Mau Bikin NPWP, Lewat Mana Aja Ya?

Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu penting banget. Enggak cuma buat urusan perpajakan aja, tapi juga sering jadi syarat kalau kamu mau buka rekening bank, ajukan kredit, daftar pekerjaan, atau bahkan urusan jual beli properti. Singkatnya, NPWP itu kartu identitasmu di mata Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nah, kalau kamu belum punya dan berencana bikin, mungkin muncul pertanyaan: “Lewat mana aja ya bikinnya? Ribet enggak sih?” Jangan khawatir! Prosesnya sekarang sudah makin mudah dan bisa dilakukan dengan beberapa cara, apalagi dengan adanya aturan terbaru PER-7/PJ/2025.

Apa Itu NPWP dan Siapa yang Wajib Punya?

Sebelum kita bahas cara bikinnya, yuk kenalan dulu sama NPWP. NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini digunakan untuk segala urusan perpajakan, mulai dari pembayaran, pelaporan, sampai pengembalian pajak. Siapa saja yang wajib punya NPWP? Secara umum, yang wajib punya NPWP adalah:

  1. Orang Pribadi: Setiap orang yang sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini besarnya berubah-ubah sesuai kebijakan pemerintah, jadi pastikan kamu cek yang terbaru ya.
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Wanita kawin yang ingin NPWP-nya terpisah dari suami, dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih terpisah berdasarkan kehendak sendiri.
  4. Badan Usaha: Setiap badan yang merupakan subjek pajak, seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, dan lain-lain.
  5. Bendahara Pemerintah: Instansi atau lembaga pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak.

Jadi, kalau kamu termasuk salah satu dari kategori di atas, sudah saatnya deh kamu punya NPWP.

Aturan Terbaru: PER-7/PJ/2025 dan Integrasi NIK-NPWP

Penting untuk kamu tahu, sejak 1 Juli 2024, NPWP orang pribadi sudah mulai diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, NIK-mu bisa berfungsi sebagai NPWP. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor PER-7/PJ/2025.

Jadi, buat kamu yang sudah punya NPWP dengan format lama (15 digit), secara otomatis akan dialihkan menjadi format baru yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, NPWP akan diberikan dengan format 16 digit yang berbeda dari NIK.

Meski begitu, bukan berarti kamu yang belum punya NPWP bisa langsung pakai NIK-mu tanpa daftar. Kamu tetap harus melakukan pendaftaran untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP-mu. Integrasi ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan pajak dan membuat data perpajakan jadi lebih akurat.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mulai proses pendaftaran, ada baiknya kamu siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan. Ini biar prosesnya lancar dan enggak bolak-balik.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk Karyawan/Pegawai

  1. Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
  2. Salinan Paspor, pasfoto berwarna, dan pasfoto berwarna sambil memegang paspor untuk WP OP Non Penduduk.
  3. Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan atau bukti aktivitas usaha.

Untuk Wiraswasta/Pekerja Bebas

  1. Fotokopi KTP bagi WNI atau Paspor/KITAS/KITAP bagi WNA.
  2. Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi berwenang, minimal dari kelurahan, atau surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Untuk Wanita Kawin yang Ingin NPWP Terpisah

  1. Fotokopi KTP suami dan istri.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah.

Wajib Pajak Badan

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (jika ada).
  2. Fotokopi KTP salah satu pengurus.
  3. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau kelurahan.

Penting: Selalu siapkan juga Nomor Telepon Aktif dan Alamat Email yang Valid karena ini akan digunakan untuk proses verifikasi dan pengiriman informasi dari DJP.

Badan Usaha Tetap (BUT) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Surat Keterangan penunjukan kantor pusat di luar negeri

WP Badan KSO

Perjanjian KSO dan surat penunjukan anggota mewakili KSO (leadfirm)

WP Instansi Pemerintah

Dokumen pusat dan daerah (DIPA/DPA, BLU/BLUD) dan SK pengangkatan kepala desa

Tempat Pendaftaran NPWP

Lokasi tempat pendaftaran NPWP ditentukan berdasarkan jenis Wajib Pajak:

Jenis Wajib Pajak (WP)Lokasi Pendaftaran
WP Orang Pribadi & Warisan belum terbagiTempat tinggal
WP Badan & Instansi PemerintahTempat Kedudukan
WP Badan Kerja Sama OperasiMengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) KSO
WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri (IP LN)Mengikuti kantor pusatnya di Indonesia

Jika tempat tinggal dan kedudukan tidak dapat ditentukan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan lokasi pendaftaran di KPP tertentu.

Jangka waktu pendaftaran NPWP

Berikut ini adalah batas waktu maksimal pendaftaran NPWP untuk masing-masing jenis WP:

  1. WP Orang Pribadi Usahawan: Maksimal 1 bulan setelah memulai usaha
  2. WP Orang Pribadi Karyawan: Akhir bulan berikutnya setelah penghasilan tahunan lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  3. WP Warisan Belum Terbagi (WBT): Akhir bulan berikutnya setelah pewaris meninggal dunia
  4. WP Badan: Maksimal 1 bulan setelah berdiri atau bertempat kedudukan di Indonesia
  5. WP Badan KSO: Mengikuti ketentuan dalam PMK KSO
  6. WP Instansi Pemerintah (IP): Maksimal 1 bulan sebelum melakukan pemotongan/pemungutan

Jika WP tidak melakukan pendaftaran NPWP dalam waktu yang ditentukan, kepala KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi. Tanggal terdaftar NPWP akan sama dengan tanggal terbitnya NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Cara Bikin NPWP

Ada beberapa pilihan cara untuk membuat NPWP, sesuaikan saja dengan kenyamanan dan kebutuhanmu.

