Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan, terikat dengan perusahaan, atau memiliki harta kekayaan yang menghasilkan pendapatan. Namun, dalam proses perpajakan, terkadang terjadi perselisihan antara Wajib Pajak (WP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP. Dalam situasi ini, WP memiliki hak untuk mengajukan keberatan pajak.
Apa itu Keberatan Pajak?
Keberatan pajak adalah hak WP untuk mengemukakan ketidaksetujuannya atas ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP. Ketetapan pajak yang dimaksud dapat berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Keputusan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan lain sebagainya.
Dasar Hukum Keberatan Pajak
Hak dan mekanisme keberatan pajak diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Banding, dan Permohonan Peninjauan Kembali Atas Keputusan Pajak yang Ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Alasan Mengajukan Keberatan Pajak
WP dapat mengajukan keberatan pajak atas beberapa alasan, antara lain:
- Kekeliruan dalam penghitungan pajak.
- Kekeliruan dalam penetapan dasar hukum pajak.
- Ketidaksesuaian antara fakta dan data dengan ketetapan pajak.
- Ketidakadilan dalam penerapan peraturan perpajakan.
Mekanisme Pengajuan Keberatan Pajak
Pengajuan keberatan pajak harus dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan ketetapan pajak. WP harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatannya.
Proses keberatan pajak terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Pengajuan keberatan: WP mengajukan surat keberatan dan bukti-bukti pendukung kepada KPP.
- Pemeriksaan: KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap surat keberatan dan bukti-bukti yang diajukan oleh WP.
- Penerbitan surat keputusan keberatan: KPP akan menerbitkan surat keputusan keberatan yang berisi hasil pemeriksaan.
- Banding: WP dapat mengajukan banding ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila tidak puas dengan hasil surat keputusan keberatan.
Tips Sukses Mengajukan Keberatan Pajak
Berikut beberapa tips untuk meningkatkan peluang keberhasilan dalam mengajukan keberatan pajak:
- Pahami dasar hukum perpajakan yang terkait dengan kasus Anda.
- Kumpulkan bukti-bukti yang kuat dan akurat untuk mendukung alasan keberatan Anda.
- Susun surat keberatan yang jelas, logis, dan terstruktur.
- Gunakan jasa konsultan pajak yang berpengalaman jika diperlukan.
Keberatan pajak merupakan hak yang penting bagi WP untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan DJP. Dengan memahami hak dan mekanisme keberatan pajak, WP dapat melindungi haknya dan mendapatkan keadilan dalam proses perpajakan.
-o-o-