
Investasi properti, khususnya hunian mewah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata menawarkan berbagai potensi keuntungan. Namun, transaksi pembelian hunian mewah juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kabar baiknya, terdapat fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian hunian mewah di KEK Pariwisata. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
Fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian hunian mewah di KEK Pariwisata didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini menjadi payung hukum utama dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pembebasan atas pembelian rumah tinggal di KEK Pariwisata juga diatur dalam PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021 mengenai fasilitas pembebasan PPh yang diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB).
Memahami PPh Pasal 22 atas Pembelian Hunian Mewah
Sebelum membahas tata cara pengajuan SKB, penting untuk memahami terlebih dahulu mengenai PPh Pasal 22 atas pembelian hunian mewah. Secara umum, PPh Pasal 22 dikenakan atas pembayaran oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri tertentu, dan bentuk usaha tetap (BUT) kepada penjual barang. Dalam konteks pembelian hunian mewah, PPh Pasal 22 dikenakan pada saat pembayaran oleh pembeli kepada penjual (pengembang).
Dalam PMK Nomor 92 Tahun 2019, ditegaskan bahwa yang menjadi pemungut adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang sangat mewah.
Tarif PPh Pasal 22 atas pembelian hunian mewah adalah sebesar 1% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk:
- Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 400 m²; dan
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 150m².
PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak penghasilan pada akhir tahun pajak. Namun, dengan adanya fasilitas pembebasan, Wajib Pajak dapat mengajukan SKB sehingga tidak perlu membayar PPh Pasal 22 pada saat transaksi.
Tata Cara Pengajuan SKB PPh Pasal 22
Proses pengajuan SKB PPh Pasal 22 umumnya melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:
- Persiapan Dokumen
Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pengajuan SKB. Dokumen-dokumen ini biasanya meliputi:
- Surat Permohonan SKB PPh Pasal 22: Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Surat ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya (jika dikuasakan) dan mencantumkan informasi lengkap mengenai Wajib Pajak, objek transaksi (hunian mewah), dan alasan permohonan SKB.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak (atau paspor jika WNA).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak.
- Fotokopi Perjanjian Jual Beli (PJB) atau Akta Jual Beli (AJB) hunian mewah yang bersangkutan. Dokumen ini membuktikan adanya transaksi pembelian hunian mewah di KEK Pariwisata.
- Surat Keterangan dari Badan Pengelola KEK Pariwisata: Surat ini menyatakan bahwa properti yang dibeli berlokasi di dalam wilayah KEK Pariwisata yang bersangkutan dan memenuhi kriteria sebagai hunian mewah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KEK tersebut. Surat ini sangat penting untuk membuktikan lokasi dan status properti.
- Dokumen pendukung lainnya yang mungkin dipersyaratkan oleh KPP. Misalnya, fotokopi izin pembangunan properti, brosur atau informasi properti dari pengembang, dan lain-lain.
- Pengajuan Permohonan ke KPP: Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan dapat diajukan secara langsung ke loket pelayanan KPP atau melalui sistem daring (jika KPP telah menyediakan fasilitas tersebut). Pastikan untuk membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas KPP.
- Proses Penelitian Permohonan oleh KPP: Setelah menerima permohonan, KPP akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan. KPP juga akan melakukan verifikasi terkait status KEK Pariwisata dan kriteria hunian mewah yang bersangkutan.
- Penerbitan SKB PPh Pasal 22: Jika permohonan disetujui dan memenuhi semua persyaratan, KPP akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. SKB ini akan diberikan kepada Wajib Pajak sebagai bukti bahwa transaksi pembelian hunian mewah di KEK Pariwisata tersebut dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.
- Penyerahan SKB kepada Penjual (Pengembang): Wajib Pajak kemudian menyerahkan SKB PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan oleh KPP kepada pihak penjual (pengembang). Dengan adanya SKB ini, penjual tidak akan memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Mengajukan SKB secara Online
Wajib Pajak juga dapat mengajukan SKB PPh Pasal 22 secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, berikut ini langkah-langkah mengajukan SKB secara online:
- Akses DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan kata sandi akun DJP Online rekan serta kode keamanannya (captcha), lalu klik Login.
