Pedagang Emas Wajib PKP

Baru-baru ini, dunia usaha, khususnya para pedagang emas, dihadapkan pada sebuah perubahan regulasi yang cukup mengejutkan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 telah menetapkan bahwa semua pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terlepas dari besarnya omzet mereka.

Mengapa Pedagang Emas Wajib PKP?

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa:

    • Emas perhiasan merupakan komoditas mewah yang memiliki nilai jual tinggi.
    • Sebelumnya, banyak pedagang emas yang belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga potensi penghindaran pajak cukup besar.
    • Agar semua pelaku usaha di sektor perhiasan emas memiliki perlakuan yang sama di mata hukum.

Dasar hukum dari kewajiban PKP bagi pedagang emas adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban PKP ini membawa sejumlah implikasi bagi pedagang emas, antara lain:

    • Pedagang emas wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi penjualan emas perhiasan.
    • Pedagang emas wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara berkala.
    • Pedagang emas wajib menggunakan sistem e-Faktur untuk membuat faktur pajak.
    • Munculnya berbagai kewajiban administratif lainnya yang terkait dengan pelaksanaan PKP.

Bagaimana Jika Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar?

Meskipun ada ketentuan umum bahwa pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib PKP, namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Dengan kata lain, pedagang emas tetap wajib PKP meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar.

Jenis Pajak yang dikenakan

Seperti bisnis pada umumnya, wajib pajak akan dikenai pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima. Dalam hal ini, subjek pajak yang ditetapkan sebagai pemungut adalah pedagang emas perhiasan, pabrikan emas perhiasan, dan pengusaha emas batangan yang terlibat langsung dalam transaksi. Pajak dikenakan atas penjualan atau penyerahan Emas perhiasan dan Emas batangan. Jenis pajak yang dikenakan adalah:

1. Pajak Penghasilan

Subjek pajak seperti yang telah disebutkan sebelumnya akan dikenakan PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% untuk emas perhiasan dan emas batangan dan bersifat tidak final. Dalam hal pengusaha emas perhiasan juga melakukan penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, maka penjualan tersebut juga dipungut PPh Pasal 22.

Namun, dalam beberapa kondisi PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan tidak dipungut, yaitu apabila:

        • Pembeli merupakan konsumen akhir
        • Pembeli merupakan Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh final (dengan syarat harus memiliki dan menyerahkan Surat Keterangan)
        • Wajib Pajak pembeli memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22
        • Pembeli emas batangan adalah Bank Indonesia, dan
        • Penjualan emas batangan dilakukan melalui pasar fisik emas digital.

Pengecualian diatas dilakukan tanpa SKB. PPh juga dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari imbal jasa yang terkait, yaitu berupa:

        • Jasa modifikasi;
        • Jasa perbaikan;
        • Jasa pelapisan;
        • Jasa penyepuhan;
        • Jasa pembersihan; dan
        • Jasa sejenis dalam nama lain.

Ketentuan PPh untuk jasa-jasa di atas diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Pasal 23 (PPh Pasal 23) untuk Wajib Pajak Badan dan BUT. Pemotongan PPh dilakukan oleh pengguna jasa (pihak yang membayarkan imbalan jasa). Tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:

        • Tarif PPh Pasal 21 yaitu sebesar 5% hingga 35% 
        • Tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 2%. 

Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 tidak dilakukan apabila pemberi jasa adalah Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh final dan/atau Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 23. Dalam hal imbal jasa diberikan dalam bentuk emas (diberikan dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan), maka tidak dilakukan pemotongan PPh 22, melainkan pemotongan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ketentuan pajak Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023 mewajibkan pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP juga berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang masuk dalam kriteria pengusaha kecil. Pada Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek PPN hanya emas batangan yang diserahkan untuk kepentingan cadangan devisa negara saja. Selain emas perhiasan, jasa terkait yang juga merupakan objek PPN adalah:

        • Jasa modifikasi;
        • Jasa perbaikan;
        • Jasa pelapisan;
        • Jasa penyepuhan;
        • Jasa pembersihan; dan
        • Jasa sejenis dalam nama lain.

PPN atas emas perhiasan dikenakan tarif dengan besaran tertentu. Besarnya tarif PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan adalah:

        1. Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada:
            • Pabrikan emas perhiasan lainnya atau pedagang emas perhiasan, yaitu sebesar 1,1%
              (diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)
            • Konsumen akhir, yaitu sebesar 1,65%
              (diperoleh dari besaran tertentu 15% x tarif umum PPN 11%)
                   
        2. Penyerahan emas perhiasan oleh pedagang emas perhiasan kepada:
            • Pedagang emas perhiasan lain atau konsumen akhir yaitu sebesar:
                1. 1,1% apabila pedagang memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, dan
                  (diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)
                2. 1,65% apabila pedagang tidak memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan
                  (diperoleh dari besaran tertentu 15% x tarif umum PPN 11%)
            • Pabrikan emas perhiasan yaitu sebesar 0% (diperoleh dari besaran tertentu 0% x tarif umum PPN 11%)
            • Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau penyerahan batu permata atau batu lainnya yang sejenis yaitu sebesar 1,1% (diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)
            • Besarnya tarif PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa yang terkait adalah sebesar 1,1% (diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)

Tips untuk Pedagang Emas

    • Pelajari secara mendalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan peraturan perpajakan lainnya yang terkait.
    • Konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail dan bantuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
    • Manfaatkan aplikasi pajak yang tersedia untuk mempermudah pelaporan SPT dan pembuatan faktur pajak.
    • Simpan semua dokumen yang terkait dengan transaksi penjualan emas perhiasan untuk keperluan pemeriksaan pajak.

Kewajiban PKP bagi pedagang emas merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan dalam dunia usaha. Meskipun awalnya mengejutkan, kebijakan ini pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha di sektor perhiasan emas.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top