
Bagi wajib pajak, mengalami kerugian fiskal dalam satu tahun pajak adalah situasi yang tidak jarang terjadi. Kerugian ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang tidak menentu, persaingan bisnis yang ketat, atau biaya operasional yang membengkak. Namun, kerugian ini bukan akhir dari segalanya. Justru, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kerugian ini guna meringankan beban pajak di tahun-tahun berikutnya. Salah satu caranya adalah dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh.
SKB adalah surat yang menyatakan bahwa wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain, seperti pembeli atau pemberi kerja. Ini sangat penting agar wajib pajak tidak mengalami kelebihan pembayaran pajak yang tidak perlu. Terlebih lagi, dengan adanya sistem Coretax, proses pengajuan SKB kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Memahami Kerugian Fiskal dan Pentingnya Kompensasi
Sebelum masuk ke teknis pengajuan, penting untuk memahami apa itu kerugian fiskal. Dalam perpajakan, kerugian fiskal adalah kerugian yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan, bukan berdasarkan pembukuan komersial biasa. Jika suatu perusahaan mencatat kerugian dalam laporan laba ruginya, kerugian ini bisa dikompensasi, atau digunakan untuk mengurangi laba di tahun-tahun berikutnya, maksimal selama lima tahun. Ini yang disebut “kompensasi kerugian fiskal”.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Jika suatu perusahaan rugi, logikanya mereka tidak seharusnya membayar pajak penghasilan. Namun, seringkali ada pihak lain (pemotong/pemungut) yang tetap memotong PPh, misalnya PPh Pasal 23. Di sinilah SKB berperan. Dengan SKB, perusahaan bisa memberitahukan kepada pihak lain bahwa mereka dibebaskan dari pemotongan PPh karena adanya kompensasi kerugian fiskal.
Dasar Hukum dan Persyaratan Pengajuan SKB
Pengajuan SKB ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosesnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) No. PER-8/PJ/2025. Aturan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Untuk dapat mengajukan SKB, ada beberapa persyaratan utama yang harus Rekan penuhi, yaitu:
- Dapat Membuktikan Kerugian Fiskal: Wajib pajak harus mampu membuktikan bahwa mereka benar-benar mengalami kerugian fiskal yang dapat dikompensasi. Bukti ini biasanya disajikan dalam bentuk lembar perhitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak berjalan.
- Tidak Terutang PPh di Tahun Berjalan: Permohonan ini hanya bisa diajukan jika wajib pajak dapat membuktikan bahwa di tahun pajak berjalan, mereka tidak akan terutang PPh karena seluruh laba yang mungkin ada sudah habis dikompensasi oleh kerugian fiskal dari tahun sebelumnya.
- Memenuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF): Sebelum mengajukan SKB, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF adalah surat yang menunjukkan status kepatuhan wajib pajak dan menjadi salah satu syarat penting dalam banyak urusan perpajakan.
Langkah-langkah Praktis Mengajukan SKB via Coretax
Sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Melalui sistem ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan SKB secara elektronik, tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Rekan ikuti:
- Siapkan Dokumen Pendukung: Sebelum memulai proses di Coretax, pastikan Rekan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen paling penting adalah lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak yang diajukan. Lembar ini harus secara jelas menunjukkan bahwa laba tahun berjalan tidak cukup untuk menutupi kerugian fiskal yang dikompensasi.
- Akses Sistem Coretax: Masuk ke akun Rekan di sistem Coretax. Jika Rekan belum terdaftar, Rekan harus mendaftar terlebih dahulu.
- Pilih Menu Pengajuan SKB: Di dalam dashboard Coretax, cari dan pilih menu yang terkait dengan permohonan Surat Keterangan Bebas.
- Isi Formulir Permohonan: Rekan akan diminta untuk mengisi formulir elektronik dengan data-data yang relevan. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan kondisi perusahaan Rekan.
- Unggah Dokumen Pendukung: Unggah lembar penghitungan PPh yang telah Rekan siapkan. Pastikan file yang diunggah dalam format yang benar dan mudah dibaca oleh petugas pajak.
- Kirim Permohonan: Setelah semua data dan dokumen terisi lengkap, Rekan bisa mengirimkan permohonan secara elektronik. Rekan akan menerima bukti penerimaan permohonan, yang menjadi tanda bahwa permohonan Rekan sudah masuk ke sistem DJP.
Proses Penerbitan SKB dan Batas Waktu
Setelah permohonan diterima oleh sistem, DJP akan memprosesnya. Berdasarkan Perdirjen Pajak yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan SKB atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
- SKB Diterbitkan: Jika permohonan Rekan memenuhi semua ketentuan, DJP akan menerbitkan SKB. SKB ini akan berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak wajib pajak yang bersangkutan. Dengan SKB ini, Rekan dapat memberikannya kepada pihak pemotong/pemungut pajak untuk menghindari pemotongan PPh yang tidak perlu.
- Permohonan Ditolak: Sebaliknya, jika permohonan Rekan tidak memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan surat penolakan. Surat ini akan disertai dengan alasan penolakan, sehingga Rekan bisa memperbaiki kekurangan dan mengajukan permohonan kembali jika memungkinkan.
Penutup
Mengajukan SKB karena kerugian fiskal adalah hak setiap wajib pajak yang memenuhi syarat. Dengan adanya sistem Coretax, proses ini menjadi lebih mudah dan transparan. Memanfaatkan kemudahan ini akan membantu Rekan mengelola keuangan perusahaan dengan lebih efisien dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Penting untuk selalu memastikan semua data dan dokumen yang Rekan ajukan sudah lengkap dan benar. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas pajak atau konsultan pajak. Dengan begitu, proses pengajuan SKB akan berjalan lancar dan perusahaan bisa fokus pada upaya pemulihan bisnis.
