Jika Belum Punya NPWP, Bisakah Jadi PIC Coretax?

coretax

Dunia perpajakan Indonesia sedang mengalami transformasi besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap mengimplementasikan Coretax System, sebuah sistem administrasi perpajakan yang canggih dan terintegrasi. Di tengah masa transisi ini, muncul banyak pertanyaan teknis dari para pelaku usaha dan pengurus perusahaan. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah: “Bolehkah seseorang yang belum memiliki NPWP ditunjuk menjadi PIC (Person in Charge) atau orang yang bertanggung jawab atas akun Coretax perusahaan?”

Jawaban singkatnya adalah: Bisa, asalkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan sudah padan dengan data perpajakan. Namun, ada langkah-langkah administratif tertentu yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Mari kita bedah lebih dalam mengenai fenomena ini.

Mengenal Peran PIC dalam Coretax

Sebelum masuk ke teknis, kita perlu memahami apa itu PIC di dalam sistem Coretax. Dalam administrasi pajak digital yang baru, setiap Wajib Pajak Badan (perusahaan) harus memiliki setidaknya satu orang pribadi yang bertindak sebagai pengelola akun. PIC inilah yang memiliki akses untuk menjalankan berbagai kewajiban perpajakan entitas tersebut, mulai dari melaporkan SPT, membuat faktur, hingga melakukan korespondensi digital dengan DJP.

Posisi PIC sangat krusial karena ia memegang “kunci” digital perusahaan. Oleh karena itu, sistem keamanan Coretax mensyaratkan validasi identitas yang sangat ketat bagi siapa pun yang akan didaftarkan sebagai PIC.

Mungkin Rekan bingung, bagaimana mungkin seseorang bisa mengurus pajak perusahaan jika dia sendiri belum punya NPWP? Di sinilah peran kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP mulai terasa nyata. Berdasarkan regulasi terbaru, NIK kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk. Artinya, meskipun seseorang merasa “belum pernah mendaftar NPWP”, identitasnya sebagai subjek pajak sebenarnya sudah ada melalui NIK-nya. Syarat utamanya adalah NIK tersebut harus sudah terkoneksi dan tervalidasi di sistem DJP (sudah padan).

Jika Rekan ditunjuk menjadi PIC namun belum memiliki kartu NPWP fisik atau belum pernah merasa mendaftar, Rekan tetap memiliki peluang untuk menjalankan peran tersebut. Namun, sistem Coretax tidak akan memberikan akses secara otomatis. Ada proses “aktivasi diri” yang wajib dilakukan.

Syarat Mutlak: Aktivasi Akun Orang Pribadi

Berdasarkan penjelasan resmi dari Contact Center DJP (Kring Pajak), kunci utama untuk menjadi PIC adalah aktivasi akun mandiri. Seorang calon PIC tidak bisa langsung ditarik ke dalam akun perusahaan jika ia sendiri belum “eksis” di dalam portal Coretax.

Artinya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah:

  1. Aktivasi NIK sebagai NPWP: Pastikan NIK Rekan valid dan sudah dipadankan.
  2. Login ke Portal Coretax Pribadi: Rekan harus membuktikan bahwa Rekan bisa mengakses akun Coretax untuk diri Rekan sendiri terlebih dahulu. Jika Rekan belum bisa login sebagai individu, maka Rekan tidak akan bisa divalidasi sebagai penanggung jawab badan usaha.

Ini adalah bentuk pengamanan berlapis. DJP ingin memastikan bahwa PIC sebuah perusahaan adalah orang yang nyata, identitasnya tervalidasi, dan memiliki akses digital yang aktif.

Panduan Mendaftarkan PIC di Coretax

Setelah calon PIC memastikan akun pribadinya aktif dan bisa diakses, langkah selanjutnya dilakukan melalui akun Wajib Pajak Badan (Perusahaan). Berikut adalah tata cara teknisnya:

1. Mengakses Portal Badan

Admin atau pengurus yang memiliki akses awal ke Coretax badan harus masuk (login) ke akun perusahaan. Di dalam dashboard, arahkan kursor ke menu “Portal Saya”, kemudian pilih “Pilih Profil Saya”.

2. Memperbarui Informasi Umum

Di dalam profil badan, cari bagian “Informasi Umum” dan klik tombol “Edit”. Di sinilah perusahaan bisa mengubah atau menambah data administratif penting, termasuk data pihak-pihak yang terafiliasi.

3. Mengelola Pihak Terkait

Pada submenu “Pihak Terkait”, Rekan akan melihat daftar orang-orang yang sudah terdaftar sebagai pengurus atau komisaris. Jika nama calon PIC belum ada di daftar:

  • Klik tombol “Tambah”.
  • Pilih jenis hubungan sebagai “Related Person” (Pihak Terkait).
  • Isi data identitas (NIK) calon PIC tersebut.
  • Paling penting: Centang kotak bertuliskan “Apakah PIC?”.
  • Klik “Save” atau Simpan.

4. Memindahkan Peran PIC

Jika nama calon PIC sudah ada di daftar pihak terkait (misalnya dia adalah salah satu direktur yang sudah terdaftar), Rekan cukup klik “Edit” pada nama tersebut, lalu pastikan opsi “Apakah PIC?” sudah dicentang.

5. Finalisasi dan Submit

Setelah data PIC baru dimasukkan, pastikan semua informasi pendukung lainnya sudah lengkap. Jangan lupa untuk mencentang pernyataan kebenaran data, lalu klik tombol “Submit”. Sistem akan memproses validasi secara otomatis.

Mengapa Aktivasi Akun Pribadi Itu Wajib?

Banyak orang bertanya, “Kenapa tidak langsung didaftarkan saja oleh perusahaan?”. Jawabannya berkaitan dengan otorisasi digital.

Dalam sistem Coretax, ketika sebuah perusahaan menunjuk seseorang menjadi PIC, orang tersebut akan menerima notifikasi atau penugasan di akun Coretax pribadinya. Tanpa akun pribadi yang aktif, proses “serah terima” wewenang secara digital ini tidak bisa terjadi. Hal ini juga mencegah seseorang dicatut namanya sebagai PIC perusahaan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan.

Kesimpulan

Transformasi menuju Coretax memang menuntut ketertiban administratif yang lebih tinggi. Jika dulu penunjukan penanggung jawab pajak mungkin hanya bersifat administratif di atas kertas, sekarang semuanya harus tersinkronisasi secara digital.

Bagi Rekan yang belum memiliki NPWP secara formal tetapi sudah memiliki NIK yang padan, Rekan tetap bisa menjadi PIC Coretax Badan. Kuncinya hanya satu: Urus dulu aktivasi akun pribadi, baru kemudian Rekan bisa mengelola akun perusahaan.

Dengan sistem ini, DJP berupaya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. Jadi, jangan tunda lagi untuk melakukan pemadanan NIK dan aktivasi akun Coretax Rekan, demi kelancaran bisnis dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih mudah di masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top