Pendaftaran NPWP Secara Online (e-Registration) – Cara Paling Mudah!

Ini adalah cara yang paling direkomendasikan karena praktis, cepat, dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, asalkan ada koneksi internet.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka Situs DJP: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id.
  2. Daftar Akun: Klik menu “Daftar” untuk membuat akun baru. Kamu akan diminta mengisi alamat email aktif, nama lengkap, dan captcha.
  3. Aktivasi Akun: Buka email yang kamu daftarkan. Kamu akan menerima email berisi tautan aktivasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akunmu.
  4. Login dan Isi Formulir: Setelah akun aktif, kembali ke situs ereg.pajak.go.id dan login menggunakan email serta password yang sudah kamu buat.
  5. Isi Data Diri: Kamu akan diarahkan ke halaman pengisian formulir pendaftaran. Ikuti semua petunjuk dan isi data dengan lengkap dan benar. Pastikan semua kolom terisi, terutama yang bertanda bintang (*). Beberapa data penting yang akan diminta antara lain: jenis Wajib Pajak, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor telepon, status perkawinan, pekerjaan, dan informasi lainnya. Di sini juga kamu akan meng-upload dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan.
  6. Pernyataan: Centang kotak pernyataan bahwa data yang kamu isi sudah benar.
  7. Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol “Kirim Permohonan”.
  8. Verifikasi Data: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memverifikasi data dan dokumen yang kamu kirimkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Jika permohonan disetujui, kartu NPWP fisikmu akan dicetak dan dikirimkan ke alamat yang kamu daftarkan melalui pos. Kamu juga akan menerima email konfirmasi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara.

Pendaftaran NPWP Secara Langsung (Offline)

Kalau kamu lebih suka berinteraksi langsung atau ada kendala saat pendaftaran online, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau bisa juga dengan mengirimkan dokumen pendaftaran melalui POS, ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP terdekat.

Langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas sudah lengkap dalam bentuk fotokopi. Lebih baik lagi jika kamu membawa juga dokumen aslinya untuk jaga-jaga kalau dibutuhkan verifikasi.
  2. Datang ke KPP: Kunjungi KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau domisilimu. Kamu bisa mengecek KPP mana yang sesuai dengan alamatmu di situs DJP atau dengan bertanya ke call center pajak.
  3. Ambil Nomor Antrean: Setibanya di KPP, ambil nomor antrean untuk pelayanan pendaftaran NPWP.
  4. Serahkan Dokumen: Saat giliranmu, serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
  5. Isi Formulir (Jika Belum): Petugas mungkin akan memintamu mengisi formulir pendaftaran di tempat, atau memverifikasi data yang sudah kamu siapkan.
  6. Wawancara Singkat (Opsional): Dalam beberapa kasus, petugas mungkin akan menanyakan beberapa hal terkait data atau pekerjaanmu.
  7. Tunggu Proses: Setelah dokumen diterima dan data diverifikasi, petugas akan memproses permohonanmu.

Jika permohonan disetujui, kamu bisa langsung mendapatkan kartu NPWP fisik saat itu juga, atau diberitahu kapan bisa diambil. Beberapa KPP mungkin juga mengirimkannya ke alamatmu. Kamu akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti pendaftaran.

Pendaftaran NPWP Melalui Jasa Konsultan Pajak

Jika kamu punya kegiatan usaha yang kompleks, atau tidak punya waktu dan ingin prosesnya diurus oleh profesional, kamu bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak akan membantumu menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengurus semua proses pendaftaran NPWP sampai selesai. Pastikan kamu memilih konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki reputasi baik.

Setelah NPWP Jadi, Apa Selanjutnya?

Selamat! Kalau NPWP-mu sudah jadi, bukan berarti urusan selesai sampai di situ. Ada beberapa hal penting yang perlu kamu lakukan:

  1. Simpan Kartu NPWP Baik-Baik: Kartu NPWP adalah dokumen penting. Jangan sampai hilang atau rusak.
  2. Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakanmu: Sebagai Wajib Pajak, kamu punya hak dan kewajiban. Contohnya, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak jika ada. Kamu bisa mencari tahu lebih lanjut di situs DJP atau bertanya ke KPP.
  3. Laporkan Perubahan Data (Jika Ada): Jika ada perubahan data seperti alamat, status perkawinan, atau pekerjaan, segera laporkan ke KPP untuk pemutakhiran data.
  4. Aktivasi EFIN: Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak untuk dapat melakukan e-filing (pelaporan SPT secara online) dan e-billing (pembayaran pajak secara online). Kamu bisa mengajukan permohonan EFIN setelah NPWP-mu aktif.
  5. Perbarui NIK-mu: Mengacu pada PER-7/PJ/2025, pastikan NIK-mu sudah tervalidasi sebagai NPWP. Kamu bisa melakukan validasi ini secara mandiri di situs DJP atau datang ke KPP. Jika NIK-mu belum tervalidasi, kamu mungkin akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya.

Penutup

Membuat NPWP sekarang semakin mudah dengan adanya pilihan online dan dukungan integrasi NIK-NPWP melalui PER-7/PJ/2025. Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda membuat identitas pajakmu. Dengan NPWP, kamu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, tetapi juga membuka banyak akses untuk berbagai keperluan administratif dan finansial.

Jadi, sudah siap bikin NPWP? Pilih saja cara yang paling nyaman bagimu, siapkan dokumennya, dan nikmati kemudahan prosesnya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top