Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, untuk bisa menikmati tarif istimewa ini, UMKM harus memiliki Surat Keterangan (SUKET). Artikel ini akan menjelaskan secara detail mengenai pemotongan PPh Final UMKM terhadap WP dengan SUKET, termasuk dasar hukum dan prosedur yang perlu diketahui.

Apa itu SUKET?
SUKET adalah singkatan dari Surat Keterangan. Dalam konteks PPh Final UMKM, SUKET merupakan bukti bahwa suatu usaha telah memenuhi syarat untuk dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. SUKET ini perlu diajukan oleh UMKM kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan diterbitkan jika persyaratan yang telah ditetapkan terpenuhi.
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai PPh Final UMKM dan SUKET adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Manfaat Memiliki SUKET
- Tarif PPh Final 0,5%
UMKM dengan SUKET dapat menikmati tarif PPh final yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif umum.
- Kemudahan Administrasi
Dengan adanya SUKET, proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana.
- Kepastian Hukum
SUKET memberikan kepastian hukum bagi UMKM terkait status pajaknya.
Proses Pemotongan PPh Final UMKM dengan SUKET
Ketika UMKM dengan SUKET melakukan transaksi dengan pihak lain (misalnya, menjual barang atau jasa kepada perusahaan besar), pihak yang melakukan pembayaran (pemotong pajak) wajib memotong PPh Final sebesar 0,5% dari nilai transaksi. Pemotongan ini dilakukan berdasarkan SUKET yang dimiliki oleh UMKM.
Penting: UMKM juga wajib menyetor sendiri PPh Final yang terutang setiap bulan, meskipun sudah dipotong oleh pihak lain.
Contoh Kasus Pemotongan PPh Final UMKM
Budi memiliki usaha warung makan kecil-kecilan. Ia telah mendapatkan SUKET dan menjual makanan dengan harga Rp10.000.000 dalam satu bulan. Pembeli Budi adalah sebuah perusahaan besar. Perusahaan tersebut wajib memotong PPh Final sebesar 0,5% dari nilai transaksi, yaitu Rp50.000, dan disetorkan ke kas negara.
Prosedur Pengajuan dan Penerbitan SUKET
Untuk mendapatkan SUKET, UMKM perlu melakukan beberapa langkah, antara lain:
- Melakukan pendaftaran NPWP. Jika belum memiliki NPWP, UMKM harus mendaftar terlebih dahulu.
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, akta pendirian (jika berbentuk badan usaha), dan laporan keuangan.
- Ajukan permohonan SUKET secara online melalui laman pajak.go.id atau secara langsung ke kantor pajak terdekat.
- Petugas pajak akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.
- Jika memenuhi syarat, SUKET akan diterbitkan dan dapat diakses secara online atau diambil di kantor pajak.
Perubahan Status dan Sanksi
Jika status UMKM berubah sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai UMKM, SUKET akan dicabut. UMKM yang tidak memiliki SUKET atau tidak melaporkan penghasilannya dengan benar dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemotongan PPh Final UMKM terhadap WP dengan SUKET merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam menjalankan usahanya. Dengan memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku, UMKM dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
-o-o-