
Pernahkah Rekan menerima dividen sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri? Jika ya, penting untuk memahami kewajiban perpajakannya. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, skema perpajakan dividen bagi WPOP dalam negeri mengalami perubahan signifikan. Kini, PPh atas dividen yang tidak diinvestasikan wajib disetor sendiri oleh WPOP.
Memahami PPh Dividen untuk WPOP
Sebelum kita masuk ke teknis penyetoran, mari pahami dulu konsep dasar PPh dividen bagi WPOP.
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagi WPOP di Indonesia, dividen yang diterima dari dalam negeri bisa menjadi objek PPh yang bersifat final atau dikecualikan dari objek PPh, tergantung pada apakah dividen tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri atau tidak.
Kapan Dividen Dikenakan PPh?
Berdasarkan ketentuan terbaru, dividen yang diterima oleh WPOP dalam negeri akan dikenakan PPh jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu dan bentuk investasi yang telah ditentukan. Tarif PPh final atas dividen ini adalah 10% dari total jumlah bruto dividen yang diterima.
Penting: Jika Rekan memilih untuk menginvestasikan kembali dividen Rekan sesuai ketentuan yang berlaku, maka dividen tersebut dikecualikan dari objek PPh. Artinya, Rekan tidak perlu membayar PPh atas dividen tersebut. Namun, Rekan memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi investasi tersebut secara rutin kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama 3 tahun.
Mengapa PPh Dividen Disetor Sendiri?
Berbeda dengan skema sebelumnya di mana PPh dividen umumnya dipotong oleh pihak pemberi dividen (misalnya, perusahaan), saat ini WPOP yang tidak menginvestasikan dividennya memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh yang terutang.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan insentif agar dividen tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri, sehingga dapat mendorong perekonomian nasional. Dengan skema penyetoran sendiri ini, DJP tetap memiliki instrumen pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, termasuk melalui laporan SPT Tahunan PPh badan dari perusahaan pembagi dividen dan identifikasi NPWP saat pembukaan rekening sekuritas.
Langkah-langkah Penyetoran Sendiri PPh Dividen OP
Proses penyetoran PPh dividen oleh WPOP yang tidak menginvestasikan dividennya bisa menggunakan mekanisme kode billing. Merujuk pada laman pajak.go.id, pembuatan billing untuk pembayaran PPh atas dividen untuk tahun pajak 2025 dapat dilakukan dengan cara login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, dan memilih menu eBupot – Penyetoran sendiri, kemudian memilih objek pajak “Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi”, dan menginput nilai dividen yang ditarik pada kolom “Dasar Pengenaan Pajak”. Setelah mendapatkan billingnya, Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran pajak melalui bank persepsi terdekat, atau dengan menggunakan mobile banking.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Rekan ikuti:
- Buat Bukti Potong Penyetoran Sendiri
Meskipun disebut “penyetoran sendiri”, Rekan tetap perlu membuat bukti potong sebagai dasar pembayaran dan pelaporan. Proses ini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi pada akun Coretax DJP Rekan. Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, dan memilih menu eBupot – Penyetoran sendiri, kemudian memilih objek pajak “Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi”, dan menginput nilai dividen yang ditarik pada kolom “Dasar Pengenaan Pajak”.
- Lakukan Pembayaran PPh yang Terutang
Setelah bukti potong dibuat, Rekan akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang nantinya digunakan untuk pelaporan. Setelah mendapatkan billingnya, Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran pajak melalui bank persepsi terdekat, atau dengan menggunakan mobile banking. Pastikan Rekan membayar sesuai dengan jumlah PPh yang tertera pada billing yang telah Anda buat.
Batas Waktu Penyetoran: PPh atas dividen tersebut wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Misalnya, jika Rekan menerima dividen di bulan Juni, maka PPh harus disetor paling lambat tanggal 15 Juli.
- Laporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi
Setelah pembayaran berhasil dan Rekan memiliki NTPN, langkah terakhir adalah melaporkan pembayaran tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Penting: Sebelum berlakunya PMK 81/2024, WPOP yang telah mendapat validasi NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh. Namun, dengan PMK 81/2024, WPOP yang melakukan pembayaran PPh atas dividen wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ini adalah perubahan krusial yang perlu Rekan perhatikan.
Apa Akibatnya Jika Tidak Disetor atau Dilaporkan?
Tidak melakukan penyetoran atau pelaporan PPh dividen yang seharusnya disetor sendiri dapat berakibat pada sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi bisa berupa denda atau bunga atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan ini tepat waktu.
Kesimpulan
Perpajakan dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri kini mengharuskan penyetoran sendiri PPh jika dividen tersebut tidak diinvestasikan kembali. Prosesnya melibatkan pembuatan bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi, pembayaran PPh yang terutang, dan pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah ini, Rekan dapat memenuhi kewajiban perpajakan Rekan dengan benar dan menghindari potensi sanksi.
Selalu pastikan Rekan mengikuti perkembangan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak jika Rekan memiliki keraguan.
