
Setiap warga negara, termasuk para pejabat negara, memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, bagaimana dengan para kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota? Apakah mereka juga dikenakan pajak? Tentu saja!
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota) dikategorikan sebagai pegawai tetap. Ini berarti mereka adalah orang pribadi yang menerima penghasilan secara teratur, mirip seperti karyawan pada umumnya.
Sebagai Wajib Pajak, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Wajib Pajak lainnya, yaitu:
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Mengajukan pengembalian jika ada kelebihan pembayaran pajak.
- Mengajukan permohonan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
- Mematuhi semua aturan perpajakan yang berlaku.
Penghasilan Kepala Daerah yang Kena Pajak
Semua penghasilan yang diterima oleh kepala daerah merupakan objek pajak. Secara umum, penghasilan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Penghasilan Rutin: Ini adalah penghasilan yang diterima secara rutin setiap bulan, seperti gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain yang berkaitan dengan jabatannya. Pajak atas penghasilan rutin ini diatur melalui PPh Pasal 21. Uniknya, pajak ini ditanggung oleh pemerintah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Jadi, kepala daerah tidak perlu pusing memikirkan potongan pajak ini karena sudah diurus oleh negara.
- Penghasilan Tidak Rutin: Ini adalah penghasilan yang diterima di luar gaji, seperti honorarium atau imbalan lainnya. Penghasilan ini juga dikenakan PPh Pasal 21, namun pajaknya bersifat final. Artinya, pajak ini langsung dipotong oleh bendahara pemerintah saat penghasilan itu dibayarkan, dan potongan ini sudah selesai (tidak bisa dikreditkan atau dikurangkan lagi di akhir tahun).
Bagaimana Pajaknya Dihitung?
Walaupun pajaknya ditanggung pemerintah, cara perhitungan pajak untuk kepala daerah sebenarnya mirip dengan perhitungan PPh 21 untuk karyawan biasa. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Hitung Penghasilan Bruto Setahun. Jumlahkan semua penghasilan yang diterima selama setahun, termasuk gaji, tunjangan, dan lainnya.
- Kurangi Biaya Jabatan dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto. Ada batasan maksimal untuk biaya jabatan, yaitu Rp6.000.000 setahun.
- Jika ada iuran pensiun yang dibayarkan, jumlahnya juga dikurangkan dari penghasilan.
- Hasil pengurangan dari langkah 2 dan 3 adalah penghasilan neto atau penghasilan bersih.
- Penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jumlah PTKP ini tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
- Hasil dari pengurangan PTKP adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Terapkan Tarif Pajak dengan menggunakan TER: PKP inilah yang kemudian dikenakan tarif pajak TER berdasarkan kelompoknya.
Contoh Sederhana
Seorang kepala daerah (K/1) memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp100 juta. Tarif yang berlaku adalah 24% pada kategori TER B. Jadi, pajaknya akan dihitung:
= Rp100.000.000 x 24%
= 24.000.000
Saat akhir bulan Desember, pajak akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif.
Ketentuan Penting Lainnya
Meskipun pajaknya sudah diurus pemerintah, kepala daerah tetap harus melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan. Pajak yang sudah dipotong dan ditanggung pemerintah bisa digunakan sebagai kredit pajak, yang artinya pajak tersebut dianggap sudah dibayar sehingga tidak ada lagi kekurangan pajak yang harus dibayar di akhir tahun.
Kesimpulan
Pajak untuk kepala daerah diatur secara jelas dalam peraturan perpajakan. Mereka adalah Wajib Pajak yang memiliki hak dan kewajiban, dan penghasilan mereka, baik yang rutin maupun tidak, dikenakan PPh Pasal 21. Perhitungan pajaknya mengikuti aturan yang berlaku, namun yang paling penting, pajak atas gaji pokok dan tunjangan mereka ditanggung oleh negara. Ini menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk mematuhi aturan perpajakan, bahkan untuk para pejabat tertingginya, sembari memastikan prosesnya tidak memberatkan mereka.
