Cara Ajukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan via Coretax

coretax

Bagi sebuah perusahaan, aset tetap seperti tanah, bangunan, atau mesin adalah “urat nadi” operasional. Namun, seiring berjalannya waktu, nilai buku (nilai yang tercatat di akuntansi) sering kali tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sebenarnya. Di sinilah pentingnya Penilaian Kembali Aktiva Tetap atau revaluasi.

Selain memperkuat struktur permodalan dan memperbaiki rasio keuangan, revaluasi aset untuk tujuan perpajakan memiliki aturan main tersendiri. Kini, seiring dengan reformasi perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax Administration System. Sistem ini menyederhanakan berbagai prosedur manual menjadi serba digital, termasuk pengajuan revaluasi aset.

Landasan Hukum Terbaru

Proses pengajuan revaluasi aset di era Coretax kini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Peraturan ini menegaskan bahwa segala bentuk permohonan layanan administrasi perpajakan tertentu, termasuk penilaian kembali aktiva tetap, wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Syarat Utama Sebelum Mengajukan

Sebelum Rekan masuk ke aplikasi Coretax, pastikan perusahaan telah memenuhi kriteria dan dokumen berikut:

  1. Status Wajib Pajak: Berlaku untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  2. Kepatuhan Pajak: Perusahaan harus sudah melunasi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum revaluasi dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang valid.
  3. Jangka Waktu: Revaluasi tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 tahun dari revaluasi terakhir.
  4. Dokumen Pendukung (Siapkan dalam format PDF):
    • Laporan penilaian aktiva tetap dari perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang berizin resmi.
    • Salinan izin usaha jasa penilai tersebut.
    • Daftar penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.
    • Laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

Panduan via Coretax

Berikut adalah alur teknis yang harus Rekan ikuti untuk mengajukan permohonan secara mandiri:

  1. Login ke Portal Wajib Pajak. Akses laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Masukkan 16 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
  2. Setelah masuk ke dashboard, arahkan navigasi ke menu “Layanan Wajib Pajak”. Cari bagian “Administrative Services” atau “Layanan Administrasi”. Di sana, pilih opsi submenu ‘Buat Permohonan Layanan Administrasi’. Jika Rekan login PIC Impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukan yang sesuai.
  3. Ketik “Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan” pada search bar “Jenis Pelayanan Wajib Pajak’ atau scroll kebawah dan pilih kode layanan AS.10 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan’.
  4. Pilih kategori sub-layanan ‘AS.10-01 LA.10-01 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan’. Klik simpan. Jika nomor kasus telah terbentuk, klik ‘Alur Kasus’ yang ada di sisi kiri layar.
  5. Sistem coretax akan menampilkan halaman ‘Perutean Khusus’ yang berisi formulir ‘Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan’. Lengkapi kolom-kolom yang kosong kemudian klik Simpan.
  6. Gulir halaman kebawah kemudian klik ‘Create PDF’ dan lengkapi informasi yang diminta. Jika semua kolom terutama yang bertanda bintang telah terisi, klik Simpan. Jika berhasil, dokumen PDF akan terbentuk. Rekan juga bisa mengunduh atau melihat dokumen tersebut.
  7. Tanda tangani formulir ‘Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan’ dengan tanda tangan digital Rekan, lalu klik Simpan. Jika tanda tangan berhasil, sistem akan otomatis menerbitkan ‘Bukti Penerimaan Elektronik’.

Proses Penelitian dan Keputusan

Setelah permohonan masuk, DJP melalui Kanwil terkait akan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran data. Berdasarkan PER-8/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan (setuju atau tolak) dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah BPE terbit.

Tips: Jika dalam 30 hari DJP tidak kunjung memberikan keputusan, secara hukum permohonan Rekan dianggap disetujui, dan DJP wajib menerbitkan surat keputusan persetujuan paling lambat 3 hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlampaui.

Kewajiban Setelah Persetujuan: PPh Final

Jika disetujui, perusahaan akan mendapatkan selisih lebih antara nilai pasar baru dengan nilai sisa buku fiskal semula. Atas selisih lebih ini, perusahaan dikenakan PPh Final Pasal 19 dengan tarif umum sebesar 10%.

Bagaimana jika perusahaan sedang kesulitan dana?

Tenang, Coretax juga menyediakan fitur untuk mengajukan angsuran PPh Final. Jika perusahaan mengalami kerugian komersial atau kesulitan likuiditas, Rekan dapat memilih menu layanan AS.10-02 untuk mengajukan pembayaran secara bertahap (maksimal 12 bulan).

Kesimpulan

Hadirnya Coretax membuat proses revaluasi aset tidak lagi serumit dahulu. Perusahaan tidak perlu lagi mengirim berkas fisik berlembar-lembar ke kantor pajak. Cukup dengan beberapa klik, unggah dokumen, dan tanda tangan digital, proses administrasi bisa berjalan transparan dan terukur waktunya.

Bagi manajemen perusahaan, revaluasi adalah langkah strategis untuk mempercantik laporan keuangan dan mencerminkan nilai riil kekayaan perusahaan. Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan proses transisi menuju sistem digital ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top