!
