Jual Beras, Bagaimana Pembuatan Fakturnya?

Beras bukan sekadar komoditas bagi masyarakat Indonesia; ia adalah urat nadi pangan nasional. Karena nilai strategisnya, perlakuan pajak terhadap beras seringkali mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi, grosir, maupun ritel beras, memahami aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kewajiban mutlak.

Banyak pelaku usaha yang masih bingung: “Jika beras dibebaskan dari PPN, apakah saya tetap harus membuat faktur pajak?” atau “Bagaimana cara mengisi aplikasi e-Faktur untuk komoditas yang tidak dipungut pajaknya?”.

Status PPN Atas Beras: Barang Kebutuhan Pokok

Langkah pertama untuk memahami pembuatan faktur adalah memahami status barang tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beras termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Meskipun merupakan objek pajak, penyerahan beras terutang PPN akan tetapi diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan. Artinya, pembeli tidak perlu membayar PPN 12% saat membeli beras, namun penjual yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap memiliki kewajiban administratif untuk melaporkannya.

Mengapa Harus Buat Faktur Jika PPN-nya Nol?

Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan. Jawabannya sederhana: Akuntabilitas dan Pengawasan. Setiap PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP), meskipun atas penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, wajib membuat Faktur Pajak. Faktur ini berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi telah terjadi dan sebagai sarana bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau peredaran barang di masyarakat.

Jika Rekan seorang PKP dan menjual beras tanpa membuat faktur, Rekan berisiko terkena sanksi administrasi denda karena dianggap tidak memenuhi kewajiban formal perpajakan, meskipun secara materiil tidak ada pajak yang kurang bayar.

Langkah Pembuatan Faktur Pajak Beras apabila pembeli nya bukan konsumen akhir

Berdasarkan panduan teknis e-Faktur dan penjelasan Kring Pajak, berikut adalah tata cara pengisiannya:

Penggunaan Kode Transaksi

Dalam aplikasi e-Faktur, kode transaksi adalah kunci utama. Untuk penyerahan barang yang mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan (seperti beras), Rekan wajib menggunakan Kode Transaksi 08. Kode 08: Khusus untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan.

Identitas Pembeli

Masukkan data pembeli secara lengkap:

  • Nama dan Alamat.
  • NPWP/NIK: Sejak berlakunya integrasi NIK menjadi NPWP, pastikan Rekan memasukkan 16 digit angka yang valid. Jika pembeli adalah orang pribadi yang tidak memberikan NPWP, Rekan wajib memasukkan NIK mereka.
  • Detail Barang (Beras)

Pada kolom nama barang, berikan deskripsi yang jelas. Contoh: “Beras Medium Kemasan 50kg” atau “Beras Premium Cianjur”. Masukkan kuantitas dan harga jual per satuan.

Mencantumkan Keterangan Fasilitas

Ini adalah bagian yang paling krusial. Pada faktur pajak dengan kode 08, Rekan harus mencantumkan keterangan bahwa PPN dibebaskan berdasarkan peraturan yang berlaku. Di aplikasi e-Faktur terbaru, biasanya sudah tersedia opsi drop-down untuk memilih dasar hukum fasilitas tersebut.

Referensi utama: PP Nomor 49 Tahun 2022 (tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean).

Ketentuan Khusus: Beras yang Mendapat Fasilitas

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua produk turunan beras otomatis mendapatkan fasilitas ini. Beras yang dibebaskan PPN adalah:

  • Beras yang masih berkulit (padi/gabah).
  • Beras pecah.
  • Beras yang sudah disosok atau dikilapkan maupun yang belum.
  • Beras ketan.

Jika Rekan mengolah beras menjadi produk lain yang sudah dicampur bumbu atau bahan lain (misalnya nasi instan bumbu), maka statusnya bisa berubah menjadi barang kena pajak biasa (Kode 04).

Studi Kasus: Penjualan Beras ke Supermarket

Bayangkan Rekan adalah PT Jaya Padi (PKP). Rekan menjual beras senilai Rp100.000.000 ke sebuah jaringan supermarket.

Harga Jual: Rp100.000.000.

PPN (12%): Rp0 (Karena menggunakan kode 08).

Total Tagihan: Rp100.000.000.

Maka Rekan menerbitkan faktur pajak dengan nomor seri yang diawali kode 080. Supermarket tersebut menerima faktur tersebut sebagai bukti pembelian yang sah namun tidak bisa mengkreditkannya sebagai Pajak Masukan (karena nilainya Rp0).

Bagaimana Jika Menjual ke Konsumen Akhir (Ritel)?

Bagi pedagang beras eceran yang sudah PKP, membuat faktur pajak satu per satu untuk setiap pembeli di pasar atau toko tentu sangat merepotkan. Pemerintah memberikan kemudahan melalui mekanisme Faktur Pajak Digunggung pedagang eceran.

PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Menurut Pasal 52 ayat (2) PER 11/2025, faktur pajak pedagang eceran atau yang juga dikenal dengan ‘faktur pajak digunggung’ paling sedikit memuat informasi tentang:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN/PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Risiko Kesalahan Kode Transaksi

Apa yang terjadi jika Rekan salah menggunakan kode? Misalnya, Rekan menggunakan kode 01 untuk beras.

  • Bagi Penjual: Rekan harus menyetorkan PPN 12% ke kas negara, padahal Rekan tidak memungutnya dari pembeli. Ini akan merugikan arus kas perusahaan.
  • Bagi Pembeli: Jika pembeli adalah perusahaan (PKP), mereka mungkin akan menolak faktur tersebut karena seharusnya mereka tidak perlu membayar PPN.

Jika kesalahan terjadi, segera lakukan Faktur Pajak Pengganti untuk memperbaiki kode transaksi dari 01 menjadi 08.

Kesimpulan

Mengelola pajak atas beras menuntut ketelitian dalam pengarsipan. Meskipun “gratis” secara pajak, namun “mahal” secara administrasi jika diabaikan. Selalu gunakan versi e-Faktur terbaru agar referensi dasar hukum fasilitas muncul secara otomatis. Pastikan NPWP/NIK pembeli valid untuk menghindari retur faktur. Kemudian, pastikan total penjualan beras di buku besar sama dengan total DPP pada SPT Masa PPN (Lampiran 1111 AB bagian penyerahan yang dibebaskan).

Dengan memahami tata cara pembuatan faktur pajak beras, Rekan tidak hanya menjalankan bisnis dengan legal, tetapi juga mendukung ketersediaan data pangan nasional yang akurat bagi negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top