- SKB PPh Pasal 22 diajukan melalui menu Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif. Jika Rekan belum pernah mengaktifkan fitur tersebut, klik menu Profil lalu pilh ‘Aktivasi Fitur’. Beri tanda centang pada bagian ‘Fasilitas dan Insentif’ lalu tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Akan muncul notifikasi untuk konfirmasi, klik ‘Ya’. Rekan akan keluar dari laman dan diminta untuk Login kembali.
- Setelah Login kembali, pilih menu ‘Layanan’ lalu pilih fitur ‘Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif’. Untuk membuat SKB PPh Pasal 22, pilih jenis fasilitas ‘KEK-Permohonan SKB PPh Pasal 22 Hunian Mewah Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata. Sistem DJP akan melakukan validasi apakah Rekan memenuhi syarat atau tidak. Syarat-syarat tersebut adalah pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 Masa terakhir.
- Jika syarat telah terpenuhi, Rekan dapat melanjutkan untuk mengisi detail transaksi. Beberapa informasi penting yang wajib diisi antara lain:
- Identitas Subjek Pajak Penjual: isikan Nama, NPWP, dan Lokasi KEK penjual rumah.
- Identitas Subjek Pajak Pembeli: akan terisi otomatis dengan Nama dan NPWP Rekan.
- Detail Objek Pajak dan Transaksi Pengalihan: isikan informasi mengenai rumah yang anda beli seperti Jenis Bangunan (pilih jenis bangunan Rumah), Nomor Objek Pajak (NOP), alamat lengkap, nomor induk bangunan, luas tanah, dan nilai pengalihan. Rekan dapat melengkapi informasi-informasi tersebut pada kolom keterangan.
- Unggah Surat Pernyataan Rumah Tinggal atau Hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di KEK Pariwisata. Surat tersebut dapat dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam lampiran PER-8/PJ/2023.
- Setelah mengunggah surat pernyataan tersebut, centang pernyataan berbunyi “Wajib Pajak bertanggungjawab atas kebenaran informasi yang diisi beserta dokumen pendukung yang dilampirkan sebagai kelengkapan dalam permohonan fasilitas secara elektronik. Apabila di kemudian hari ditemukan data dan/atau informasi yang tidak sesuai, Wajib Pajak bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
- Klik ‘Submit’ lalu isikan kode keamanan yang muncul. Klik ‘Kirim Permohonan’. Rekan akan menerima notifikasi bahwa permohonan berhasil dikirimkan. Lalu klik ‘oke’
Berikut ini adalah contoh Surat Pernyataan Rumah Tinggal atau Hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di KEK Pariwisata

Penting untuk Diperhatikan
- Ketahui Regulasi Terbaru: Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang secara spesifik mengatur insentif pajak di KEK Pariwisata. Informasi ini dapat diperoleh melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau KPP terdekat.
- Koordinasi dengan Pengembang dan Badan Pengelola KEK: Jalin komunikasi yang baik dengan pihak pengembang dan badan pengelola KEK Pariwisata untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai status KEK, kriteria hunian mewah yang mendapatkan fasilitas, dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Ajukan Permohonan Secepatnya: Sebaiknya permohonan SKB diajukan sebelum atau pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) agar proses transaksi berjalan lancar dan tidak terjadi pemungutan PPh Pasal 22 terlebih dahulu.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika Rekan merasa kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas KPP untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan situasi Rekan.
Kesimpulan
Fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian hunian mewah di KEK Pariwisata merupakan insentif yang menarik bagi para investor. Dengan memahami landasan hukum dan mengikuti tata cara pengajuan SKB yang benar, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini dan mengurangi beban pajak pada saat transaksi pembelian. Selalu pastikan untuk merujuk pada peraturan perpajakan terbaru dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pengajuan SKB berjalan dengan lancar. Memanfaatkan insentif ini tidak hanya menguntungkan Wajib Pajak tetapi juga turut mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus.