
Dalam beberapa dekade terakhir, sebuah fenomena bernama tax avoidance (penghindaran pajak) dan profit shifting (pengalihan laba) menjadi isu hangat di kancah internasional. Bayangkan sebuah perusahaan multinasional raksasa yang meraup keuntungan triliunan rupiah dari pasar Indonesia, namun secara administratif mereka mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak sangat rendah atau bahkan nol persen (sering disebut tax haven).
Hasilnya? Negara tempat mereka benar-benar beroperasi kehilangan potensi pendapatan pajak yang besar. Hal ini menciptakan ketidakadilan: rakyat kecil dan pengusaha lokal taat membayar pajak, sementara korporasi raksasa justru bisa “melarikan diri” dari tanggung jawab fiskal mereka melalui celah regulasi.
Untuk mengakhiri praktik (race to the bottom) di mana negara-negara saling berlomba menurunkan tarif pajak demi menggaet investor maka lahirlah konsep Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).
Apa Itu Pajak Minimum Global?
Pajak Minimum Global adalah sebuah kesepakatan internasional yang diinisiasi oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan G20 melalui kerangka Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting). Inti dari aturan ini adalah memastikan bahwa perusahaan multinasional besar dikenakan pajak setidaknya sebesar 15% di mana pun mereka beroperasi.
Jika sebuah perusahaan membayar pajak di bawah 15% di suatu negara (misalnya karena mendapat fasilitas tax holiday), maka negara asal perusahaan tersebut (negara induk) atau negara lain yang terlibat berhak menagih selisihnya hingga mencapai angka 15%.
Di Indonesia, komitmen ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Langkah ini menjadi penegasan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam mengejar keadilan fiskal.
Contoh Penerapan Penentuan Tarif Pajak Efektif
Tarif Pajak Efektif untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan rumus berikut:

dimana,

Contoh: ABC Co merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berlokasi di negara A. ABC Co memiliki Entitas Konstituen di Negara B yaitu PT A, PT B, dan PT C. Diasumsikan bahwa:
- PT A memiliki laba GloBE sebesar EUR1.000,00 dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar EUR220,00;
- PT B memiliki laba GloBE sebesar EUR500,00, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar 0 (nol); dan
- PT C memiliki laba GloBE sebesar EUR1.000,00 dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar EUR340,00.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Entitas Konstituen suatu grup perlu menghitung Tarif Pajak Efektif per negara. Perhitungan Tarif Pajak Efektif di negara B adalah sebagai berikut:

Siapa yang Terkena Aturan Ini?
Tidak semua perusahaan terkena aturan ini. Fokus utama Pajak Minimum Global adalah Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang memiliki skala pendapatan raksasa. Kriterianya adalah:
- Memiliki pendapatan konsolidasi tahunan minimal €750 juta (sekitar Rp12,5 triliun).
- Pendapatan tersebut dicapai dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelumnya.
Artinya, UMKM atau perusahaan lokal skala menengah tidak perlu khawatir. Aturan ini spesifik menyasar “pemain besar” dunia yang memiliki struktur operasional lintas negara.
Tiga Mekanisme Utama dalam PMK 136/2024
Untuk memastikan pajak minimum 15% ini benar-benar tertagih, terdapat tiga instrumen teknis yang digunakan:
- Income Inclusion Rule (IIR): Memberikan hak kepada negara tempat kantor pusat berada untuk mengenakan pajak tambahan jika anak perusahaannya di luar negeri membayar pajak efektif di bawah 15%.
- Undertaxed Payment Rule (UTPR): Berfungsi sebagai jaring pengaman. Jika IIR tidak diterapkan, negara lain tempat PMN tersebut beroperasi bisa mengambil hak pemajakan tambahan tersebut.
- Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT): Ini adalah bagian yang sangat penting bagi Indonesia. Dengan DMTT, Indonesia berhak memungut pajak tambahan atas laba PMN di dalam negeri terlebih dahulu sebelum negara lain mengambilnya. Ini memastikan kedaulatan pajak kita tetap terjaga.
Pajak Minimum Global: Wujud Keadilan untuk Semua
Mengapa kebijakan ini disebut sebagai wujud keadilan?
Dahulu, perusahaan harus punya kantor fisik di suatu negara agar bisa dipajaki. Sekarang, perusahaan digital bisa melayani jutaan konsumen di Indonesia tanpa perlu punya gedung di sini. Pajak Minimum Global memungkinkan Indonesia tetap mendapatkan hak pemajakannya meskipun kehadiran fisik perusahaan tersebut minimal.
Kemudian, selama ini perusahaan lokal sering merasa kalah bersaing karena mereka membayar tarif pajak normal, sementara perusahaan multinasional bisa memanfaatkan skema global untuk membayar pajak sangat minim. Dengan tarif minimum 15%, level persaingan menjadi lebih seimbang (level playing field).
Dengan berkurangnya praktik pengalihan laba, potensi penerimaan negara akan meningkat. Dana pajak inilah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Kesimpulan
Pajak Minimum Global bukan sekadar instrumen pengumpul uang, melainkan sebuah pesan tegas: Zaman di mana perusahaan besar bisa menghindari pajak dengan memindahkan angka-angka di atas kertas telah berakhir.
Melalui PMK 136/2024, Indonesia telah mengambil posisi sebagai negara yang pro-keadilan. Pajak bukan hanya beban bagi rakyat kecil atau pelaku usaha domestik, melainkan tanggung jawab bersama—termasuk raksasa global yang menikmati keuntungan dari pasar Indonesia. Ini adalah langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan untuk masa depan ekonomi kita.
