Nomor Pokok Pengusaha (NPPN) merupakan identitas unik yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha atau badan usaha di Indonesia. Namun, tahukah Rekan bahwa masa berlaku NPPN hanya satu tahun? Jika tidak diperpanjang, berbagai kendala dapat Rekan hadapi dalam menjalankan usaha. Mari kita bahas lebih dalam mengenai NPPN, mulai dari dasar hukum, pentingnya perpanjangan, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Apa Itu NPPN?
Nomor Pokok Pengusaha (NPPN) adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. NPPN berfungsi sebagai tanda pengenal bagi pengusaha dalam berbagai aktivitas, seperti perizinan, perpajakan, dan kegiatan usaha lainnya.
Dasar Hukum Masa Berlaku NPPN
Masa berlaku NPPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan dalam Negeri. Pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.Â
Artinya, jika Rekan ingin menggunakan NPPN pada tahun pajak 2024, maka pemberitahuan penggunaan NPPN harus sudah disampaikan paling lambat 31 Maret 2024. Jadi jika Rekan ingin menggunakan lagi NPPN untuk tahun depan, setiap laporan SPT Tahunan tahun berjalan Rekan wajib mengirimkan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun depan.
Mengapa Masa Berlaku NPPN Hanya Satu Tahun?
Pembatasan masa berlaku NPPN memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Dengan adanya pembatasan masa berlaku, data pengusaha dapat selalu terbarui sehingga informasi yang tercatat di database pajak selalu akurat dan relevan.
- Pembatasan masa berlaku memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pembatasan masa berlaku dapat mendorong pengusaha untuk lebih disiplin dalam melaporkan kegiatan usahanya dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Apa yang Terjadi Jika NPPN Habis Masa Berlakunya?
Jika NPPN Rekan habis masa berlakunya, maka Rekan akan menghadapi beberapa konsekuensi, di antaranya:
- Rekan tidak dapat mengurus perizinan usaha baru atau memperpanjang perizinan usaha yang sudah ada.
- Rekan tidak dapat melakukan transaksi bisnis yang memerlukan penggunaan NPPN, seperti transaksi jual beli dengan perusahaan lain.
- Rekan berpotensi dikenakan sanksi administratif atau pidana jika tidak memperpanjang NPPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Memperpanjang NPPN
Untuk memperpanjang NPPN, Rekan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Periksa masa berlaku NPPN Rekan melalui layanan e-Filing atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Akta pendirian perusahaan (jika ada)
- Laporan keuangan (jika diperlukan)
- Ajukan permohonan perpanjangan NPPN secara online melalui e-Filing atau secara langsung ke KPP terdekat.
- Bayar biaya perpanjangan NPPN sesuai dengan tarif yang berlaku.
Tips Memperpanjang NPPN
- Perpanjang Sebelum Jatuh Tempo. Jangan tunggu hingga masa berlaku NPPN habis untuk melakukan perpanjangan. Segera lakukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo.
- Simpan dengan baik bukti perpanjangan NPPN sebagai arsip perusahaan.
- Manfaatkan layanan e-Filing untuk mempermudah proses perpanjangan NPPN. Layanan ini memungkinkan Rekan untuk melakukan perpanjangan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Masa berlaku NPPN yang terbatas waktu merupakan upaya pemerintah untuk menjaga data pengusaha selalu up-to-date dan memudahkan pengawasan terhadap aktivitas usaha. Dengan memahami pentingnya NPPN dan mengikuti prosedur perpanjangan yang benar, Rekan dapat menghindari berbagai kendala dalam menjalankan usaha.
-o-o-