Daftar Dokumen yang Dipersamakan Sebagai Faktur Pajak

Faktur Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak konsumsi yang paling umum di Indonesia. Dalam transaksi PPN, Faktur Pajak memegang peranan sangat penting sebagai bukti pungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, tahukah Rekan bahwa ada beberapa dokumen lain yang memiliki kedudukan setara dengan Faktur Pajak?

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. Peraturan ini hadir untuk memberikan kejelasan dan kemudahan administrasi bagi PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Mengapa Ada Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak?

Sebelum menyelami daftar dokumennya, penting untuk memahami mengapa ada kebijakan ini. Faktur Pajak standar yang kita kenal memiliki format dan ketentuan yang sangat spesifik. Namun, dalam praktik bisnis sehari-hari, terutama untuk jenis transaksi tertentu, pembuatan Faktur Pajak standar bisa jadi tidak praktis atau bahkan tidak efisien.

Misalnya, pada penjualan tiket pesawat, tiket kereta api, atau pembayaran tagihan listrik, akan sangat merepotkan jika setiap transaksi harus disertai dengan Faktur Pajak elektronik yang diterbitkan satu per satu. Oleh karena itu, DJP mengakomodasi kebutuhan ini dengan menetapkan dokumen-dokumen tertentu yang secara substansi telah memenuhi persyaratan sebagai bukti pungutan PPN, meskipun formatnya berbeda dari Faktur Pajak pada umumnya.

Tujuan utamanya adalah:

  • Efisiensi: Mempermudah administrasi bagi PKP dan konsumen.
  • Fleksibilitas: Mengakomodasi beragam jenis transaksi yang ada di lapangan.
  • Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum bagi dokumen-dokumen tersebut agar memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan Faktur Pajak.

Daftar Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025

Berdasarkan pasal 62 PER-11/PJ/2025, berikut adalah daftar dokumen-dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak:

  1. Surat perintah penyerahan barang yang dibuat/dikeluarkan oleh badan urusan logistik (BULOG)/ depot logistik untuk penyaluran tepung terigu;
  2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  3. Bukti penerimaan pembayaran yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucer;
  4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
  5. Bukti tagihan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh perusahaan air minum;
  6. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  7. Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan jasa kena pajak oleh perantara efek;
  9. Bukti tagihan atas penyerahan jasa kena pajak oleh perbankan;
  10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
  11. Surat setoran pajak atau surat setoran pajak dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
  12. Pemberitahuan pabean ekspor yang mencantumkan elemen data seperti data eksportir dan/atau data identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean ekspor tersebut, untuk ekspor barang Kena Pajak;
  13. Pemberitahuan ekspor barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak yang dilampiri dengan invois yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak, untuk ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak;
  14. Pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor, untuk impor barang kena pajak berwujud;
  15. Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang dilampiri dengan:
    • Surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
    • Surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau
    • Bukti pungutan pajak;
  16. Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik;
  17. Dokumen pengeluaran barang dari tempat kawasan berikat yang merupakan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak;
  18. Pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus tersebut;
  19. Surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas pelunasan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;
  20. Dokumen tagihan yang diterbitkan oleh pihak lain yang memfasilitasi transaksi pengadaan barang dan jasa pada sistem informasi pengadaan pemerintah;
  21. Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan unifikasi berformat standar yang dibuat melalui sarana elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk penyerahan aset kripto yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik;
  22. Bukti tagihan untuk penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik;
  23. Bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi yang dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk penyerahan jasa agen asuransi oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah;
  24. Bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi untuk penyerahan:
    • Jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah; atau
    • Jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah;
  25. Dokumen perikatan berupa kontrak, invois, atau dokumen sejenis untuk pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dilampiri dengan dokumen yang berisi rincian jenis dan nilai barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak;
  26. Tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis untuk penyerahan barang kena pajak berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan; dan
  27. Dokumen lain yang diatur sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan peraturan menteri.

Cakupan Dokumen Yang Diperlakukan Sebagai Pengganti Faktur Pajak

PER-11/PJ/2025 telah mengatur dan menyesuaikan kembali ketentuan sebelumnya terkait cakupan dokumen yang diperlakukan sebagai pengganti Faktur Pajak, antara lain:

  1. Penambahan dokumen tagihan dari pihak lain yang memfasilitasi pengadaan barang/jasa pada sistem informasi pengadaan pemerintah;
  2. Penambahan dokumen perpajakan atas aset kripto termasuk BBPU atas aset kripto dan tagihan sarana elektronik untuk perdagangan aset kripto;
  3. Penyederhanaan penjelasan KEK, kawasan perdagangan bebas, kawasan berikat, dan skema PPN tidak dipungut menjadi “pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan…”;
  4. Penghapusan dokumen SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang yang saat ini penjelasannya digabung menjadi “SSP/dokumen pendukungnya”;
  5. Penghapusan dokumen SSP atas pengeluaran BKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke TLDDP;
  6. Penghapusan SSP atas pengeluaran barang yang bukan penyerahan BKP dari KEK; dan
  7. Penyesuaian terkait rincian SSP sebagai bukti pemindahbukuan atau SP2D menjadi “dokumen pelunasan PPN seperti SSP atau sarana administrasi lain”.

Implikasi bagi PKP

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, ada beberapa implikasi penting bagi Pengusaha Kena Pajak:

  • Penyederhanaan Administrasi: PKP tidak perlu lagi repot meminta Faktur Pajak standar untuk setiap transaksi yang jenis dokumennya sudah diatur dalam PER-11/PJ/2025. Cukup simpan bukti pembayaran yang sah.
  • Kredit Pajak Masukan: Dokumen-dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti untuk mengkreditkan PPN Masukan, sepanjang memenuhi syarat yang telah disebutkan. Ini tentu membantu PKP dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
  • Kepatuhan: PKP harus memastikan bahwa dokumen yang mereka terima atau terbitkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agar sah di mata perpajakan.

Penutup

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 adalah langkah maju dalam menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan memahami daftar dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak serta syarat-syaratnya, PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan meminimalkan risiko kesalahan.

Penting bagi setiap PKP untuk selalu memperbarui informasi terkait regulasi perpajakan agar tetap patuh dan terhindar dari sanksi. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau konsultan pajak Rekan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top