
Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, cakupan insentif kali ini melalui PMK No. 10 Tahun 2025 yang kemudian diperluas dengan PMK No. 72 Tahun 2025 menyasar sektor industri padat karya dan pariwisata.
Salah satu tantangan bagi pemberi kerja (perusahaan) adalah teknis administrasi pelaporannya, terutama dalam pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT). Meskipun pajaknya ditanggung pemerintah, perusahaan tetap wajib menerbitkan bukti potong dan melaporkannya. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat Bupot PPh 21 DTP untuk pegawai tidak tetap.
Memahami Konsep PPh 21 DTP untuk Pegawai Tidak Tetap
Sebelum masuk ke teknis aplikasi, kita harus menyamakan persepsi. PPh 21 DTP artinya pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai, tidak dipotong oleh perusahaan melainkan “dibayar” oleh pemerintah.
Uang pajak yang tidak jadi dipotong tersebut wajib dibayarkan secara tunai kepada pegawai sebagai tambahan penghasilan (take home pay lebih besar). Bagi Pegawai Tidak Tetap (tenaga kerja lepas/harian), syarat utamanya adalah:
- Memiliki NIK yang valid atau NPWP.
- Penghasilan bruto tidak melebihi ambang batas (rata-rata harian Rp500 ribu atau total bulanan maksimal Rp10 juta).
- Bekerja pada pemberi kerja yang memiliki KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang berhak mendapat insentif.
Langkah-Langkah Teknis di Aplikasi e-Bupot
Berdasarkan panduan terbaru, pembuatan bukti potong untuk Pegawai Tidak Tetap dilakukan melalui menu Bukti Pemotongan Bulanan Selain Pegawai Tetap (BP21). Berikut tahapannya secara detail:
- Login ke laman Coretax. Lakukan impersonating ke akun perusahaan yang diwakili. Setelah berhasil, akan muncul notifikasi status pengguna sedang melakukan impersonating akun wajib pajak badan.
- Pada halaman awal coretax, pilih menu e-Bupot dan pilih submenu BP 21 – Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap. Sistem akan mengarahkan Rekan pada halaman BP 21 – Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap Belum Terbit. Klik tombol +Create eBupot BP21.
- Akan muncul form isian eBupot BP21 yang terdiri dari bagian informasi umum, pajak penghasilan, dan dokumen referensi. Pada bagian informasi umum, lengkapi kolom yang belum terisi seperti berikut:
- masa pajak: isikan masa pajak yang dibuat
- status: akan terisi otomatis
- NPWP: masukkan NIK pegawai tidak tetap. Apabila data NIK yang diinput valid, maka data nama, Alamat, nomor paspor, dan negara akan terisi secara otomatis. Akan tetapi jika data tidak valid, maka sistem akan meng-generate data TIN sementara: 9990000000999000#NIK Pegawai yang tidak valid tersebut.
- Nama: otomatis terisi sesuai dengan NPWP yang diisikan
- NITKU: isi kolom ini jika penerima penghasilan berstatus sebagai cabang.
- Pada bagian Pajak Penghasilan, sejumlah kolom telah terisi otomatis. Lengkapi kolom yang belum terisi seperti berikut:
- Status PTKP Penerima penghasilan
- Fasilitas pajak yang dimiliki oleh penerima penghasilan. Ada 3 opsi yang bisa dipilih yaitu Tanpa Fasilitas; PPh Ditanggung Pemerintah (DTP); atau Fasilitas Lainnya. Pastikan Rekan memilih “PPH Ditanggung Pemerintah”.
- Nama objek pajak, isikan jenis penghasilan yang diberikan.
- Kolom jenis pajak, kode objek pajak, dan sifat PPh akan terisi otomatis sesuai dengan nama objek pajak.
- Penghasilan bruto yang diterima oleh penerima penghasilan. Kolom DPP, tarif PPh, dan KAP-KJS akan terisi secara otomatis setelah Rekan mengisikan nominal penghasilan bruto tersebut.
- Pada bagian Dokumen Referensi, isi dengan:
- Jenis dokumen. Isi jenis dokumen referensi yang dijadikan dasar pembayaran kepada penerima penghasilan. Misalnya seperti bukti pembayaran.
- Nomor dokumen. Isi nomor dokumen sesuai dengan dokumen referensi pembayaran
- Tanggal dokumen. Isi tanggal dokumen referensi pembayaran
- NITKU. Isi NITKU pihak yang melakukan pemotongan pajak (pemberi penghasilan)
- Setelah seluruh kolom telah diisi, tekan tombol save draft untuk menyimpan sementara. Tekan submit untuk menyelesaikan proses pembuatan dan mengirim BP21 atas pegawai tidak tetap.
- Setelah semua data selesai, klik centang pada bukti pemotongan yang akan diposting, lalu klik tombol terbitkan untuk memposting bukti potong yang telah dicentang ke draft SPT. Sistem akan meminta Rekan menandatangani BP21.
- Akan muncul pop up windows “sign document”. Pilih penyedia penandatangan sesuai dengan tanda tangan elektronik yang Rekan miliki. Misalnya kode otorisasi DJP. Isikan ID Penandatangan dan kata sandi penandatangan. Kemudian klik tombol konfirmasi tanda tangan untuk menyelesaikan proses penandatanganan dokumen.
- Setelah berhasil terbit, akan muncul notifikasi “data successfully issued”. Data BP21 yang berhasil diposting akan berpindah dari daftar e-bupot BP21 pada modul “belum terbit” ke modul “telah terbit”.
Pelaporan Realisasi: Kewajiban Tambahan
Membuat bukti potong saja tidak cukup. Pemberi kerja yang memanfaatkan PPh 21 DTP wajib menyampaikan Laporan Realisasi PPh 21 DTP.
- Laporan ini disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Jika perusahaan tidak melaporkan realisasi, maka insentif DTP dianggap tidak berlaku, dan perusahaan wajib membayar pajak tersebut beserta sanksinya.
- Dalam sistem terbaru, laporan realisasi ini seringkali sudah terintegrasi saat Rekan mengirimkan (Submit) SPT Masa PPh 21.
Kesimpulan
Proses pembuatan bukti potong untuk pegawai tidak tetap penerima PPh 21 DTP sebenarnya sederhana asalkan kita teliti dalam memilih menu Fasilitas Pajak di aplikasi. Kuncinya ada pada pemilihan opsi “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” agar kewajiban pajak pegawai menjadi nol dan hak mereka atas tambahan penghasilan tunai dapat terpenuhi.
Dengan administrasi yang tertib, perusahaan tidak hanya membantu kesejahteraan karyawan, tetapi juga menjaga kepatuhan perpajakan agar terhindar dari sanksi administrasi di masa depan.
