Memahami PPh Pasal 21 untuk Tenaga Harian

Tenaga harian adalah individu yang bekerja tidak dengan ikatan kontrak kerja tetap dan umumnya dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau pekerjaan yang diselesaikan. Penghasilan yang mereka terima dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, perhitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga harian memiliki beberapa perbedaan dengan pegawai tetap.

PPh 21

Ketentuan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga harian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK ini memberikan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Karakteristik Tenaga Harian

    • Tidak Memiliki Kontrak Kerja Tetap
      Hubungan kerja bersifat sementara dan tidak terikat oleh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
    • Dibayar Berdasarkan Harian atau Satuan
      Upah dihitung berdasarkan jumlah hari kerja atau satuan pekerjaan yang diselesaikan.
    • Tidak Memiliki Tunjangan Tetap
      Umumnya, tenaga harian tidak menerima tunjangan seperti pegawai tetap.

Perbedaan Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tenaga Harian dan Pegawai Tetap

Aspek Tenaga Harian Pegawai Tetap
Dasar Pengenaan Pajak
Lebih sederhana, umumnya persentase dari penghasilan bruto
Lebih kompleks, melibatkan berbagai komponen penghasilan dan tunjangan.
Frekuensi Pemotongan
Bulanan.
Setiap kali pembayaran upah.
Administrasi
Lebih sederhana, karena tidak melibatkan banyak komponen penghasilan.
Lebih kompleks, memerlukan perhitungan yang lebih rinci.

Cara Menghitung PPh Pasal 21 untuk Tenaga Harian

PMK 168/2023 memberikan metode penghitungan yang lebih sederhana, yaitu:

    1. Tentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
    2. Tentukan Tarif. Tarif yang digunakan adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
    3. Hitung PPh Pasal 21. Kalikan DPP dengan tarif yang berlaku.
Contoh Kasus

Budi bekerja sebagai tukang bangunan harian. Dalam satu bulan, ia bekerja selama 20 hari dengan upah harian Rp300.000. Jika tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang berlaku adalah 5%, maka perhitungan PPh Pasal 21-nya adalah:

    • Penghasilan sebulan = 20 hari x Rp300.000 = Rp6.000.000
    • DPP = 50% x Rp6.000.000 = Rp3.000.000
    • PPh Pasal 21 = 5% x Rp3.000.000 = Rp150.000

Jadi, Budi wajib membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp150.000 untuk penghasilannya pada bulan tersebut.

Kewajiban Pelaporan

    • Pemberi Kerja
      Pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dari pembayaran yang dilakukan kepada tenaga harian dan memberikan bukti potong kepada yang bersangkutan.
    • Tenaga Harian
      Tenaga harian wajib melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga harian memiliki aturan tersendiri. Dengan memahami ketentuan yang berlaku dan melakukan perhitungan yang benar, tenaga harian dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari masalah di kemudian hari.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top