
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi sistem perpajakan. Salah satu inovasi terbesarnya adalah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang dikenal dengan Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak (WP) badan dapat mulai memanfaatkan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. Perubahan ini membawa angin segar karena menawarkan proses yang lebih terintegrasi, efisien, dan diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pelaporan.
Memahami Coretax dan Implementasinya
Apa itu Coretax? Coretax System adalah tulang punggung dari reformasi perpajakan yang dijalankan DJP. Sistem ini menggantikan sistem lama dan menyatukan seluruh layanan perpajakan elektronik dalam satu platform. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, Coretax menyediakan mekanisme yang berbeda dari e-Filing atau e-Form yang selama ini dikenal.
Implementasi pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax diatur dalam regulasi terbaru, seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2024 yang berlaku mulai tahun 2025. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi wajib pajak untuk beralih ke sistem Coretax, khususnya untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax pada dasarnya menawarkan dua skema utama yang lebih sederhana dan terintegrasi:
Pengisian Langsung (Online)
WP dapat mengisi formulir SPT Tahunan secara langsung (online) di portal Coretax. Mekanisme ini ideal untuk WP badan yang transaksi atau pembukuannya tidak terlalu kompleks.
- Masuk ke aplikasi Coretax. Masukkan NPWP pengurus atau pihak yang diberi kuasa beserta kata sandi. Setelah berhasil login, gunakan fitur impersonate untuk mengakses akun NPWP Badan.
- Akses menu SPT. Setelah login, pilih menu “Tax Return” dan klik submenu “Create Tax Return” untuk membuat SPT baru. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan tahun pajak dan status SPT yang akan dilaporkan.
- Isi formulir induk dan lampiran. Formulir induk serta lampiran yang relevan akan muncul secara otomatis. Mulai dari formulir induk, isi bagian A hingga D sesuai dengan data perusahaan, termasuk laporan laba rugi dan neraca keuangan.
- Isi laporan laba-rugi. Pada bagian lampiran 1A, isikan detail laporan laba rugi. Pastikan seluruh komponen, seperti pendapatan, biaya, dan koreksi fiskal, terisi dengan lengkap. Simpan data setelah selesai.
- Isi neraca keuangan. Gulir ke bagian bawah dan lengkapi “Statement of Financial Position” atau neraca keuangan pada bagian B. Pastikan semua informasi sudah sesuai dengan laporan keuangan perusahaan.
- Isi lampiran Penghasilan Kena Pajak (PKP). Karena perusahaan menggunakan tarif umum, pastikan juga untuk mengisi Lampiran 1A dan Lampiran 11B terkait peredaran bruto dan PKP. Ini penting untuk menghitung besarnya PPh badan terutang. Namun, jika perusahaan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak berdasarkan Pasal 31E, isi sesuai dengan ketentuan pada formulir.
- Tambahkan bukti potong. Jika ada bukti potong yang dapat menjadi kredit pajak, pastikan untuk menginputkannya di bagian lampiran bukti potong. Coretax juga akan otomatis menampilkan bukti potong dari lawan transaksi yang telah diterbitkan, Anda dapat menambah maupun menyesuaikannya.
- Unggah lampiran pendukung. Lampirkan laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. Unggah file yang diperlukan dengan klik tombol “Choose” dan “Upload”.
- Bayar dan kirim SPT. Klik “Pay and Submit” untuk menyelesaikan pelaporan. Jika terdapat saldo pajak kurang bayar, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Selesaikan dengan tanda tangan elektronik.
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Setelah berhasil dikirim, SPT akan tercatat di menu “Tax Return Submitted”. Anda bisa mengunduh BPE sebagai bukti resmi pelaporan.
Impor Data XML (Template Impor)
Mekanisme ini sangat cocok untuk WP badan besar dengan volume transaksi yang banyak dan pembukuan yang kompleks. DJP menyediakan Template Impor XML yang memungkinkan WP untuk membuat dan mengolah data SPT di luar sistem (misalnya menggunakan software akuntansi atau spreadsheet), kemudian mengunggahnya ke Coretax dalam format XML.
- Pembuatan Data: WP mengolah data keuangan dan perpajakan mereka sesuai dengan template dan format yang disyaratkan oleh DJP.
