Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

PPh 21 bukan pegawai

Memahami PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atau bukan Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai hubungan kerja dengan suatu badan atau orang pribadi dalam bentuk upah, gaji, bonus, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, termasuk pensiun. Namun, bagaimana dengan mereka yang bekerja secara lepas atau tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan suatu perusahaan? Mereka inilah yang disebut sebagai “bukan pegawai”.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK ini memberikan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Siapa yang Termasuk Bukan Pegawai?

    • Freelancer: Pekerja lepas yang tidak memiliki ikatan kerja tetap dengan suatu perusahaan.
    • Konsultan: Mereka yang memberikan jasa konsultasi kepada perusahaan atau individu.
    • Seniman: Pelaku seni seperti musisi, penulis, atau aktor.
    • Olahragawan: Atlet profesional.
    • Pengajar: Guru atau dosen yang bekerja secara lepas.

Cara Menghitung PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Sebelum PMK 168/2023, perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai cukup kompleks. Namun, dengan adanya PMK ini, perhitungan menjadi lebih sederhana. Secara umum, PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Contoh Kasus:

Misalnya, seorang freelancer mendapatkan penghasilan sebesar Rp10.000.000 dalam satu bulan. Jika tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang berlaku adalah 5%, maka perhitungan PPh Pasal 21-nya adalah:

    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000
    • PPh Pasal 21 = 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000

Jadi, PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah Rp250.000.

Perubahan Penting dalam PMK 168/2023

PMK ini menggunakan rumus tunggal untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai, tanpa perlu membedakan antara penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan sehingga perhitungan menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami. Dalam PMK ini perlakuan yang sama diberikan kepada semua bukan pegawai, terlepas dari jenis pekerjaan atau frekuensi penerimaan penghasilan.

Tips untuk Bukan Pegawai

    • Simpan semua bukti pembayaran sebagai dasar untuk melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan.
    • Jika Rekan memiliki penghasilan yang kompleks atau ingin memastikan perhitungan pajak sudah benar, konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak.
    • Manfaatkan fasilitas DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai telah mengalami simplifikasi dengan adanya PMK 168/2023. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, bukan pegawai dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top