
Apakah Rekan seorang komisaris di sebuah perusahaan? Jabatan ini seringkali dianggap prestisius, memiliki peran penting dalam pengawasan dan pemberian nasihat strategis bagi direksi. Namun, di balik wibawa dan tanggung jawab yang besar, ada satu aspek penting yang tidak boleh luput dari perhatian: pajak penghasilan.
Sebagai seorang komisaris, Rekan menerima penghasilan dalam berbagai bentuk, mulai dari honorarium, tunjangan, hingga tantiem atau bonus. Semua penghasilan ini adalah objek Pajak Penghasilan (PPh). Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Jenis PPh apa yang dikenakan?
Siapa Itu Komisaris dan Apa Penghasilannya?
Sebelum menyelami perhitungan pajak, mari kita pahami dulu posisi seorang komisaris. Dalam struktur perusahaan, dewan komisaris memiliki tugas utama untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Mereka mewakili kepentingan pemegang saham dan memastikan perusahaan berjalan sesuai tata kelola yang baik.
Penghasilan yang diterima seorang komisaris umumnya dapat berupa:
- Honorarium/Gaji Pokok: Ini adalah pembayaran rutin yang diterima komisaris atas jasa pengawasan dan nasihat yang diberikan.
- Tunjangan: Berbagai tunjangan seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan komunikasi, atau tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan.
- Fasilitas (Benefit in Kind): Ini bisa berupa penggunaan mobil dinas, rumah dinas, asuransi kesehatan, keanggotaan klub, atau bentuk fasilitas lain yang diberikan perusahaan. Perlakuan pajaknya bisa berbeda tergantung bentuknya (apakah berupa kenikmatan atau natura).
- Tantiem/Bonus: Pembagian keuntungan perusahaan kepada dewan komisaris sebagai insentif atas kinerja atau pencapaian tertentu. Ini biasanya diberikan sekali dalam setahun setelah laporan keuangan disahkan.
- Imbalan Lainnya: Segala bentuk imbalan lain yang diterima sehubungan dengan jabatan atau pekerjaan sebagai komisaris.
Jenis Pajak Penghasilan (PPh) bagi Komisaris
Penghasilan seorang komisaris pada dasarnya termasuk dalam kategori penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Oleh karena itu, penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan (dalam hal ini, perusahaan) sehubungan dengan pembayaran penghasilan kepada orang pribadi yang melakukan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Jadi, Rekan sebagai komisaris tidak perlu menghitung dan menyetor pajak diri sendiri setiap bulan. Yang akan melakukan itu adalah perusahaan tempat Rekan menjabat. Perusahaan akan memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan yang Rekan terima, dan bukti potongnya (Formulir 1721-A1 atau sejenisnya) akan diberikan kepada Rekan untuk digunakan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Bagaimana Perusahaan Menghitung PPh Pasal 21 Komisaris?
Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris kini dihitung dengan menggunakan Tarif Efektif (TER) bulanan dan tidak dihitung secara kumulatif.
Ilustrasi PPh 21 anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur.
Budi adalah seorang komisaris di PT AAA, berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Selama tahun 2024, Budi hanya menerima atau memperoleh penghasilan berupa honorarium 1 kali dari PT AAA di akhir tahun 2024 sebesar Rp110 juta.
Berdasarkan ilustrasi diatas maka status PTKP Budi saat ini yaitu (TK/0) dan jumlah bruto honorarium sebesar Rp110 juta. Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Budi dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 25%. Maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 25% x Rp110 juta = Rp27.500.000.
Perlakuan Pajak atas Fasilitas (Natura dan/atau Kenikmatan)
Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan atas natura (fasilitas dalam bentuk barang, contoh: beras, gula) dan/atau kenikmatan (fasilitas dalam bentuk jasa, contoh: pelayanan kesehatan, sewa rumah dinas) telah mengalami perubahan signifikan.
Sebelumnya, natura dan kenikmatan umumnya bukan objek PPh bagi penerima. Namun, kini, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada pegawai (termasuk komisaris) dapat menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja, kecuali jenis dan/atau batasan tertentu yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Artinya, jika perusahaan memberikan fasilitas mobil dinas, rumah dinas, atau asuransi yang ditanggung perusahaan kepada komisaris, nilai fasilitas tersebut bisa saja ditambahkan ke dalam penghasilan bruto komisaris dan dikenakan PPh 21. PMK yang mengatur jenis dan batasan tertentu natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak masih terus diperbarui, sehingga penting untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru.
Kewajiban Komisaris dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Meskipun perusahaan yang memotong PPh 21 Rekan, sebagai wajib pajak orang pribadi, Rekan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Kumpulkan Bukti Potong: Pastikan menerima Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau sejenisnya) dari perusahaan. Bukti potong ini berisi rincian penghasilan bruto dan PPh 21 yang sudah dipotong selama setahun.
- Laporkan di SPT Tahunan: isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 S atau 1770 jika memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan). Masukkan jumlah penghasilan neto yang tertera di bukti potong Rekan.
- Periksa Kembali PPh yang Terutang: Dalam SPT Tahunan, sistem akan menghitung kembali PPh berdasarkan seluruh penghasilan yang Rekan laporkan (tidak hanya dari satu sumber). Jika ada PPh yang kurang bayar, Rekan harus melunasinya sebelum melaporkan SPT. Jika ada lebih bayar, Rekan bisa mengajukan restitusi (pengembalian kelebihan bayar) atau kompensasi ke masa pajak berikutnya.
Kesimpulan
Menjadi seorang komisaris adalah posisi yang strategis dan membutuhkan pemahaman yang komprehensif, termasuk dalam hal perpajakan. Penghasilan yang Rekan terima sebagai komisaris, baik itu honorarium, tunjangan, maupun tantiem/bonus, merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan. Perhitungan PPh 21 melibatkan langkah-langkah yang teliti, mulai dari penentuan penghasilan bruto, pengurangan biaya jabatan (jika memenuhi syarat), hingga penerapan tarif TER.
Perlakuan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh juga merupakan perubahan penting yang harus diperhatikan. Terakhir, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap berada di pundak Rekan, memastikan semua penghasilan dilaporkan dengan benar dan pajak terutang telah lunas. Dengan pemahaman yang baik dan bantuan dari ahli jika diperlukan, Rekan dapat menjalankan peran sebagai komisaris dengan penuh tanggung jawab, baik dalam pengawasan perusahaan maupun dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