- Konversi ke XML: Data yang telah selesai diolah harus dikonversi atau diekspor menjadi file berformat XML. File XML inilah yang menjadi standar baku untuk pertukaran data.
- Impor di Coretax: WP masuk ke portal Coretax dan menggunakan fitur Impor Data XML untuk mengunggah file SPT yang telah dibuat.
- Validasi: Sistem Coretax akan memvalidasi data XML yang diimpor. Jika ada kesalahan format atau data, WP akan menerima pemberitahuan untuk diperbaiki.
- Unggah (Upload) File XML melalui menu Impor Data di portal Coretax.
- Tunggu Validasi: Sistem akan memproses dan memvalidasi data. Jika sukses, data akan langsung terisi di formulir SPT Coretax. Jika gagal, perbaiki file XML dan unggah kembali.
Aturan Teknis Baru Sesuai PER-11/PJ/2025
Transformasi ke CoreTax juga membawa standarisasi pada format data. Ketentuan teknis ini tampak sepele, namun sangat penting untuk dipatuhi agar SPT tidak dianggap tidak lengkap atau tidak valid oleh sistem.
Pembulatan Nilai Rupiah Secara Komersial
Dalam CoreTax, pengisian nilai rupiah harus dilakukan dengan angka penuh tanpa desimal. Aturan pembulatannya menggunakan prinsip pembulatan komersial (umum):
- Pembulatan ke Atas (Up): Jika nilai desimal mencapai 0,50 atau lebih. Contoh: Rp125,50 dibulatkan menjadi 126.
- Pembulatan ke Bawah (Down): Jika nilai desimal di bawah 0,50. Contoh: Rp125,25 dibulatkan menjadi 125.
Format Tanggal dan Nilai Mata Uang Asing
- Format Tanggal: Semua kolom tanggal harus diisi dengan format baku: DD-MM-YYYY (Tanggal-Bulan-Tahun). Contoh: 31 Maret 2025 ditulis sebagai 31-03-2025.
- Nilai Mata Uang Asing: Berbeda dengan Rupiah, nilai dalam mata uang asing (misalnya USD, EUR) diperbolehkan mencantumkan maksimal dua digit desimal. Contoh: USD 120,50 ditulis sebagai 120,50.
Ketentuan Pengisian Nilai Nihil (Nol)
Apabila suatu kolom nilai rupiah bernilai nihil (misalnya, karena tidak ada transaksi atau hasil penghitungan adalah nol), kolom tersebut wajib diisi dengan angka 0 (nol). Mengosongkan kolom yang seharusnya berisi angka nol dapat menyebabkan sistem CoreTax menolak pelaporan atau menganggapnya tidak lengkap.
Keuntungan Pelaporan SPT Badan di Coretax
Peralihan ke Coretax memberikan beberapa manfaat signifikan bagi wajib pajak:
- Integrasi Data: Coretax mengintegrasikan data perpajakan WP (pemotongan, penyetoran, pelaporan) sehingga proses penghitungan PPh badan menjadi lebih akurat dan minim risiko salah hitung.
- Validasi Real-time: Sistem dapat melakukan validasi data secara instan saat pengisian atau impor, membantu WP mendeteksi dan memperbaiki kesalahan lebih cepat.
- Kemudahan Impor: Fitur Impor Data XML adalah solusi efisien untuk WP Badan dengan data yang besar, menghindari penginputan manual yang memakan waktu.
- Efisiensi: Seluruh proses dilakukan dalam satu platform terpadu, mengurangi kerumitan administrasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pelaporan.
Catatan Penting
Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax merupakan bagian penting dari reformasi DJP. Walaupun tampak baru, sistem ini dirancang untuk mempermudah kepatuhan pajak. Kunci suksesnya adalah memastikan kesiapan data keuangan yang akurat dan memahami template atau mekanisme pengisian yang disyaratkan sistem Coretax.
Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan tetap pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir (30 April).
Penting: Jika Rekan memilih metode Impor Data XML, pastikan file XML Rekan valid sesuai skema yang ditetapkan DJP. Ketidaksesuaian skema seringkali menjadi kendala utama dalam proses impor.
