Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) merupakan identitas unik yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat usaha. Namun, seringkali muncul pertanyaan, apakah faktur pajak tetap sah jika NITKU tidak tercantum? Mari kita bahas lebih dalam.
Apa Itu NITKU dan Mengapa Penting?
NITKU adalah kode unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membedakan setiap tempat kegiatan usaha yang dimiliki oleh satu wajib pajak. Keberadaan NITKU sangat penting karena:
- NITKU berfungsi sebagai identitas unik untuk setiap tempat usaha, sehingga memudahkan dalam pelaporan dan pengawasan pajak. Misalnya, jika suatu perusahaan memiliki cabang di berbagai kota, masing-masing cabang akan memiliki NITKU yang berbeda.
- NITKU menjadi bagian dari basis data pajak yang digunakan untuk menganalisis kinerja perpajakan secara lebih detail. Misalnya, DJP dapat melihat kontribusi pajak dari masing-masing cabang perusahaan untuk menentukan kebijakan perpajakan yang lebih efektif.
- Keberadaan NITKU menunjukan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kegiatan usahanya. Dengan NITKU, DJP dapat melacak dengan lebih mudah jika ada wajib pajak yang tidak melaporkan seluruh kegiatan usahanya.
Mengapa NITKU Tidak Muncul di Faktur Pajak?
Ada beberapa alasan mengapa NITKU tidak muncul pada faktur pajak, antara lain:
- Tempat usaha belum terdaftar dan mendapatkan NITKU. Hal ini sering terjadi pada usaha baru atau cabang baru yang belum selesai proses pendaftarannya.
- Data NITKU belum terintegrasi dengan sistem e-faktur. Ini bisa terjadi karena kesalahan input data saat pendaftaran atau karena adanya pemutakhiran data yang belum selesai.
- Terjadi kesalahan teknis dalam sistem e-faktur. Gangguan sistem atau kesalahan pemrograman dapat menyebabkan NITKU tidak muncul pada faktur pajak.
- Jika NPWP lawan transaksi belum dipadankan dengan NITKU, maka NITKU tidak akan muncul pada faktur pajak. Ini sering terjadi pada transaksi dengan pihak ketiga yang belum memiliki NITKU.
Apakah Faktur Pajak Tetap Sah Jika Tidak Ada NITKU?
Secara umum, faktur pajak tetap dianggap sah meskipun tidak mencantumkan NITKU, asalkan memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pengisian Faktur Pajak menjelaskan bahwa faktur pajak dianggap sah jika memuat unsur-unsur yang dipersyaratkan, termasuk:
- Nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Meskipun NITKU tidak ada, nama dan NPWP PKP harus tercantum dengan benar. - Tanggal Faktur Pajak
Tanggal pembuatan faktur pajak harus sesuai dengan tanggal transaksi - Nomor Urut Faktur Pajak
- Nama Barang atau Jasa
- Harga Barang atau Jasa
Harga jual barang atau jasa harus tercantum dengan jelas, termasuk diskon atau potongan harga jika ada - Jumlah dan Tarif Pajak
Jumlah pajak yang terutang harus dihitung dengan benar sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Misalnya, sebuah toko online memiliki dua cabang, namun baru satu cabang yang memiliki NITKU. Jika toko online tersebut mengeluarkan faktur pajak untuk penjualan dari cabang yang belum memiliki NITKU, maka faktur pajak tersebut tetap dianggap sah asalkan memenuhi persyaratan di atas.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NITKU Tidak Muncul?
Jika NITKU tidak muncul pada faktur pajak, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Cek Kembali Data. Pastikan data NPWP dan tempat usaha sudah benar dan terdaftar di sistem DJP.
- Segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Petugas KPP dapat membantu memeriksa data Rekan dan memberikan solusi yang tepat.
- Jika ada data yang belum lengkap atau salah, segera lakukan pemutakhiran data melalui layanan DJP Online.
- Jika Rekan menggunakan sistem e-faktur, pastikan untuk selalu memperbarui data NITKU pada sistem tersebut.
Tidak adanya NITKU pada faktur pajak tidak serta-merta membuat faktur pajak tersebut tidak sah. Namun, wajib pajak tetap disarankan untuk melengkapi data NITKU agar administrasi perpajakan berjalan lebih lancar dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Dengan memiliki NITKU yang valid, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola kegiatan usahanya dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penting untuk diingat: Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dan berkonsultasi dengan akuntan atau konsultan pajak jika Rekan memiliki pertanyaan lebih lanjut.
-o-o-