Terkait dengan pertanyaan mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai pemotongan PPh pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 yang identitasnya diisi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak tarif lebih tinggi tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.
Terhadap orang pribadi penduduk sebagaimana dimaksud yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berikut kami kirimkan Surat Pengumuman Nomor Peng-6/PJ.09/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak yang menerangkan atas penjelasan diatas.
Penulis : Jumiana